Seputar Kaltim

    Santunan BPJS di PPU Cair Rp924 Juta, 20 Ribu Pekerja Rentan Sudah Terdaftar 

    Penulis:Cindy|Redaktur:Rusdianto
    08 Juni 2026 pukul 17:47 WITA

    Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten PPU, Juzlizhar Rahman. (Foto: Cindy/Seputarfakta.com)

    Penajam - Santunan BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja rentan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) telah cair sebesar Rp924 juta hingga Mei 2026. 

    Dana itu dibayarkan melalui 23 klaim yang diajukan ahli waris maupun peserta program pekerja rentan yang dibiayai pemerintah daerah.

    Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans PPU, Juzlizhar Rahman, mengatakan klaim tersebut berasal dari peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang menyasar pekerja sektor informal seperti petani, nelayan, pekebun, pedagang kecil, buruh harian hingga pelaku UMKM.

    "Musibah kematian atau kecelakaan yang sifatnya permanen itu bisa klaim. Kita tanggung yang meninggal karena kecelakaan kerja sampai Rp70 juta dan anaknya ditanggung sampai kuliah. Kalau meninggal karena sakit Rp42 juta," kata Juzlizhar, Senin (8/6/2026).

    Saat ini sekitar 20 ribu pekerja rentan di PPU tercatat sebagai peserta aktif program yang iurannya dibayarkan melalui APBD PPU dan bantuan Pemprov Kaltim. 

    Namun, menurut Juzlizhar masih banyak peserta maupun ahli waris yang belum mengajukan klaim karena tidak mengetahui dirinya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

    Disnakertrans PPU masih terus melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami manfaat perlindungan sosial ketenagakerjaan tersebut, terutama bagi pekerja yang tidak memiliki hubungan kerja dengan perusahaan.

    "Yang klaim laporan ke BPJS Ketenagakerjaan, kemudian kami sounding data ke sana. Karena tidak semua mengklaim, kadang lupa dia punya BPJS Ketenagakerjaan rentan ini," ujarnya.

    Untuk mengurus klaim, ahli waris cukup menyiapkan KTP, Kartu Keluarga dan akta kematian. Selanjutnya data diverifikasi dan diproses melalui BPJS Ketenagakerjaan.

    Disnakertrans PPU masih terus memperbarui data pekerja rentan bersama pemerintah desa dan kelurahan. Pendataan juga dipadankan dengan data Disdukcapil untuk memastikan peserta belum terdaftar sebagai peserta mandiri maupun penerima jaminan dari perusahaan.

    "Dari 20 ribu pekerja rentan itu masih ada yang masuk daftar tunggu karena pemerintah belum bisa mengover semuanya," tandasnya.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Santunan BPJS di PPU Cair Rp924 Juta, 20 Ribu Pekerja Rentan Sudah Terdaftar 

    Penulis:Cindy|Redaktur:Rusdianto
    08 Juni 2026 pukul 17:47 WITA

    Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten PPU, Juzlizhar Rahman. (Foto: Cindy/Seputarfakta.com)

    Penajam - Santunan BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja rentan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) telah cair sebesar Rp924 juta hingga Mei 2026. 

    Dana itu dibayarkan melalui 23 klaim yang diajukan ahli waris maupun peserta program pekerja rentan yang dibiayai pemerintah daerah.

    Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans PPU, Juzlizhar Rahman, mengatakan klaim tersebut berasal dari peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang menyasar pekerja sektor informal seperti petani, nelayan, pekebun, pedagang kecil, buruh harian hingga pelaku UMKM.

    "Musibah kematian atau kecelakaan yang sifatnya permanen itu bisa klaim. Kita tanggung yang meninggal karena kecelakaan kerja sampai Rp70 juta dan anaknya ditanggung sampai kuliah. Kalau meninggal karena sakit Rp42 juta," kata Juzlizhar, Senin (8/6/2026).

    Saat ini sekitar 20 ribu pekerja rentan di PPU tercatat sebagai peserta aktif program yang iurannya dibayarkan melalui APBD PPU dan bantuan Pemprov Kaltim. 

    Namun, menurut Juzlizhar masih banyak peserta maupun ahli waris yang belum mengajukan klaim karena tidak mengetahui dirinya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

    Disnakertrans PPU masih terus melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami manfaat perlindungan sosial ketenagakerjaan tersebut, terutama bagi pekerja yang tidak memiliki hubungan kerja dengan perusahaan.

    "Yang klaim laporan ke BPJS Ketenagakerjaan, kemudian kami sounding data ke sana. Karena tidak semua mengklaim, kadang lupa dia punya BPJS Ketenagakerjaan rentan ini," ujarnya.

    Untuk mengurus klaim, ahli waris cukup menyiapkan KTP, Kartu Keluarga dan akta kematian. Selanjutnya data diverifikasi dan diproses melalui BPJS Ketenagakerjaan.

    Disnakertrans PPU masih terus memperbarui data pekerja rentan bersama pemerintah desa dan kelurahan. Pendataan juga dipadankan dengan data Disdukcapil untuk memastikan peserta belum terdaftar sebagai peserta mandiri maupun penerima jaminan dari perusahaan.

    "Dari 20 ribu pekerja rentan itu masih ada yang masuk daftar tunggu karena pemerintah belum bisa mengover semuanya," tandasnya.

    (Sf/Lo)