Seputar Kaltim

    Satlantas Polres Bontang Pastikan Tindak Tegas Kendaraan Angkutan Barang yang Tak Tertutup

    Penulis:Nuraini|Redaktur:Rusdianto
    06 Februari 2026 pukul 14:04 WITA

    Ilustrasi. (Foto: Freepik)

    Bontang - Satuan Lalu Lintas Polres Bontang akan menindak tegas kendaraan angkutan barang yang kedapatan membawa muatan tanpa penutup. Penertiban ini dilakukan setelah adanya keluhan warga terkait hal tersebut.

    Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bontang, AKP Purwo Asmadi, mengatakan pengangkutan barang wajib memenuhi ketentuan keselamatan, termasuk tata cara pemuatan dan pengamanan barang bawaan.

    “Tidak menutup bak kendaraan itu melanggar aturan, dan akan kita tindaklanjuti,” ujar AKP Purwo Jumat (6/2/2026).

    Selain melanggar aturan, penertiban juga dilakukan untuk menjaga keselamatan pengendara lain diakibatkan adanya muatan yang terjatuh.

    Aturan tersebut merujuk pada Pasal 307 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal itu, pengemudi angkutan barang yang tidak memenuhi ketentuan pemuatan dapat dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.

    Pihaknya, akan terus melakukan pengawasan terhadap kendaraan barang yang melintas di wilayah Bontang.

    “Setiap laporan masyarakat terkait gangguan ketenangan lingkungan akan kami tindak lanjuti sesuai aturan,” tandasnya.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Satlantas Polres Bontang Pastikan Tindak Tegas Kendaraan Angkutan Barang yang Tak Tertutup

    Penulis:Nuraini|Redaktur:Rusdianto
    06 Februari 2026 pukul 14:04 WITA

    Ilustrasi. (Foto: Freepik)

    Bontang - Satuan Lalu Lintas Polres Bontang akan menindak tegas kendaraan angkutan barang yang kedapatan membawa muatan tanpa penutup. Penertiban ini dilakukan setelah adanya keluhan warga terkait hal tersebut.

    Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bontang, AKP Purwo Asmadi, mengatakan pengangkutan barang wajib memenuhi ketentuan keselamatan, termasuk tata cara pemuatan dan pengamanan barang bawaan.

    “Tidak menutup bak kendaraan itu melanggar aturan, dan akan kita tindaklanjuti,” ujar AKP Purwo Jumat (6/2/2026).

    Selain melanggar aturan, penertiban juga dilakukan untuk menjaga keselamatan pengendara lain diakibatkan adanya muatan yang terjatuh.

    Aturan tersebut merujuk pada Pasal 307 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal itu, pengemudi angkutan barang yang tidak memenuhi ketentuan pemuatan dapat dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.

    Pihaknya, akan terus melakukan pengawasan terhadap kendaraan barang yang melintas di wilayah Bontang.

    “Setiap laporan masyarakat terkait gangguan ketenangan lingkungan akan kami tindak lanjuti sesuai aturan,” tandasnya.

    (Sf/Rs)