Cari disini...
Seputar Kaltim
Petugas Gabungan Satpol PP saat tertibkan Pedagang Kaki Lima di kawasan jembatan manggar. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan — Satpol PP Kota Balikpapan kembali melakukan razia penegakan ketertiban umum atau yustisi, Minggu malam (21/7/2025) malam.
Dengan sasaran para pedagang kaki lima (PKL) dan tempat usaha yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.
Pelaksana Tugas Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP Balikpapan, Erik Gampu mengatakan, penindakan diawali di kawasan Simpang Pasar Sepinggan.
"Di sana kami menemukan beberapa pedagang yang tetap berjualan dan parkir di fasilitas umum, padahal sudah jelas terpasang rambu larangan," ujar Erik usai kegiatan.
Sebanyak 25 pedagang ditertibkan dalam operasi ini, termasuk pedagang buah, makanan, dan minuman. Selain itu, dua kafe yakni Cafe Carlot dan Cafe Merindu juga dikenai sanksi, karena memutar musik dengan volume tinggi yang mengganggu warga.
“Sound system dari kedua kafe kami amankan sebagai jaminan agar mereka hadir dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri pada 24 Juli 2025,” jelasnya.
Setelah dari Sepinggan, tim Satpol PP melanjutkan razia ke kawasan Jembatan Manggar di Balikpapan Timur. Di sana, petugas kembali menemukan pelanggaran serupa, yakni pedagang yang berjualan di atas fasilitas umum dan sosial (fasum dan fasos).
Menurut Erik, sebelum dilakukan penindakan, pihak Satpol PP sudah lebih dulu memberikan teguran kepada para pedagang dan pemilik kafe. Namun, peringatan itu tidak diindahkan.
“Kami terus melakukan penindakan yustisi sebagai upaya menjaga ketertiban umum. Terkait sanksi, semuanya akan diputuskan oleh hakim di pengadilan,” tambahnya.
Barang dagangan milik pelanggar saat ini diamankan sebagai jaminan. Keputusan untuk mengembalikannya atau tidak akan ditentukan dalam proses hukum mendatang.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Petugas Gabungan Satpol PP saat tertibkan Pedagang Kaki Lima di kawasan jembatan manggar. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan — Satpol PP Kota Balikpapan kembali melakukan razia penegakan ketertiban umum atau yustisi, Minggu malam (21/7/2025) malam.
Dengan sasaran para pedagang kaki lima (PKL) dan tempat usaha yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.
Pelaksana Tugas Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP Balikpapan, Erik Gampu mengatakan, penindakan diawali di kawasan Simpang Pasar Sepinggan.
"Di sana kami menemukan beberapa pedagang yang tetap berjualan dan parkir di fasilitas umum, padahal sudah jelas terpasang rambu larangan," ujar Erik usai kegiatan.
Sebanyak 25 pedagang ditertibkan dalam operasi ini, termasuk pedagang buah, makanan, dan minuman. Selain itu, dua kafe yakni Cafe Carlot dan Cafe Merindu juga dikenai sanksi, karena memutar musik dengan volume tinggi yang mengganggu warga.
“Sound system dari kedua kafe kami amankan sebagai jaminan agar mereka hadir dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri pada 24 Juli 2025,” jelasnya.
Setelah dari Sepinggan, tim Satpol PP melanjutkan razia ke kawasan Jembatan Manggar di Balikpapan Timur. Di sana, petugas kembali menemukan pelanggaran serupa, yakni pedagang yang berjualan di atas fasilitas umum dan sosial (fasum dan fasos).
Menurut Erik, sebelum dilakukan penindakan, pihak Satpol PP sudah lebih dulu memberikan teguran kepada para pedagang dan pemilik kafe. Namun, peringatan itu tidak diindahkan.
“Kami terus melakukan penindakan yustisi sebagai upaya menjaga ketertiban umum. Terkait sanksi, semuanya akan diputuskan oleh hakim di pengadilan,” tambahnya.
Barang dagangan milik pelanggar saat ini diamankan sebagai jaminan. Keputusan untuk mengembalikannya atau tidak akan ditentukan dalam proses hukum mendatang.
(Sf/Rs)