Cari disini...
Seputarfakta.com - Nuraini -
Seputar Kaltim
Penertiban pedagan yang berjualan di atas trotoar Jalan Ahmad Yani oleh Satpol PP Bontang. (Foto: Satpol PP Bontang)
Bontang - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bontang kembali mendapati pedagang yang berjualan di atas trotoar saat patroli pengawasan ketertiban umum pada Minggu (8/2/2026) dan Senin (9/2/2026).
Pelanggaran ditemukan di wilayah Kelurahan Api-Api dan Kelurahan Gunung Elai, khususnya di sepanjang Jalan Ahmad Yani. Trotoar yang seharusnya digunakan pejalan kaki justru dimanfaatkan sebagai lokasi berdagang.
Kepala Satpol PP Kota Bontang, Ahmad Yani, mengatakan temuan tersebut menunjukkan masih adanya masyarakat yang belum mematuhi aturan terkait pemanfaatan fasilitas umum.
“Dalam patroli rutin, kami kembali menemukan pedagang yang menggunakan trotoar untuk berjualan. Ini jelas mengganggu fungsi trotoar sebagai fasilitas pejalan kaki,” ujar Ahmad Yani.
Ia menegaskan, aktivitas tersebut melanggar Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
Menurutnya, petugas tetap mengedepankan langkah persuasif dengan memberikan imbauan langsung di lokasi. Sejumlah pedagang juga diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran serupa.
“Kami mengutamakan pendekatan humanis. Pedagang diberikan pemahaman dan peringatan agar ke depan tidak lagi berjualan di atas trotoar,” tambahnya.
Satpol PP memastikan patroli akan terus dilakukan secara berkala, terutama di titik-titik yang kerap ditemukan pelanggaran serupa.
“Pengawasan rutin ini bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan memastikan fasilitas publik digunakan sesuai peruntukannya,” tutupnya.
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Nuraini -
Seputar Kaltim

Penertiban pedagan yang berjualan di atas trotoar Jalan Ahmad Yani oleh Satpol PP Bontang. (Foto: Satpol PP Bontang)
Bontang - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bontang kembali mendapati pedagang yang berjualan di atas trotoar saat patroli pengawasan ketertiban umum pada Minggu (8/2/2026) dan Senin (9/2/2026).
Pelanggaran ditemukan di wilayah Kelurahan Api-Api dan Kelurahan Gunung Elai, khususnya di sepanjang Jalan Ahmad Yani. Trotoar yang seharusnya digunakan pejalan kaki justru dimanfaatkan sebagai lokasi berdagang.
Kepala Satpol PP Kota Bontang, Ahmad Yani, mengatakan temuan tersebut menunjukkan masih adanya masyarakat yang belum mematuhi aturan terkait pemanfaatan fasilitas umum.
“Dalam patroli rutin, kami kembali menemukan pedagang yang menggunakan trotoar untuk berjualan. Ini jelas mengganggu fungsi trotoar sebagai fasilitas pejalan kaki,” ujar Ahmad Yani.
Ia menegaskan, aktivitas tersebut melanggar Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
Menurutnya, petugas tetap mengedepankan langkah persuasif dengan memberikan imbauan langsung di lokasi. Sejumlah pedagang juga diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran serupa.
“Kami mengutamakan pendekatan humanis. Pedagang diberikan pemahaman dan peringatan agar ke depan tidak lagi berjualan di atas trotoar,” tambahnya.
Satpol PP memastikan patroli akan terus dilakukan secara berkala, terutama di titik-titik yang kerap ditemukan pelanggaran serupa.
“Pengawasan rutin ini bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan memastikan fasilitas publik digunakan sesuai peruntukannya,” tutupnya.
(Sf/Rs)