Cari disini...
Seputar Kaltim
Kasat Lantas Polres Kukar, Iptu Ahmad Fandoli. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kini mulai berlakukan sistem penegakan hukum dengan menggunakan ETLE Mobile.
Kasat Lantas Kukar, Iptu Ahmad Fandoli menjelaskan, keberadaan ETLE mobile ini merupakan solusi untuk membantu mengetahui pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat.
"Untuk mendeteksi pelanggaran itu petugas punya ETLE Mobile, nanti pemantauan pelanggaran bisa dilakukan lewat Handphone (Hp). Mereka juga langsung merekam kejadian itu, data yang terkumpul akan ditransfer ke dalam memory card dan dikirimkan ke back office Satlantas Kukar," kata Ahmad Fandoli Selasa (11/2/2025).
Setelah itu, blanko sebagai konfirmasi pelanggaran juga akan dicetak kemudian diverifikasi dan dikirim ke rumah pelanggar sesuai alamat yang sudah terekam dalam sistem.
Pelanggar diberikan waktu lima hari untuk memberikan konfirmasi langsung ke posko ETLE di Satlantas. "Kalau lewat lima hari tak ada kabar, kendaraan mereka akan diblokir pajaknya untuk sementara," ujarnya.
Dirinya menegaskan, sistem ETLE Mobile ini berfungsi untuk meminimalkan interaksi antara petugas dan masyarakat, dengan tujuan mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
"Tak ada pembayaran di tempat terkait penilangan ini, pembayaran cuman ada ketika si pelanggar ikut sidang. Kita tegaskan ke masyarakat untuk sama-sama tertib lalu lintas, jangan rugikan orang lain karena tak taat peraturan," tegasnya.
Diketahui ada 12 pelanggaran yang akan menjadi fokus Satlantas Polres Kukar, seperti pengendara tidak menggunakan helm, berboncengan tiga, kendaraan barang mengangkut orang, tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sah.
Kemudian melanggar aturan larangan parkir, melanggar garis marka, menerobos lampu merah, menggunakan handphone/mengemudi tidak wajar, surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) tidak ada pengesahan tahunan, persyaratan teknis dan laik jalan SPM, penumpang tidak menggunakan helm dan tidak menggunakan sabuk keselamatan.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kasat Lantas Polres Kukar, Iptu Ahmad Fandoli. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kini mulai berlakukan sistem penegakan hukum dengan menggunakan ETLE Mobile.
Kasat Lantas Kukar, Iptu Ahmad Fandoli menjelaskan, keberadaan ETLE mobile ini merupakan solusi untuk membantu mengetahui pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat.
"Untuk mendeteksi pelanggaran itu petugas punya ETLE Mobile, nanti pemantauan pelanggaran bisa dilakukan lewat Handphone (Hp). Mereka juga langsung merekam kejadian itu, data yang terkumpul akan ditransfer ke dalam memory card dan dikirimkan ke back office Satlantas Kukar," kata Ahmad Fandoli Selasa (11/2/2025).
Setelah itu, blanko sebagai konfirmasi pelanggaran juga akan dicetak kemudian diverifikasi dan dikirim ke rumah pelanggar sesuai alamat yang sudah terekam dalam sistem.
Pelanggar diberikan waktu lima hari untuk memberikan konfirmasi langsung ke posko ETLE di Satlantas. "Kalau lewat lima hari tak ada kabar, kendaraan mereka akan diblokir pajaknya untuk sementara," ujarnya.
Dirinya menegaskan, sistem ETLE Mobile ini berfungsi untuk meminimalkan interaksi antara petugas dan masyarakat, dengan tujuan mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
"Tak ada pembayaran di tempat terkait penilangan ini, pembayaran cuman ada ketika si pelanggar ikut sidang. Kita tegaskan ke masyarakat untuk sama-sama tertib lalu lintas, jangan rugikan orang lain karena tak taat peraturan," tegasnya.
Diketahui ada 12 pelanggaran yang akan menjadi fokus Satlantas Polres Kukar, seperti pengendara tidak menggunakan helm, berboncengan tiga, kendaraan barang mengangkut orang, tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sah.
Kemudian melanggar aturan larangan parkir, melanggar garis marka, menerobos lampu merah, menggunakan handphone/mengemudi tidak wajar, surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) tidak ada pengesahan tahunan, persyaratan teknis dan laik jalan SPM, penumpang tidak menggunakan helm dan tidak menggunakan sabuk keselamatan.
(Sf/By)