Cari disini...
Seputarfakta.com - Maya Sari -
Seputar Kaltim
Salah satu Pom Mini di kawasan Balikpapan Timur yang diamankan, lantaran tidak memiliki izin. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan – Satpol PP Kota Balikpapan kembali menggelar razia terhadap penjual Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran atau yang dikenal sebagai pom mini khususnya di wilayah Balikpapan Timur (Baltim), Senin (23/6/2025).
Dalam razia kali ini, petugas berhasil mengamankan 16 Pom Mini dan 32 botolan yang tidak memiliki izin.
Penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari kegiatan rutin Satpol PP dalam menegakkan aturan terkait penjualan BBM eceran yang belum memiliki izin resmi.
"Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari upaya penertiban terhadap penjual BBM eceran di Balikpapan. Hari ini kami fokus di Balikpapan Timur, tapi nantinya akan menyasar wilayah lain juga," ucap Kepala Bidang Penegakan Hukum Satpol PP Balikpapan, Yosep Gunawan usai kegiatan.
Menurut Yosep, dasar hukum dari kegiatan ini mengacu pada Pasal 19 huruf A Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021. Aturan tersebut dipertegas melalui Surat Edaran Wali Kota Balikpapan yang diterbitkan pada Januari 2025.
“Surat edaran tersebut mengatur larangan penjualan BBM eceran di tiga jenis kawasan, yaitu Jalan tertib lalu lintas seperti Jalan Jenderal Sudirman, Kawasan padat penduduk seperti Jalan Ahmad Yani, dan Kawasan industri,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Yosep menambahkan bahwa saat ini tidak ada lagi pembukaan izin baru untuk penjualan BBM eceran dengan kode NIB 4892, karena telah ditutup sejak tahun lalu. Penjual yang sudah memiliki izin akan tetap dibina dan diawasi.
"Ada dua syarat utama bagi penjual BBM eceran yang legal. Pertama, alat dispenser yang digunakan harus sudah lulus uji tera dan memiliki SKHP serta SKHPT. Kedua, harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai pelaku usaha dengan kode 4892," tegasnya.
Sementara untuk barang bukti Pom Mini yang diamankan ini akan dibawa ke Satpol PP untuk selanjutnya di sidangkan di pengadilan.
Sementara itu, salah satu pedagang pom mini di Balikpapan Timur, Iwan, mengaku telah melengkapi semua perizinan yang disyaratkan.
Ia merasa usahanya aman dari penertiban karena telah mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Urus perizinannya nggak ribet kok, yang penting syarat-syaratnya lengkap. Lagipula, prosesnya gratis,” ujar Iwan.
Untuk stok BBM, Iwan mendapat pasokan dari Pertasop dengan batas maksimal 100 liter per hari. Dengan legalitas yang dimiliki, Iwan mengaku usahanya lebih tenang dan aman dari sisi hukum.
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Maya Sari -
Seputar Kaltim
Salah satu Pom Mini di kawasan Balikpapan Timur yang diamankan, lantaran tidak memiliki izin. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan – Satpol PP Kota Balikpapan kembali menggelar razia terhadap penjual Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran atau yang dikenal sebagai pom mini khususnya di wilayah Balikpapan Timur (Baltim), Senin (23/6/2025).
Dalam razia kali ini, petugas berhasil mengamankan 16 Pom Mini dan 32 botolan yang tidak memiliki izin.
Penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari kegiatan rutin Satpol PP dalam menegakkan aturan terkait penjualan BBM eceran yang belum memiliki izin resmi.
"Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari upaya penertiban terhadap penjual BBM eceran di Balikpapan. Hari ini kami fokus di Balikpapan Timur, tapi nantinya akan menyasar wilayah lain juga," ucap Kepala Bidang Penegakan Hukum Satpol PP Balikpapan, Yosep Gunawan usai kegiatan.
Menurut Yosep, dasar hukum dari kegiatan ini mengacu pada Pasal 19 huruf A Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021. Aturan tersebut dipertegas melalui Surat Edaran Wali Kota Balikpapan yang diterbitkan pada Januari 2025.
“Surat edaran tersebut mengatur larangan penjualan BBM eceran di tiga jenis kawasan, yaitu Jalan tertib lalu lintas seperti Jalan Jenderal Sudirman, Kawasan padat penduduk seperti Jalan Ahmad Yani, dan Kawasan industri,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Yosep menambahkan bahwa saat ini tidak ada lagi pembukaan izin baru untuk penjualan BBM eceran dengan kode NIB 4892, karena telah ditutup sejak tahun lalu. Penjual yang sudah memiliki izin akan tetap dibina dan diawasi.
"Ada dua syarat utama bagi penjual BBM eceran yang legal. Pertama, alat dispenser yang digunakan harus sudah lulus uji tera dan memiliki SKHP serta SKHPT. Kedua, harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai pelaku usaha dengan kode 4892," tegasnya.
Sementara untuk barang bukti Pom Mini yang diamankan ini akan dibawa ke Satpol PP untuk selanjutnya di sidangkan di pengadilan.
Sementara itu, salah satu pedagang pom mini di Balikpapan Timur, Iwan, mengaku telah melengkapi semua perizinan yang disyaratkan.
Ia merasa usahanya aman dari penertiban karena telah mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Urus perizinannya nggak ribet kok, yang penting syarat-syaratnya lengkap. Lagipula, prosesnya gratis,” ujar Iwan.
Untuk stok BBM, Iwan mendapat pasokan dari Pertasop dengan batas maksimal 100 liter per hari. Dengan legalitas yang dimiliki, Iwan mengaku usahanya lebih tenang dan aman dari sisi hukum.
(Sf/Rs)