Cari disini...
Seputar Kaltim
20 sampel beras yang di tampilkan dalam konferensi pers Polda Kaltim dari 500 karung beras merek Mawar Sejati dan 300 karung beras merek Rambutan. Dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait peredaran beras yang tidak sesuai standar mutu kemasan. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta)
Balikpapan – Satgas Pangan Polda Kaltim mengungkap kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait peredaran beras yang tidak sesuai standar mutu seperti yang tercantum pada kemasannya.
Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di ruang rapat Ditreskrimsus Polda Kaltim, Jumat (25/7/2025).
Dirreskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, menjelaskan bahwa temuan ini berawal dari kegiatan pengawasan rutin Satgas Pangan. Pada 16 Juli 2025, tim menemukan beras dalam kemasan 5 kilogram dengan dua merek, yaitu Mawar Sejati dan Rambutan, yang kualitasnya tidak sesuai dengan label kemasan.
“Beras tersebut ditemukan di gudang milik CV. SD di wilayah Balikpapan. Kami mengamankan sebanyak 800 karung beras, dengan total berat sekitar 4 ton,” ujar Kombes Bambang.
Rinciannya, sebanyak 500 karung beras merek Mawar Sejati dan 300 karung beras merek Rambutan. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi, termasuk pihak pelapor dan pelaku usaha, polisi menetapkan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.
Untuk memastikan pelanggaran tersebut, sampel beras telah diuji di laboratorium. Hasilnya Merek Mawar Sejati memiliki kandungan butir patah, menir, dan butir kuning rusak yang melebihi batas mutu beras premium.
“Sedangkan Merek Rambutan juga mengandung butir patah, menir, butir merah, kuning, dan butir kapur yang tidak sesuai standar,” lanjutnya.
Berdasarkan hasil uji laboratorium dan klasifikasi dari Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023, kedua merek tersebut seharusnya masuk dalam kategori beras medium atau sub-medium, bukan premium seperti yang tertera di kemasan dan label
“Ini yang jadi perhatian. Produk tersebut dijual dengan harga beras premium, padahal kualitasnya tidak memenuhi syarat bahkan untuk kelas medium sekalipun,” tambahnya.
Barang bukti lain yang diamankan polisi antara lain nota pembelian, buku catatan distribusi, dokumen legalitas perusahaan, dan hasil uji laboratorium dari kedua merek beras
Saat ini, gudang CV. SD telah dipasangi police line sebagai bagian dari proses penyidikan. Tim juga akan melanjutkan penyelidikan ke produsen beras dan perusahaan yang memproduksi merek Mawar Sejati dan Rambutan.
Pihaknya memberikan pasal sangkaan dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf E dan F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal ini melarang pelaku usaha memperdagangkan barang yang tidak sesuai mutu, komposisi, atau informasi yang tertera dalam label.
“Upaya ini dilakukan demi melindungi hak konsumen dan menjaga stabilitas pangan di Kaltim,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan DPTPH Kaltim, Amaylia Dina Widyastuti, menyatakan bahwa hasil uji laboratorium sudah jelas menunjukkan ketidaksesuaian kualitas dengan label yang dicantumkan.
“Misalnya, beras Mawar Sejati punya kadar butir patah sebesar 15,78 persen, padahal maksimal untuk premium hanya 15 persen. Jadi jelas tidak masuk kategori premium,” pungkasnya.
Pemeriksaan lebih lanjut akan terus dilakukan agar praktik serupa tidak terjadi lagi dan konsumen tetap mendapatkan haknya atas informasi dan kualitas produk yang jujur.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

20 sampel beras yang di tampilkan dalam konferensi pers Polda Kaltim dari 500 karung beras merek Mawar Sejati dan 300 karung beras merek Rambutan. Dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait peredaran beras yang tidak sesuai standar mutu kemasan. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta)
Balikpapan – Satgas Pangan Polda Kaltim mengungkap kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait peredaran beras yang tidak sesuai standar mutu seperti yang tercantum pada kemasannya.
Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di ruang rapat Ditreskrimsus Polda Kaltim, Jumat (25/7/2025).
Dirreskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, menjelaskan bahwa temuan ini berawal dari kegiatan pengawasan rutin Satgas Pangan. Pada 16 Juli 2025, tim menemukan beras dalam kemasan 5 kilogram dengan dua merek, yaitu Mawar Sejati dan Rambutan, yang kualitasnya tidak sesuai dengan label kemasan.
“Beras tersebut ditemukan di gudang milik CV. SD di wilayah Balikpapan. Kami mengamankan sebanyak 800 karung beras, dengan total berat sekitar 4 ton,” ujar Kombes Bambang.
Rinciannya, sebanyak 500 karung beras merek Mawar Sejati dan 300 karung beras merek Rambutan. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi, termasuk pihak pelapor dan pelaku usaha, polisi menetapkan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.
Untuk memastikan pelanggaran tersebut, sampel beras telah diuji di laboratorium. Hasilnya Merek Mawar Sejati memiliki kandungan butir patah, menir, dan butir kuning rusak yang melebihi batas mutu beras premium.
“Sedangkan Merek Rambutan juga mengandung butir patah, menir, butir merah, kuning, dan butir kapur yang tidak sesuai standar,” lanjutnya.
Berdasarkan hasil uji laboratorium dan klasifikasi dari Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023, kedua merek tersebut seharusnya masuk dalam kategori beras medium atau sub-medium, bukan premium seperti yang tertera di kemasan dan label
“Ini yang jadi perhatian. Produk tersebut dijual dengan harga beras premium, padahal kualitasnya tidak memenuhi syarat bahkan untuk kelas medium sekalipun,” tambahnya.
Barang bukti lain yang diamankan polisi antara lain nota pembelian, buku catatan distribusi, dokumen legalitas perusahaan, dan hasil uji laboratorium dari kedua merek beras
Saat ini, gudang CV. SD telah dipasangi police line sebagai bagian dari proses penyidikan. Tim juga akan melanjutkan penyelidikan ke produsen beras dan perusahaan yang memproduksi merek Mawar Sejati dan Rambutan.
Pihaknya memberikan pasal sangkaan dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf E dan F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal ini melarang pelaku usaha memperdagangkan barang yang tidak sesuai mutu, komposisi, atau informasi yang tertera dalam label.
“Upaya ini dilakukan demi melindungi hak konsumen dan menjaga stabilitas pangan di Kaltim,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan DPTPH Kaltim, Amaylia Dina Widyastuti, menyatakan bahwa hasil uji laboratorium sudah jelas menunjukkan ketidaksesuaian kualitas dengan label yang dicantumkan.
“Misalnya, beras Mawar Sejati punya kadar butir patah sebesar 15,78 persen, padahal maksimal untuk premium hanya 15 persen. Jadi jelas tidak masuk kategori premium,” pungkasnya.
Pemeriksaan lebih lanjut akan terus dilakukan agar praktik serupa tidak terjadi lagi dan konsumen tetap mendapatkan haknya atas informasi dan kualitas produk yang jujur.
(Sf/Rs)