Cari disini...
Seputar Kaltim
Salah satu pedagang jeruk yang ditindak karena telah menggunakan fasilitas umum untuk berjualan. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat Balikpapan, Petugas Satpol PP Kota Balikpapan rutin melakukan operasi yustisi yang menyasar gangguan ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum), Kamis (31/10/2024).
Terkait hal itu, Kepala Bidang Penegak Satpol PP Balikpapan, Yosep Gunawan mengatakan, operasi yustisi ini merupakan kegiatan rutin jajaran Satpol PP yang mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan nomor 1 tahun 2021 tentang ketertiban umum.
“Maka itu kami akan fokus pada masyarakat yang melakukan kegiatan di fasilitas umum (Fasum) sesuai Perda Balikpapan pasal 8 nomor 2,” ucap Yosep kepada media disela penertiban.
Kata dia, penggunaan Fasum untuk hal apapun jelas dilarang, untuk itu ia meminta masyarakat untuk lebih taat pada peraturan yang ada. Hal ini dilakukan tentu untuk kebaikan warga Balikpapan, ditambah saat ini Balikpapan sebagai kota penyangga Ibu Kota Nusantara yang akan dipadati pendatang.
"Dalam operasi yustisi ini, kami juga melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) hingga banguan dari jajarn TNI-Polri," jelasnya.
Lanjutnya, bila dalam operasi ini pihaknya menemukan adanya pelanggaran yang mengacu pada Perda, maka akan dikenakan sangsi tindak pidana ringan (tipiring) dan akan disidangkan ada 7 November mendatang," tegasnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Salah satu pedagang jeruk yang ditindak karena telah menggunakan fasilitas umum untuk berjualan. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat Balikpapan, Petugas Satpol PP Kota Balikpapan rutin melakukan operasi yustisi yang menyasar gangguan ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum), Kamis (31/10/2024).
Terkait hal itu, Kepala Bidang Penegak Satpol PP Balikpapan, Yosep Gunawan mengatakan, operasi yustisi ini merupakan kegiatan rutin jajaran Satpol PP yang mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan nomor 1 tahun 2021 tentang ketertiban umum.
“Maka itu kami akan fokus pada masyarakat yang melakukan kegiatan di fasilitas umum (Fasum) sesuai Perda Balikpapan pasal 8 nomor 2,” ucap Yosep kepada media disela penertiban.
Kata dia, penggunaan Fasum untuk hal apapun jelas dilarang, untuk itu ia meminta masyarakat untuk lebih taat pada peraturan yang ada. Hal ini dilakukan tentu untuk kebaikan warga Balikpapan, ditambah saat ini Balikpapan sebagai kota penyangga Ibu Kota Nusantara yang akan dipadati pendatang.
"Dalam operasi yustisi ini, kami juga melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) hingga banguan dari jajarn TNI-Polri," jelasnya.
Lanjutnya, bila dalam operasi ini pihaknya menemukan adanya pelanggaran yang mengacu pada Perda, maka akan dikenakan sangsi tindak pidana ringan (tipiring) dan akan disidangkan ada 7 November mendatang," tegasnya.
(Sf/Rs)