Seputar Kaltim

    Satlantas PPU Larang Kendaraan Besar Melintas Selama Idulfitri, Kecuali Mobil Pengangkut Makanan

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Buniyamin
    26 Maret 2025 pukul 13:29 WITA

    Penajam - Kendaraan bermuatan besar yang memiliki roda enam ke atas dilarang melintas di jalan selama Idulfitri 1446 H, mulai sejak 24 Maret hingga 8 April 2025.

    Pembatasan operasional kendaraan bermuatan besar ini atas instruksi dari hasil kesepakatan bersama antara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

    “Jadi kendaraan pengangkut barang, terutama yang bersumbu tiga, salah satunya seperti truk tronton disarankan untuk beristirahat (tidak melintas) selama Idulfitri,” ucap Kasat Lantas Polres Penajam Paser Utara (PPU), AKP Rhondy Hermawan, Rabu (26/3/2025).

    Namun ada beberapa kendaraan pengangkut barang yang diperbolehkan melintas selama Idulfitri 1446, yakni mobil pengangkut makanan dan obat-obatan karena menyangkut soal ketersediaan barang yang dibutuhkan masyarakat.

    “Mobil pengangkut makanan dan obat-obatan dapat pengecualian karena itu termasuk barang vital yang tentu sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Jadi yang nggak boleh itu mobil pengangkut bahan material bangunan, seperti galian tanah, bebatuan dan lainnya,” ungkap AKP Rhondy Hermawan.

    Kata dia, larangan ini memiliki tujuan untuk mengurangi kemacetan panjang yang terkadang dipicu kehadiran kendaraan bermuatan besar.

    Satlantas Polres PPU juga menyiapkan langkah strategis untuk mengurai volume lalu lintas apabila bertumpuk di satu titik, khususnya di pelabuhan feri penyeberangan Penajam-Balikpapan yang menjadi pusat kemacetan saat momentum mudik dan balik Idulfitri 1446 H.

    “Apabila di Pelabuhan Feri penyeberangan Penajam-Balikpapan mengalami kemacetan, kita akan mengurai kemacetan dengan cara menyarankan kendaraan roda empat yang termasuk golongan I, seperti sedan, jeep dan minibus menggunakan Jembatan Pulau Balang sebagai jalur menuju Balikpapan,” tandasnya.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    Satlantas PPU Larang Kendaraan Besar Melintas Selama Idulfitri, Kecuali Mobil Pengangkut Makanan

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Buniyamin
    26 Maret 2025 pukul 13:29 WITA

    Penajam - Kendaraan bermuatan besar yang memiliki roda enam ke atas dilarang melintas di jalan selama Idulfitri 1446 H, mulai sejak 24 Maret hingga 8 April 2025.

    Pembatasan operasional kendaraan bermuatan besar ini atas instruksi dari hasil kesepakatan bersama antara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

    “Jadi kendaraan pengangkut barang, terutama yang bersumbu tiga, salah satunya seperti truk tronton disarankan untuk beristirahat (tidak melintas) selama Idulfitri,” ucap Kasat Lantas Polres Penajam Paser Utara (PPU), AKP Rhondy Hermawan, Rabu (26/3/2025).

    Namun ada beberapa kendaraan pengangkut barang yang diperbolehkan melintas selama Idulfitri 1446, yakni mobil pengangkut makanan dan obat-obatan karena menyangkut soal ketersediaan barang yang dibutuhkan masyarakat.

    “Mobil pengangkut makanan dan obat-obatan dapat pengecualian karena itu termasuk barang vital yang tentu sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Jadi yang nggak boleh itu mobil pengangkut bahan material bangunan, seperti galian tanah, bebatuan dan lainnya,” ungkap AKP Rhondy Hermawan.

    Kata dia, larangan ini memiliki tujuan untuk mengurangi kemacetan panjang yang terkadang dipicu kehadiran kendaraan bermuatan besar.

    Satlantas Polres PPU juga menyiapkan langkah strategis untuk mengurai volume lalu lintas apabila bertumpuk di satu titik, khususnya di pelabuhan feri penyeberangan Penajam-Balikpapan yang menjadi pusat kemacetan saat momentum mudik dan balik Idulfitri 1446 H.

    “Apabila di Pelabuhan Feri penyeberangan Penajam-Balikpapan mengalami kemacetan, kita akan mengurai kemacetan dengan cara menyarankan kendaraan roda empat yang termasuk golongan I, seperti sedan, jeep dan minibus menggunakan Jembatan Pulau Balang sebagai jalur menuju Balikpapan,” tandasnya.

    (Sf/By)