Cari disini...
Seputar Kaltim
Kepala Satpol PP Balikpapan, Boedi Liliono. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan – Menyambut masa tenang Pilkada 2024, Satpol PP Kota Balikpapan telah menyusun rencana tegas untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang di berbagai sudut kota.
Masa tenang yang dimulai 24 hingga 26 November, menjadi momen penting untuk memastikan lingkungan yang bersih dan kondusif menjelang hari pemungutan suara.
Kepala Satpol PP Balikpapan, Boedi Liliono menegaskan, bahwa pihaknya akan memulai penertiban APK pada 24 November 2024. Penertiban dilakukan berkoordinasi dengan Bawaslu dan KPU Balikpapan, sesuai dengan regulasi yang tercantum dalam Peraturan KPU (PKPU).
"Langkah penertiban akan dimulai dengan fokus pada baliho dan spanduk besar yang membutuhkan alat berat, seperti crane, untuk mencopotnya," ucap Boedi kepada media, Minggu (24/11/2024).
Ia menambahkan, Pemkot Balikpapan hanya berperan sebagai fasilitator dalam proses ini, sementara Satpol PP akan memimpin pelaksanaan dengan melibatkan Panitia Pengawas (Panwas) di tingkat kelurahan dan kecamatan.
Untuk memastikan prosesnya berjalan lancar, Satpol PP akan mengerahkan 200 personel yang dibagi di enam kecamatan se-Balikpapan. Bersama Dinas terkait, mereka akan bekerja secara terkoordinasi untuk membersihkan seluruh APK yang masih terpasang.
"Para pemilik APK diharapkan dapat berkooperasi dan melepas sendiri APK. Jika tidak, kami akan melakukan penertiban secara langsung," tegasnya.
Dengan kolaborasi semua pihak, ia yakin penertiban dapat berjalan dengan efektif dan tepat waktu.
Selain itu, Polresta Balikpapan juga menurunkan 499 personel untuk mendukung pengamanan di setiap tempat pemungutan suara (TPS) guna memastikan keamanan dan ketertiban selama Pilkada berlangsung.
“Dengan langkah terencana ini, diharapkan Pilkada 2024 di Balikpapan dapat berlangsung tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” paparnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kepala Satpol PP Balikpapan, Boedi Liliono. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan – Menyambut masa tenang Pilkada 2024, Satpol PP Kota Balikpapan telah menyusun rencana tegas untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang di berbagai sudut kota.
Masa tenang yang dimulai 24 hingga 26 November, menjadi momen penting untuk memastikan lingkungan yang bersih dan kondusif menjelang hari pemungutan suara.
Kepala Satpol PP Balikpapan, Boedi Liliono menegaskan, bahwa pihaknya akan memulai penertiban APK pada 24 November 2024. Penertiban dilakukan berkoordinasi dengan Bawaslu dan KPU Balikpapan, sesuai dengan regulasi yang tercantum dalam Peraturan KPU (PKPU).
"Langkah penertiban akan dimulai dengan fokus pada baliho dan spanduk besar yang membutuhkan alat berat, seperti crane, untuk mencopotnya," ucap Boedi kepada media, Minggu (24/11/2024).
Ia menambahkan, Pemkot Balikpapan hanya berperan sebagai fasilitator dalam proses ini, sementara Satpol PP akan memimpin pelaksanaan dengan melibatkan Panitia Pengawas (Panwas) di tingkat kelurahan dan kecamatan.
Untuk memastikan prosesnya berjalan lancar, Satpol PP akan mengerahkan 200 personel yang dibagi di enam kecamatan se-Balikpapan. Bersama Dinas terkait, mereka akan bekerja secara terkoordinasi untuk membersihkan seluruh APK yang masih terpasang.
"Para pemilik APK diharapkan dapat berkooperasi dan melepas sendiri APK. Jika tidak, kami akan melakukan penertiban secara langsung," tegasnya.
Dengan kolaborasi semua pihak, ia yakin penertiban dapat berjalan dengan efektif dan tepat waktu.
Selain itu, Polresta Balikpapan juga menurunkan 499 personel untuk mendukung pengamanan di setiap tempat pemungutan suara (TPS) guna memastikan keamanan dan ketertiban selama Pilkada berlangsung.
“Dengan langkah terencana ini, diharapkan Pilkada 2024 di Balikpapan dapat berlangsung tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” paparnya.
(Sf/Rs)