Seputar Kaltim

    Satpol PP Balikpapan akan kembali Lakukan Razia Pom Mini dan Miras Ilegal

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    04 Januari 2026 pukul 17:09 WITA

    Kepala Satpol PP Balikpapan, Boedi Liliono. (Foto: Dok/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Setelah melakukan pemusnahan minuman keras (miras) ilegal dan Pom Mini kemarin (26/2/2025), Satpol PP Kota Balikpapan kembali merencanakan razia besar-besaran terhadap pelaku usaha yang beroperasi tanpa izin.

    Razia ini akan dilaksanakan tidak hanya di jalan nasional, tetapi juga menyasar ke seluruh area Kota Balikpapan.

    Kepala Satpol PP Balikpapan, Boedi Liliono mengatakan, bahwa pihaknya akan mengedepankan pembinaan bagi setiap wilayah dan menyebarkan surat edaran terbaru. Jika pengusaha tetap tidak mengindahkan peraturan, mak tindakan tegas akan diambil.

    “Maka kami ingatkan agar para pengusaha Pom Mini untuk segera melengkapi izin usaha mereka sesuai dengan surat edaran wali kota Balikpapan yang baru di tahun 2025,” ucap Boedi kepada media, Kamis (27/2/2025).

    Ia menegaskan, langkah ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan keselamatan warga. Selain itu, penjualan BBM dalam botol plastik juga akan ditindak tegas. Satpol PP sudah mulai mengambil langkah dengan menyita BBM yang dijual eceran dalam botol.

    “Hari ini (Kamis) ada sidang terkait lebih dari 100 ton BBM. Keputusan pengadilan nantinya akan menentukan apakah BBM ini akan dijual, dimusnahkan, atau dijadikan barang bukti," tambah Boedi.

    Penertiban ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2000 yang mengatur larangan penjualan miras ilegal, serta Perda Kota Balikpapan Nomor 10 Tahun 2017 dan Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang ketertiban umum.

    “Melalui razia ini, pemerintah Kota Balikpapan menunjukkan komitmennya untuk menertibkan pedagang ilegal dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib bagi masyarakat,” tuturnya.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Satpol PP Balikpapan akan kembali Lakukan Razia Pom Mini dan Miras Ilegal

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    04 Januari 2026 pukul 17:09 WITA

    Kepala Satpol PP Balikpapan, Boedi Liliono. (Foto: Dok/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Setelah melakukan pemusnahan minuman keras (miras) ilegal dan Pom Mini kemarin (26/2/2025), Satpol PP Kota Balikpapan kembali merencanakan razia besar-besaran terhadap pelaku usaha yang beroperasi tanpa izin.

    Razia ini akan dilaksanakan tidak hanya di jalan nasional, tetapi juga menyasar ke seluruh area Kota Balikpapan.

    Kepala Satpol PP Balikpapan, Boedi Liliono mengatakan, bahwa pihaknya akan mengedepankan pembinaan bagi setiap wilayah dan menyebarkan surat edaran terbaru. Jika pengusaha tetap tidak mengindahkan peraturan, mak tindakan tegas akan diambil.

    “Maka kami ingatkan agar para pengusaha Pom Mini untuk segera melengkapi izin usaha mereka sesuai dengan surat edaran wali kota Balikpapan yang baru di tahun 2025,” ucap Boedi kepada media, Kamis (27/2/2025).

    Ia menegaskan, langkah ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan keselamatan warga. Selain itu, penjualan BBM dalam botol plastik juga akan ditindak tegas. Satpol PP sudah mulai mengambil langkah dengan menyita BBM yang dijual eceran dalam botol.

    “Hari ini (Kamis) ada sidang terkait lebih dari 100 ton BBM. Keputusan pengadilan nantinya akan menentukan apakah BBM ini akan dijual, dimusnahkan, atau dijadikan barang bukti," tambah Boedi.

    Penertiban ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2000 yang mengatur larangan penjualan miras ilegal, serta Perda Kota Balikpapan Nomor 10 Tahun 2017 dan Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang ketertiban umum.

    “Melalui razia ini, pemerintah Kota Balikpapan menunjukkan komitmennya untuk menertibkan pedagang ilegal dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib bagi masyarakat,” tuturnya.

    (Sf/Rs)