Seputar Kaltim

    Satpol PP Balikpapan Dorong Revisi Perda Ketertiban Umum, Sanksi akan Disesuaikan dengan Aturan Baru

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    23 November 2025 pukul 19:22 WITA

    Kepala Satpol PP Balikpapan, Boedi Liliono. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan – Satpol PP Kota Balikpapan mengusulkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026.

    Perubahan ini dinilai mendesak karena adanya penyesuaian dengan regulasi terbaru di tingkat nasional. Kepala Satpol PP Balikpapan, Boedi Liliono, menjelaskan bahwa perubahan nomenklatur dan ketentuan hukum membuat perda tersebut perlu diperbarui.

    “Perda harus menyesuaikan dengan undang-undang baru,” ucap Boedi kepada awak media, Minggu (23/11/2025).

    Salah satu poin penting dalam revisi adalah penyesuaian jenis sanksi. Jika sebelumnya pelanggaran lebih banyak diancam pidana, ke depan sebagian akan dialihkan menjadi sanksi administratif dan kerja sosial, sesuai ketentuan dalam regulasi terbaru.

    “Awalnya hanya administrasi, kini undang-undang memuat administrasi dan sosial,” jelasnya.

    Sambil menunggu revisi masuk dan dibahas dalam Propemperda 2026, Satpol PP tetap melakukan pengawasan berdasarkan aturan yang masih berlaku. Pembinaan tetap menjadi langkah awal bagi pelanggar, mulai dari teguran, peringatan, hingga tindak pidana ringan jika pelanggaran berulang.

    Dalam kegiatan terbaru, regu patroli wilayah selatan menemukan sejumlah pelanggaran Perda nomor 1 tahun 2021, seperti penjualan BBM eceran di trotoar, pemasangan spanduk dan papan iklan di fasilitas umum seperti tiang listrik dan pepohonan, serta keberadaan parkir liar dan PKL di badan jalan.

    “Perda yang berlaku saat ini masih memuat ancaman pidana berupa kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta, bagi pelanggaran tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Ayat 2,” paparnya.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Satpol PP Balikpapan Dorong Revisi Perda Ketertiban Umum, Sanksi akan Disesuaikan dengan Aturan Baru

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    23 November 2025 pukul 19:22 WITA

    Kepala Satpol PP Balikpapan, Boedi Liliono. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan – Satpol PP Kota Balikpapan mengusulkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026.

    Perubahan ini dinilai mendesak karena adanya penyesuaian dengan regulasi terbaru di tingkat nasional. Kepala Satpol PP Balikpapan, Boedi Liliono, menjelaskan bahwa perubahan nomenklatur dan ketentuan hukum membuat perda tersebut perlu diperbarui.

    “Perda harus menyesuaikan dengan undang-undang baru,” ucap Boedi kepada awak media, Minggu (23/11/2025).

    Salah satu poin penting dalam revisi adalah penyesuaian jenis sanksi. Jika sebelumnya pelanggaran lebih banyak diancam pidana, ke depan sebagian akan dialihkan menjadi sanksi administratif dan kerja sosial, sesuai ketentuan dalam regulasi terbaru.

    “Awalnya hanya administrasi, kini undang-undang memuat administrasi dan sosial,” jelasnya.

    Sambil menunggu revisi masuk dan dibahas dalam Propemperda 2026, Satpol PP tetap melakukan pengawasan berdasarkan aturan yang masih berlaku. Pembinaan tetap menjadi langkah awal bagi pelanggar, mulai dari teguran, peringatan, hingga tindak pidana ringan jika pelanggaran berulang.

    Dalam kegiatan terbaru, regu patroli wilayah selatan menemukan sejumlah pelanggaran Perda nomor 1 tahun 2021, seperti penjualan BBM eceran di trotoar, pemasangan spanduk dan papan iklan di fasilitas umum seperti tiang listrik dan pepohonan, serta keberadaan parkir liar dan PKL di badan jalan.

    “Perda yang berlaku saat ini masih memuat ancaman pidana berupa kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta, bagi pelanggaran tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Ayat 2,” paparnya.

    (Sf/Rs)