Satgas IKN Bongkar Aktivitas Tambang Ilegal di Tahura dan Sepaku

    Seputarfakta.com - Maya Sari -

    Seputar Kaltim

    04 Oktober 2025 12:17 WIB

    Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal Otorita IKN, berhasil mengungkap sejumlah kegiatan terlarang di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura), salah satunya tambang batu bara ilegal. (Foto: Otorita/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan keberlanjutan lingkungan dengan mengambil langkah tegas terhadap berbagai aktivitas ilegal.

    Dalam operasi terbaru, Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal Otorita IKN berhasil mengungkap sejumlah kegiatan terlarang di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura), termasuk tambang batu bara ilegal, perambahan hutan, pembukaan lahan secara masif dan pembangunan bangunan liar.

    Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik, Irjen Pol Edgar Diponegoro menyampaikan satgas mencatat tiga temuan penting dalam operasi yang dilakukan sejak akhir September 2025.

    Pertama penangkapan truk pengangkut batu bara ilegal. Ada tujuh unit truk bermuatan batu bara ilegal diamankan di gerbang tol Samboja–Balikpapan Minggu (29/9/2025) sekitar Pukul 02.40 WITA.

    “Kendaraan dan barang bukti sudah diserahkan ke Polda Kaltim untuk proses hukum lebih lanjut,” terang Irjen Pol Edgar dalam siaran persnya, Sabtu (4/10/2025).

    Satgas juga menemukan tumpukan batu bara dan pasir putih hasil tambang ilegal di kawasan hutan lindung Bukit Tengkorak, Desa Sukomulyo, Kecamatan Sepaku pada hari yang sama.

    “Hanya saja tidak menemukan pelakunya, lantaran sudah lebih dulu meninggalkan lokasi. Saat ini kasus sedang diselidiki aparat berwenang,” lanjutnya.

    Terakhir satgas juga menemukan praktik perambahan hutan untuk perkebunan dan pembangunan rumah, serta warung ilegal di kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto. Semua temuan ini telah dilaporkan ke Polda Kaltim.

    Ia menegaskan operasi ini merupakan bagian dari upaya perlindungan kawasan IKN dari kerusakan lingkungan akibat praktik ilegal.

    “Operasi dilakukan bersama perangkat desa, kelurahan dan masyarakat. Dalam penegakan hukum, satgas menggandeng berbagai instansi, termasuk Polda Kaltim, Polres Kutai Kartanegara, Pomdam VI/Mulawarman, Binda Kaltim, Gakkum Kehutanan Kalimantan, Kementerian LHK, Satpol PP provinsi dan kabupaten,” paparnya.

    Barang bukti telah diamankan dan para pelaku akan dijerat sesuai hukum pidana yang berlaku, baik pidana kehutanan maupun minerba.

    Untuk langkah selanjutnya, satgas berencana memperluas wilayah operasi ke seluruh delineasi IKN di Penajam Paser Utara (PPU) dan Kukar. Penegakan hukum akan dilakukan secara simultan untuk memberikan efek jera.

    “Kami juga mengingatkan masyarakat agar tidak melanggar aturan. Mari bersama membangun kesadaran hukum. Pemerintah tidak akan ragu menindak tegas setiap pelanggaran,” tegasnya.

    Sebagai langkah pencegahan, masyarakat diajak berperan aktif melaporkan dugaan aktivitas ilegal di kawasan IKN.

    “Informasi dari masyarakat sangat penting. Laporkan jika menemukan pelanggaran di lapangan,” tutupnya.

    (Sf/Lo)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Satgas IKN Bongkar Aktivitas Tambang Ilegal di Tahura dan Sepaku

    Seputarfakta.com - Maya Sari -

    Seputar Kaltim

    04 Oktober 2025 12:17 WIB

    Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal Otorita IKN, berhasil mengungkap sejumlah kegiatan terlarang di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura), salah satunya tambang batu bara ilegal. (Foto: Otorita/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan keberlanjutan lingkungan dengan mengambil langkah tegas terhadap berbagai aktivitas ilegal.

    Dalam operasi terbaru, Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal Otorita IKN berhasil mengungkap sejumlah kegiatan terlarang di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura), termasuk tambang batu bara ilegal, perambahan hutan, pembukaan lahan secara masif dan pembangunan bangunan liar.

    Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik, Irjen Pol Edgar Diponegoro menyampaikan satgas mencatat tiga temuan penting dalam operasi yang dilakukan sejak akhir September 2025.

    Pertama penangkapan truk pengangkut batu bara ilegal. Ada tujuh unit truk bermuatan batu bara ilegal diamankan di gerbang tol Samboja–Balikpapan Minggu (29/9/2025) sekitar Pukul 02.40 WITA.

    “Kendaraan dan barang bukti sudah diserahkan ke Polda Kaltim untuk proses hukum lebih lanjut,” terang Irjen Pol Edgar dalam siaran persnya, Sabtu (4/10/2025).

    Satgas juga menemukan tumpukan batu bara dan pasir putih hasil tambang ilegal di kawasan hutan lindung Bukit Tengkorak, Desa Sukomulyo, Kecamatan Sepaku pada hari yang sama.

    “Hanya saja tidak menemukan pelakunya, lantaran sudah lebih dulu meninggalkan lokasi. Saat ini kasus sedang diselidiki aparat berwenang,” lanjutnya.

    Terakhir satgas juga menemukan praktik perambahan hutan untuk perkebunan dan pembangunan rumah, serta warung ilegal di kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto. Semua temuan ini telah dilaporkan ke Polda Kaltim.

    Ia menegaskan operasi ini merupakan bagian dari upaya perlindungan kawasan IKN dari kerusakan lingkungan akibat praktik ilegal.

    “Operasi dilakukan bersama perangkat desa, kelurahan dan masyarakat. Dalam penegakan hukum, satgas menggandeng berbagai instansi, termasuk Polda Kaltim, Polres Kutai Kartanegara, Pomdam VI/Mulawarman, Binda Kaltim, Gakkum Kehutanan Kalimantan, Kementerian LHK, Satpol PP provinsi dan kabupaten,” paparnya.

    Barang bukti telah diamankan dan para pelaku akan dijerat sesuai hukum pidana yang berlaku, baik pidana kehutanan maupun minerba.

    Untuk langkah selanjutnya, satgas berencana memperluas wilayah operasi ke seluruh delineasi IKN di Penajam Paser Utara (PPU) dan Kukar. Penegakan hukum akan dilakukan secara simultan untuk memberikan efek jera.

    “Kami juga mengingatkan masyarakat agar tidak melanggar aturan. Mari bersama membangun kesadaran hukum. Pemerintah tidak akan ragu menindak tegas setiap pelanggaran,” tegasnya.

    Sebagai langkah pencegahan, masyarakat diajak berperan aktif melaporkan dugaan aktivitas ilegal di kawasan IKN.

    “Informasi dari masyarakat sangat penting. Laporkan jika menemukan pelanggaran di lapangan,” tutupnya.

    (Sf/Lo)