Cari disini...
Seputar Kaltim
Sosialisasi penertiban kawasan hutan di Mako Polsek Sangatta Utara. (Foto: Polres Kutim)
Sangatta – Sejumlah aktivitas usaha di kawasan hutan Kabupaten Kutai Timur (Kutim), terutama perkebunan dan pertambangan, menjadi perhatian Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Dari pendataan dan temuan sebelumnya, aktivitas tersebut diduga belum sepenuhnya sesuai dengan status dan fungsi kawasan yang digunakan.
Hal itu disampaikan Ketua Satgas PKH Keamanan dan Ketertiban Provinsi Kalimantan Timur, KOMBESPOL M Dharma Nugraha, dalam sosialisasi PKH di Mako Polsek Sangatta Utara, Senin (28/9/2026).
“Dari hasil pendataan serta temuan yang diperoleh sebelumnya, masih terdapat sejumlah kegiatan usaha, khususnya di sektor perkebunan dan pertambangan, yang diduga belum sepenuhnya sesuai dengan status dan fungsi kawasan hutan yang digunakan,” ujar M Dharma.
Menurutnya, aktivitas usaha di dalam kawasan hutan tersebut perlu dipastikan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku, termasuk terkait perizinan dan persyaratan usaha.
M Dharma juga menyampaikan, pemanfaatan kawasan tetap perlu memperhatikan ketentuan, kepentingan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.
Di sisi lain, Ketua Pemangku Adat Kutai Kabupaten Kutim, Kasmo Pital, meminta penataan kawasan dilakukan secara berkelanjutan. Ia menyebut sumber daya alam dan kondisi tanah di Sangatta merupakan potensi yang perlu dikelola secara bijaksana.
“Kita patut bersyukur karena wilayah Sangatta memiliki sumber daya alam yang cukup baik, kondisi tanah yang subur serta berbagai potensi yang dapat dikembangkan untuk mendukung kesejahteraan dan kemajuan masyarakat,” ucapnya.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Sosialisasi penertiban kawasan hutan di Mako Polsek Sangatta Utara. (Foto: Polres Kutim)
Sangatta – Sejumlah aktivitas usaha di kawasan hutan Kabupaten Kutai Timur (Kutim), terutama perkebunan dan pertambangan, menjadi perhatian Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Dari pendataan dan temuan sebelumnya, aktivitas tersebut diduga belum sepenuhnya sesuai dengan status dan fungsi kawasan yang digunakan.
Hal itu disampaikan Ketua Satgas PKH Keamanan dan Ketertiban Provinsi Kalimantan Timur, KOMBESPOL M Dharma Nugraha, dalam sosialisasi PKH di Mako Polsek Sangatta Utara, Senin (28/9/2026).
“Dari hasil pendataan serta temuan yang diperoleh sebelumnya, masih terdapat sejumlah kegiatan usaha, khususnya di sektor perkebunan dan pertambangan, yang diduga belum sepenuhnya sesuai dengan status dan fungsi kawasan hutan yang digunakan,” ujar M Dharma.
Menurutnya, aktivitas usaha di dalam kawasan hutan tersebut perlu dipastikan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku, termasuk terkait perizinan dan persyaratan usaha.
M Dharma juga menyampaikan, pemanfaatan kawasan tetap perlu memperhatikan ketentuan, kepentingan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.
Di sisi lain, Ketua Pemangku Adat Kutai Kabupaten Kutim, Kasmo Pital, meminta penataan kawasan dilakukan secara berkelanjutan. Ia menyebut sumber daya alam dan kondisi tanah di Sangatta merupakan potensi yang perlu dikelola secara bijaksana.
“Kita patut bersyukur karena wilayah Sangatta memiliki sumber daya alam yang cukup baik, kondisi tanah yang subur serta berbagai potensi yang dapat dikembangkan untuk mendukung kesejahteraan dan kemajuan masyarakat,” ucapnya.
(Sf/Lo)