Seputar Kaltim

    Satpol PP Bakal Tindak Tegas 100 Rumah di Atas Lahan Milik Perumdam Tirta Kencana 

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    27 Agustus 2024 pukul 10:09 WITA

    Penertiban bangunan liar di Jalan Barito, Kelurahan Simpang Tiga, Loa Janan Ilir, Rabu (21/8/2024) lalu. (Foto: Dokumentasi Satpol PP Samarinda/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda, Anis Siswantini mengungkap pihaknya akan kembali melakukan penertiban terhadap bangunan liar yang ada di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang. 

    Setelah sebelumnya melakukan pembersihan area pedagang di jalan tersebut yang berada tepat di atas lahan milik Perumdam Tirta Kencana, pihaknya juga sekaligus melakukan sosialisasi terhadap pemilik bangunan sekitar, pada Senin (26/8/2024). 

    "Ada juga indikasi kalo pedagang ini bakal jualan lagi di sekitar situ, karena di sana ada sekitar 100 rumah permanen yang ada di atas tanah milik Perumdam, cuma saat sosialisasi belum termasuk untuk rumah rumah ini," ungkap Anis. 

    Sama halnya dengan para pedagang yang ditertibkan, rumah-rumah itu juga diperkirakan sudah ada sejak sembilan tahun yang lalu. Sehingga ia meminta kesadaran masyarakat agar bisa meninggalkan tempat tersebut. Terlebih lahan itu adalah aset pemerintah yang akan dipergunakan oleh Perumdam untuk peningkatan pelayanan terhadap masyarakat. 

    "Jadi tadi sekalian jalan-jalan ke rumah warga untuk sosialisasi bahwa target kedepan setelah ini adalah rumah-rumah yang ada di area tadi," bebernya. 

    Terkait tenggat waktu penertiban itu ia belum bisa membeberkan secara pasti. Hanya saja ia meminta kesadaran dari masyarakat untuk bisa melakukan pembongkaran secara mandiri. 

    Seperti penertiban bangunan liar yang dilakukan di Jalan Barito, Kelurahan Simpang Tiga, Loa Janan Ilir, Rabu (21/8/2024) lalu. Di mana terdapat enam bangunan yang di atas lahan Pemkot Samarinda yang ditertibkan. 

    Sebelumnya, Anis mengatakan pihaknya telah memberikan imbauan kepada pemilik bangunan agar dapat meninggalkan tempat tersebut secara mandiri selama tujuh hari. Hanya saja tidak diindahkan oleh masyarakat, hingga akhirnya dilakukan penertiban. 

    "Sebenarnya kalau mereka mau bongkar mandiri masih banyak yang bisa mereka gunakan kembali, mungkin mereka berpikir kami main-main saja," tuturnya. 

    Anis menyebut selama bulan Agustus ini Satpol PP sudah melakukan penertiban terhadap bangunan kurang lebih empat kali. 

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Satpol PP Bakal Tindak Tegas 100 Rumah di Atas Lahan Milik Perumdam Tirta Kencana 

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    27 Agustus 2024 pukul 10:09 WITA

    Penertiban bangunan liar di Jalan Barito, Kelurahan Simpang Tiga, Loa Janan Ilir, Rabu (21/8/2024) lalu. (Foto: Dokumentasi Satpol PP Samarinda/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda, Anis Siswantini mengungkap pihaknya akan kembali melakukan penertiban terhadap bangunan liar yang ada di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang. 

    Setelah sebelumnya melakukan pembersihan area pedagang di jalan tersebut yang berada tepat di atas lahan milik Perumdam Tirta Kencana, pihaknya juga sekaligus melakukan sosialisasi terhadap pemilik bangunan sekitar, pada Senin (26/8/2024). 

    "Ada juga indikasi kalo pedagang ini bakal jualan lagi di sekitar situ, karena di sana ada sekitar 100 rumah permanen yang ada di atas tanah milik Perumdam, cuma saat sosialisasi belum termasuk untuk rumah rumah ini," ungkap Anis. 

    Sama halnya dengan para pedagang yang ditertibkan, rumah-rumah itu juga diperkirakan sudah ada sejak sembilan tahun yang lalu. Sehingga ia meminta kesadaran masyarakat agar bisa meninggalkan tempat tersebut. Terlebih lahan itu adalah aset pemerintah yang akan dipergunakan oleh Perumdam untuk peningkatan pelayanan terhadap masyarakat. 

    "Jadi tadi sekalian jalan-jalan ke rumah warga untuk sosialisasi bahwa target kedepan setelah ini adalah rumah-rumah yang ada di area tadi," bebernya. 

    Terkait tenggat waktu penertiban itu ia belum bisa membeberkan secara pasti. Hanya saja ia meminta kesadaran dari masyarakat untuk bisa melakukan pembongkaran secara mandiri. 

    Seperti penertiban bangunan liar yang dilakukan di Jalan Barito, Kelurahan Simpang Tiga, Loa Janan Ilir, Rabu (21/8/2024) lalu. Di mana terdapat enam bangunan yang di atas lahan Pemkot Samarinda yang ditertibkan. 

    Sebelumnya, Anis mengatakan pihaknya telah memberikan imbauan kepada pemilik bangunan agar dapat meninggalkan tempat tersebut secara mandiri selama tujuh hari. Hanya saja tidak diindahkan oleh masyarakat, hingga akhirnya dilakukan penertiban. 

    "Sebenarnya kalau mereka mau bongkar mandiri masih banyak yang bisa mereka gunakan kembali, mungkin mereka berpikir kami main-main saja," tuturnya. 

    Anis menyebut selama bulan Agustus ini Satpol PP sudah melakukan penertiban terhadap bangunan kurang lebih empat kali. 

    (Sf/Rs)