Satgas PKH Berau Segel Lahan 10 Ribu Hektare di Segah, Sebut Kawasan HTI Tak Seharusnya Ditanami Sawit

    Seputarfakta.com - Baiq Eliana -

    Seputar Kaltim

    17 Juni 2025 12:06 WIB

    Satgas PKH Kabupaten Berau melakukan penyegelan di Lahan 10 Ribu Hektar wilayah Kampung Tepian Buah, Kecamatan Segah, Kabupaten Berau, Senin (16/6/2025). (Foto: Istimewa)

    Tanjung Redeb - Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Kabupaten Berau melakukan penyegelan di lahan 10 ribu hektare wilayah Kampung Tepian Buah, Kecamatan Segah, Kabupaten Berau, Senin (16/6/2025).

    Kasi Intel Kejaksaan Negeri Berau, Imam Ramdhoni menjelaskan bahwa penegasan tersebut sebagai bentuk tindak lanjut atas ditemukannya kegiatan budidaya kelapa sawit di kawasan yang seharusnya diperuntukkan bagi kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI). Yang mana tanaman kelapa sawit bukan termasuk komoditi yang dapat ditanam di kawasan HTI.

    "Untuk tanaman sawit tersebut masih dalam pendalaman. Intinya, tanaman sawit tidak seharusnya ditanam di kawasan HTI," ujar Imam.

    Ia mengatakan bahwa dengan dipasangnya plang tersebut, masyarakat atau siapapun dilarang memasuki lahan yang dalam Penguasaan Pemerintah RI atau Satgas PKH, baik untuk merusak, menjarah, mencuri, menggelapkan, memungut, memperjual belikan dan menguasai tanpa izin pihak berwenang.

    "Yang jelas Satgas PKH hanya melakukan penertiban kawasan hutan sebagaimana peruntukannya, yang tidak sesuai akan dikuasai oleh negara," tuturnya.

    Diketahui, PKH dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang PKH. Satgas PKH merupakan kelompok tugas yang dibentuk untuk melakukan penegakan hukum dan pengawasan terhadap pemanfaatan kawasan hutan yang terdiri dari berbagai unsur pemerintahan.

    Kendati demikian, Satgas PKH tidak hanya menyasar kawasan hutan yang ditanami tanaman yang tidak sesuai, namun ke depan juga akan bergerak terhadap kawasan hutan yang dimanfaatkan untuk aktivitas pertambangan ilegal.

    "Ini bagian dari proses yang bertahap. Saat ini kami fokus pada kawasan hutan yang ditanami. Namun ke depan, kegiatan tambang yang berada di kawasan hutan juga akan menjadi sasaran penertiban," tandasnya.

    Imam Ramdhoni pun berharap, langkah tegas ini dapat mencegah praktik-praktik ilegal dan mengembalikan fungsi ekologis kawasan hutan demi keberlanjutan lingkungan di Kabupaten Berau.

    (Sf/Rs)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Satgas PKH Berau Segel Lahan 10 Ribu Hektare di Segah, Sebut Kawasan HTI Tak Seharusnya Ditanami Sawit

    Seputarfakta.com - Baiq Eliana -

    Seputar Kaltim

    17 Juni 2025 12:06 WIB

    Satgas PKH Kabupaten Berau melakukan penyegelan di Lahan 10 Ribu Hektar wilayah Kampung Tepian Buah, Kecamatan Segah, Kabupaten Berau, Senin (16/6/2025). (Foto: Istimewa)

    Tanjung Redeb - Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Kabupaten Berau melakukan penyegelan di lahan 10 ribu hektare wilayah Kampung Tepian Buah, Kecamatan Segah, Kabupaten Berau, Senin (16/6/2025).

    Kasi Intel Kejaksaan Negeri Berau, Imam Ramdhoni menjelaskan bahwa penegasan tersebut sebagai bentuk tindak lanjut atas ditemukannya kegiatan budidaya kelapa sawit di kawasan yang seharusnya diperuntukkan bagi kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI). Yang mana tanaman kelapa sawit bukan termasuk komoditi yang dapat ditanam di kawasan HTI.

    "Untuk tanaman sawit tersebut masih dalam pendalaman. Intinya, tanaman sawit tidak seharusnya ditanam di kawasan HTI," ujar Imam.

    Ia mengatakan bahwa dengan dipasangnya plang tersebut, masyarakat atau siapapun dilarang memasuki lahan yang dalam Penguasaan Pemerintah RI atau Satgas PKH, baik untuk merusak, menjarah, mencuri, menggelapkan, memungut, memperjual belikan dan menguasai tanpa izin pihak berwenang.

    "Yang jelas Satgas PKH hanya melakukan penertiban kawasan hutan sebagaimana peruntukannya, yang tidak sesuai akan dikuasai oleh negara," tuturnya.

    Diketahui, PKH dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang PKH. Satgas PKH merupakan kelompok tugas yang dibentuk untuk melakukan penegakan hukum dan pengawasan terhadap pemanfaatan kawasan hutan yang terdiri dari berbagai unsur pemerintahan.

    Kendati demikian, Satgas PKH tidak hanya menyasar kawasan hutan yang ditanami tanaman yang tidak sesuai, namun ke depan juga akan bergerak terhadap kawasan hutan yang dimanfaatkan untuk aktivitas pertambangan ilegal.

    "Ini bagian dari proses yang bertahap. Saat ini kami fokus pada kawasan hutan yang ditanami. Namun ke depan, kegiatan tambang yang berada di kawasan hutan juga akan menjadi sasaran penertiban," tandasnya.

    Imam Ramdhoni pun berharap, langkah tegas ini dapat mencegah praktik-praktik ilegal dan mengembalikan fungsi ekologis kawasan hutan demi keberlanjutan lingkungan di Kabupaten Berau.

    (Sf/Rs)