Cari disini...
Seputar Kaltim
Salah satu anggota Satlantas Polresta Balikpapan memberhentikan pengendara motor yang menggunakan knalpot brong. (Foto: Humas Polres Balikpapan/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Banyaknya kendaraan yang menggunakan knalpot brong (bising) di Kota Balikpapan masih dikeluhan masyarakat.
Demi kenyamanan warga Balikpapan, setiap harinya Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Balikpapan terus menggencarkan penindakan terhadap pengendara yang menggunakan knalpot brong.
"Hampir setiap hari, petugas kami melakukan pengaturan lalu lintas maupun patroli dan menemukan pengendara berknalpot brong," ucap Kasat Lantas Polresta Balikpapan, Kompol Ropiyani, Kamis (18/1/2024).
Untuk kendaraan yang kedapatan menggunakan knalpot brong langsung diberikan tindakan tegas oleh petugas di lapangan berupa sanksi tilang dan wajib mengganti knalpot standar.
"Sampai hari keempat ini ada sebanyak 39 pengendara yang kami tilang," ujarnya.
Dikatakan, penindakan ini dilakukan untuk memberikan sikap tegas kepada para pengendara bahwa pengguna knalpot brong dapat menimbulkan keresahan bagi pengendara lain, termasuk mengganggu ketentraman dan ketertiban umum di masyarakat.
"Tidak hanya ditindak, kami juga memberikan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat terkait larangan pengunaan knalpot brong, kami juga mendatangi bengkel-bengkel las dan bengkel motor agar tidak menjual knalpot brong," paparnya.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Salah satu anggota Satlantas Polresta Balikpapan memberhentikan pengendara motor yang menggunakan knalpot brong. (Foto: Humas Polres Balikpapan/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Banyaknya kendaraan yang menggunakan knalpot brong (bising) di Kota Balikpapan masih dikeluhan masyarakat.
Demi kenyamanan warga Balikpapan, setiap harinya Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Balikpapan terus menggencarkan penindakan terhadap pengendara yang menggunakan knalpot brong.
"Hampir setiap hari, petugas kami melakukan pengaturan lalu lintas maupun patroli dan menemukan pengendara berknalpot brong," ucap Kasat Lantas Polresta Balikpapan, Kompol Ropiyani, Kamis (18/1/2024).
Untuk kendaraan yang kedapatan menggunakan knalpot brong langsung diberikan tindakan tegas oleh petugas di lapangan berupa sanksi tilang dan wajib mengganti knalpot standar.
"Sampai hari keempat ini ada sebanyak 39 pengendara yang kami tilang," ujarnya.
Dikatakan, penindakan ini dilakukan untuk memberikan sikap tegas kepada para pengendara bahwa pengguna knalpot brong dapat menimbulkan keresahan bagi pengendara lain, termasuk mengganggu ketentraman dan ketertiban umum di masyarakat.
"Tidak hanya ditindak, kami juga memberikan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat terkait larangan pengunaan knalpot brong, kami juga mendatangi bengkel-bengkel las dan bengkel motor agar tidak menjual knalpot brong," paparnya.
(Sf/By)