Cari disini...
Seputarfakta.com - Maya Sari -
Seputar Kaltim
Petugas Satpol PP Balikpapan temukan ratusan minuman keras yang jual di toko klontongan. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan – Untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Satpol PP Kota Balikpapan menggelar razia di tempat hiburan malam (THM), Selasa (25/11/2025) malam. Razia menyasar arena biliar dan tempat karaoke yang diduga tidak berizin, serta menjual minuman keras (miras) tanpa izin.
Dalam operasi tersebut, petugas menyisir tujuh lokasi, terdiri dari empat titik di Balikpapan Selatan dan tiga titik di Balikpapan Utara.
“Kami melaksanakan penegakan Perda Nomor 16 Tahun 2000 terkait peredaran minuman keras,” ujar Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Balikpapan, Satrio Taufik.
Taufik menyebutkan, dari hasil razia malam itu, petugas mengamankan 724 botol miras dari berbagai lokasi. Seluruh barang bukti sementara diamankan di kantor Satpol PP.
“Besok kami akan melakukan pemanggilan terhadap pemilik atau pelaku usaha yang menyimpan miras tersebut,” tambahnya.
Petugas juga menemukan miras di sebuah warung kelontong di kawasan BDS. Dari lokasi itu, Satpol PP mengamankan sekitar empat kardus miras ilegal.
“Ini menjadi atensi bagi pedagang lainnya agar tidak menjual minuman keras tanpa izin sesuai ketentuan,” tegasnya.
Terkait kemungkinan sanksi bagi pelanggar yang berulang, ia menegaskan bahwa penertiban akan terus dilakukan. Sementara mengenai pencabutan izin usaha, ia menjelaskan hal itu bergantung pada jenis perizinan yang dimiliki pelaku usaha.
“Penjualan miras harus memiliki izin, baik golongan A, B, maupun C. Asal-usul barang juga akan kami telusuri. Temuan malam ini akan segera kami tindaklanjuti besok,” terangnya.
Taufik juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk menaati aturan perizinan, terutama menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru.
“Mari sama-sama menjaga ketertiban. Jika Balikpapan tertib, insya Allah Balikpapan akan tetap aman dan nyaman,” pungkasnya.
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Maya Sari -
Seputar Kaltim

Petugas Satpol PP Balikpapan temukan ratusan minuman keras yang jual di toko klontongan. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan – Untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Satpol PP Kota Balikpapan menggelar razia di tempat hiburan malam (THM), Selasa (25/11/2025) malam. Razia menyasar arena biliar dan tempat karaoke yang diduga tidak berizin, serta menjual minuman keras (miras) tanpa izin.
Dalam operasi tersebut, petugas menyisir tujuh lokasi, terdiri dari empat titik di Balikpapan Selatan dan tiga titik di Balikpapan Utara.
“Kami melaksanakan penegakan Perda Nomor 16 Tahun 2000 terkait peredaran minuman keras,” ujar Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Balikpapan, Satrio Taufik.
Taufik menyebutkan, dari hasil razia malam itu, petugas mengamankan 724 botol miras dari berbagai lokasi. Seluruh barang bukti sementara diamankan di kantor Satpol PP.
“Besok kami akan melakukan pemanggilan terhadap pemilik atau pelaku usaha yang menyimpan miras tersebut,” tambahnya.
Petugas juga menemukan miras di sebuah warung kelontong di kawasan BDS. Dari lokasi itu, Satpol PP mengamankan sekitar empat kardus miras ilegal.
“Ini menjadi atensi bagi pedagang lainnya agar tidak menjual minuman keras tanpa izin sesuai ketentuan,” tegasnya.
Terkait kemungkinan sanksi bagi pelanggar yang berulang, ia menegaskan bahwa penertiban akan terus dilakukan. Sementara mengenai pencabutan izin usaha, ia menjelaskan hal itu bergantung pada jenis perizinan yang dimiliki pelaku usaha.
“Penjualan miras harus memiliki izin, baik golongan A, B, maupun C. Asal-usul barang juga akan kami telusuri. Temuan malam ini akan segera kami tindaklanjuti besok,” terangnya.
Taufik juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk menaati aturan perizinan, terutama menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru.
“Mari sama-sama menjaga ketertiban. Jika Balikpapan tertib, insya Allah Balikpapan akan tetap aman dan nyaman,” pungkasnya.
(Sf/Rs)