Cari disini...
Seputarfakta.com - Nuraini -
Seputar Kaltim
Penertiban kendaraan truk muatan tanpa penutup di wilayah Kota Bontang. (Foto: Polres Bontang)
Bontang - Satuan Lalu Lintas Polres Bontang menertibkan kendaraan angkutan barang yang membawa muatan tanpa penutup saat patroli pemantauan arus lalu lintas.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan teguran dan imbauan kepada pengemudi truk agar menutup muatan material pasir dengan terpal guna mencegah gangguan dan potensi bahaya bagi pengguna jalan lain.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bontang, AKP Purwo Asmadi menegaskan pengangkutan barang wajib memenuhi ketentuan keselamatan, termasuk tata cara pemuatan dan pengamanan muatan.
“Tidak menutup bak kendaraan itu melanggar aturan dan akan kita tindaklanjuti,” ujar AKP Purwo, Senin (16/2/2026).
Menurut dia, selain melanggar aturan, muatan yang tidak ditutup berisiko membahayakan pengendara lain apabila material terjatuh di jalan. Karena itu, pihaknya akan meningkatkan patroli dan pengawasan terhadap kendaraan barang yang melintas di wilayah Bontang.
Penindakan tersebut mengacu pada Pasal 307 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam aturan itu, pengemudi angkutan barang yang tidak memenuhi ketentuan pemuatan dapat dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.
Purwo menambahkan, setiap laporan masyarakat terkait gangguan keselamatan dan ketertiban lalu lintas akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Setiap laporan masyarakat terkait gangguan ketenangan lingkungan akan kami tindaklanjuti sesuai aturan,” katanya.
(Sf/Lo)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Nuraini -
Seputar Kaltim

Penertiban kendaraan truk muatan tanpa penutup di wilayah Kota Bontang. (Foto: Polres Bontang)
Bontang - Satuan Lalu Lintas Polres Bontang menertibkan kendaraan angkutan barang yang membawa muatan tanpa penutup saat patroli pemantauan arus lalu lintas.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan teguran dan imbauan kepada pengemudi truk agar menutup muatan material pasir dengan terpal guna mencegah gangguan dan potensi bahaya bagi pengguna jalan lain.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bontang, AKP Purwo Asmadi menegaskan pengangkutan barang wajib memenuhi ketentuan keselamatan, termasuk tata cara pemuatan dan pengamanan muatan.
“Tidak menutup bak kendaraan itu melanggar aturan dan akan kita tindaklanjuti,” ujar AKP Purwo, Senin (16/2/2026).
Menurut dia, selain melanggar aturan, muatan yang tidak ditutup berisiko membahayakan pengendara lain apabila material terjatuh di jalan. Karena itu, pihaknya akan meningkatkan patroli dan pengawasan terhadap kendaraan barang yang melintas di wilayah Bontang.
Penindakan tersebut mengacu pada Pasal 307 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam aturan itu, pengemudi angkutan barang yang tidak memenuhi ketentuan pemuatan dapat dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.
Purwo menambahkan, setiap laporan masyarakat terkait gangguan keselamatan dan ketertiban lalu lintas akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Setiap laporan masyarakat terkait gangguan ketenangan lingkungan akan kami tindaklanjuti sesuai aturan,” katanya.
(Sf/Lo)