Seputar Kaltim

    Satpol PP Ancam Tindak Tegas Bangunan Ilegal di Jalan Maduningrat

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Buniyamin
    17 Januari 2025 pukul 20:17 WITA

    Bangunan tanpa izin yang telah di segel di pasar Tangga Arung, Kecamatan Tenggarong. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)

    Tenggarong - Satuan Pamong Polisi Pamong Peraja (Satpol PP) Kutai Kartanegara (Kukar) melaksanakan rapat dengan pedagang pasar sekaligus pemilik lapak tanpa izin di tepi Jalan Maduningrat, Kecamatan Tenggarong pada Jumat (17/1/2025). 

    Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kukar, Rasidi menjelaskan, lapak tersebut didirikan atas inisiasi dari pemilik lahan. "Jadi dibuatkan supaya yang lain juga bisa jualan dan disewakan," kata Rasidi.

    Namun, kata dia, masyarakat tidak boleh membangun pasar. Sebab, pasar hanya boleh dibangun pemerintah saja. "Memang dia bangun aja tanpa ada dasar, tidak ada konsultandan izin juga," ujarnya. 

    Ada 60 lapak disediakan untuk pedagang dengan harga sewa Rp1,5 juta per petak. Pembangunan lapak itu telah dilakukan pada akhir 2024 lalu. 

    "Belum ada yang jualan, tapi sudah ada yang bayar DP atau pesan lapak itu. Masih kita segel dan sudah kita kasih teguran beberapa kali," ungkapnya. 

    "Kalau pasar basah enggak boleh, tapi untuk sembako dan lainnya, ya silahkan berjualan. Tapi kalau di Jalan Maduningrat ini, mereka yang masih jualan langsung dibongkar karena pasar basah letaknya di Mangkurawang" tambahnya.

    Kata dia, jika pemilik lahan itu masih berusaha keras untuk berjualan dan menyewakan lahan tersebut, maka Satpol PP akan langsung membongkar bangunan itu. 

    "Sampai saat ini mereka belum dapat menunjukkan surat-surat tanah lengkapnya ke kami," ungkapnya. 

    Sebab, ada tiga Peraturan Daerah (Perda) yang dilanggar pemilik, seperti Perda 6/2012 tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, serta Perda 11/2017 tentang Izin lingkungan serta Perda 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

    "Kami akan tindak tegas jika imbauan tidak di patuhi dan masih dilanggar kami akan bongkar," tegasnya. 

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    Satpol PP Ancam Tindak Tegas Bangunan Ilegal di Jalan Maduningrat

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Buniyamin
    17 Januari 2025 pukul 20:17 WITA

    Bangunan tanpa izin yang telah di segel di pasar Tangga Arung, Kecamatan Tenggarong. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)

    Tenggarong - Satuan Pamong Polisi Pamong Peraja (Satpol PP) Kutai Kartanegara (Kukar) melaksanakan rapat dengan pedagang pasar sekaligus pemilik lapak tanpa izin di tepi Jalan Maduningrat, Kecamatan Tenggarong pada Jumat (17/1/2025). 

    Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kukar, Rasidi menjelaskan, lapak tersebut didirikan atas inisiasi dari pemilik lahan. "Jadi dibuatkan supaya yang lain juga bisa jualan dan disewakan," kata Rasidi.

    Namun, kata dia, masyarakat tidak boleh membangun pasar. Sebab, pasar hanya boleh dibangun pemerintah saja. "Memang dia bangun aja tanpa ada dasar, tidak ada konsultandan izin juga," ujarnya. 

    Ada 60 lapak disediakan untuk pedagang dengan harga sewa Rp1,5 juta per petak. Pembangunan lapak itu telah dilakukan pada akhir 2024 lalu. 

    "Belum ada yang jualan, tapi sudah ada yang bayar DP atau pesan lapak itu. Masih kita segel dan sudah kita kasih teguran beberapa kali," ungkapnya. 

    "Kalau pasar basah enggak boleh, tapi untuk sembako dan lainnya, ya silahkan berjualan. Tapi kalau di Jalan Maduningrat ini, mereka yang masih jualan langsung dibongkar karena pasar basah letaknya di Mangkurawang" tambahnya.

    Kata dia, jika pemilik lahan itu masih berusaha keras untuk berjualan dan menyewakan lahan tersebut, maka Satpol PP akan langsung membongkar bangunan itu. 

    "Sampai saat ini mereka belum dapat menunjukkan surat-surat tanah lengkapnya ke kami," ungkapnya. 

    Sebab, ada tiga Peraturan Daerah (Perda) yang dilanggar pemilik, seperti Perda 6/2012 tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, serta Perda 11/2017 tentang Izin lingkungan serta Perda 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

    "Kami akan tindak tegas jika imbauan tidak di patuhi dan masih dilanggar kami akan bongkar," tegasnya. 

    (Sf/By)