Seputar Kaltim

    Satlantas Polres Kukar Mulai Berlakukan Tilang Elektronik

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Buniyamin
    29 April 2024 pukul 12:19 WITA

    Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Kukar, AKP Rachman Ashari. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)

    Tenggarong - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) resmi menerapkan Tilangan elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ELTE) pada April 2024 ini.

    Kepala Satuan (Kasat) Lantas Polres Kukar, AKP Rachman Ashari mengatakan sudah bisa menindak pengemudi maupun penumpang yang tidak mengenakan sabuk pengaman.

    “Sampai saat ini sudah ada lima orang yang ditindak dengan E-Tilang,” kata AKP Rachman, Senin (29/4/2024).

    Ia menyebut penerapan E-Tilang kepada pengendara yang melanggar aturan tersebut akan diketahui melalui surat tilang yang dikirim Satlantas Polres Kukar.

    “Pelanggar itu nantinya akan mendapatkan surat konfirmasi ETLE yang dikirimkan ke alamat kendaraan dan ter-capture ETLE Statis,” sebutnya.

    Kata dia, jika pengemudi telah mendapatkan surat konfirmasi, maka disarankan untuk melapor ke pihak Satlantas.

    Pelanggar akan diminta untuk mengisi dan melengkapi data, kemudian akan ada SMS notifikasi dari E-Tilang di nomor telepon yang telah diisi pada file konfirmasi tersebut.

    “Untuk pengemudi yang melanggar aturan langsung saja datang ke Posko ETLE Satlantas di Jalan Diponegoro, RT 1, Nomor 2, Kelurahan Panji, Tenggarong. Nanti pelanggar akan mendapat surat konfirmasi Etle, bisa melakukan konfirmasi melalui alamat website di https://etle-korlantas.info/id/," pungkasnya.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    Satlantas Polres Kukar Mulai Berlakukan Tilang Elektronik

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Buniyamin
    29 April 2024 pukul 12:19 WITA

    Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Kukar, AKP Rachman Ashari. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)

    Tenggarong - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) resmi menerapkan Tilangan elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ELTE) pada April 2024 ini.

    Kepala Satuan (Kasat) Lantas Polres Kukar, AKP Rachman Ashari mengatakan sudah bisa menindak pengemudi maupun penumpang yang tidak mengenakan sabuk pengaman.

    “Sampai saat ini sudah ada lima orang yang ditindak dengan E-Tilang,” kata AKP Rachman, Senin (29/4/2024).

    Ia menyebut penerapan E-Tilang kepada pengendara yang melanggar aturan tersebut akan diketahui melalui surat tilang yang dikirim Satlantas Polres Kukar.

    “Pelanggar itu nantinya akan mendapatkan surat konfirmasi ETLE yang dikirimkan ke alamat kendaraan dan ter-capture ETLE Statis,” sebutnya.

    Kata dia, jika pengemudi telah mendapatkan surat konfirmasi, maka disarankan untuk melapor ke pihak Satlantas.

    Pelanggar akan diminta untuk mengisi dan melengkapi data, kemudian akan ada SMS notifikasi dari E-Tilang di nomor telepon yang telah diisi pada file konfirmasi tersebut.

    “Untuk pengemudi yang melanggar aturan langsung saja datang ke Posko ETLE Satlantas di Jalan Diponegoro, RT 1, Nomor 2, Kelurahan Panji, Tenggarong. Nanti pelanggar akan mendapat surat konfirmasi Etle, bisa melakukan konfirmasi melalui alamat website di https://etle-korlantas.info/id/," pungkasnya.

    (Sf/By)