Cari disini...
Seputarfakta.com- */Lisda -
Seputar Kaltim
Kepala BKPSDM Kutim, Misliansyah (dok.prokopim kutim)
Sangatta - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Pemkab Kutim) telah menyelesaikan investigasi terkait video viral beberapa waktu lalu yang menunjukkan sekelompok pegawai berjoget di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutim, 18 pegawai dinyatakan melanggar disiplin dan dijatuhi sanksi sesuai dengan kesalahan yang mereka lakukan.
Kepala BKPSDM Kutim, Misliansyah, mengatakan bahwa investigasi ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman. Tim Majelis Kode Etik dibentuk untuk menyelidiki kasus ini, dan akhirnya ditemukan bahwa 18 pegawai, baik ASN maupun tenaga kontrak, terbukti melanggar.
“Hasil pemeriksaan terhadap 24 pegawai menunjukkan 18 orang di antaranya melanggar,” jelas Misliansyah di ruang kerjanya pada Kamis (6/3/2025).
Sanksi yang diberikan beragam. Pegawai yang berstatus tenaga magang dan honorer non-ASN langsung diberhentikan, sementara sembilan tenaga kontrak daerah (TK2D) yang sedang dalam proses pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pengangkatannya ditunda enam bulan.
Sedangkan enam ASN yang terlibat dijatuhi sanksi pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) hingga 25 persen selama satu tahun, dan mutasi ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) di kecamatan. Keputusan ini diambil setelah video yang menunjukkan pegawai berjoget di atas meja kantor PUPR viral. Meskipun mereka mengaku hanya mengekspresikan kegembiraan setelah menyelesaikan pekerjaan, aksi tersebut dianggap tidak mencerminkan etika sebagai abdi negara.
Misliansyah juga membantah isu yang beredar di media sosial yang mengaitkan insiden ini dengan dugaan konsumsi minuman keras di kantor. Menurutnya, kedua kasus tersebut tidak ada hubungannya dan melibatkan oknum yang berbeda.
"Kami pastikan bahwa kasus joget ini tidak ada kaitannya dengan dugaan minuman keras. Video yang beredar di media sosial memang terlihat menghubungkan keduanya, tapi setelah kami selidiki, faktanya berbeda," tegasnya.
Misliansyah mengingatkan agar para pegawai lebih berhati-hati dalam bertindak, terutama di era digital yang serba terbuka. Tindakan yang dianggap kurang pantas bisa dengan mudah viral dan merusak reputasi individu maupun instansi. “ASN harus lebih bijak dalam bersikap dan menggunakan media sosial. Semua bisa diedit dan disalahartikan, jadi perlu berhati-hati dalam berbagi informasi,” katanya.
(Sf/Mr)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com- */Lisda -
Seputar Kaltim
Kepala BKPSDM Kutim, Misliansyah (dok.prokopim kutim)
Sangatta - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Pemkab Kutim) telah menyelesaikan investigasi terkait video viral beberapa waktu lalu yang menunjukkan sekelompok pegawai berjoget di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutim, 18 pegawai dinyatakan melanggar disiplin dan dijatuhi sanksi sesuai dengan kesalahan yang mereka lakukan.
Kepala BKPSDM Kutim, Misliansyah, mengatakan bahwa investigasi ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman. Tim Majelis Kode Etik dibentuk untuk menyelidiki kasus ini, dan akhirnya ditemukan bahwa 18 pegawai, baik ASN maupun tenaga kontrak, terbukti melanggar.
“Hasil pemeriksaan terhadap 24 pegawai menunjukkan 18 orang di antaranya melanggar,” jelas Misliansyah di ruang kerjanya pada Kamis (6/3/2025).
Sanksi yang diberikan beragam. Pegawai yang berstatus tenaga magang dan honorer non-ASN langsung diberhentikan, sementara sembilan tenaga kontrak daerah (TK2D) yang sedang dalam proses pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pengangkatannya ditunda enam bulan.
Sedangkan enam ASN yang terlibat dijatuhi sanksi pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) hingga 25 persen selama satu tahun, dan mutasi ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) di kecamatan. Keputusan ini diambil setelah video yang menunjukkan pegawai berjoget di atas meja kantor PUPR viral. Meskipun mereka mengaku hanya mengekspresikan kegembiraan setelah menyelesaikan pekerjaan, aksi tersebut dianggap tidak mencerminkan etika sebagai abdi negara.
Misliansyah juga membantah isu yang beredar di media sosial yang mengaitkan insiden ini dengan dugaan konsumsi minuman keras di kantor. Menurutnya, kedua kasus tersebut tidak ada hubungannya dan melibatkan oknum yang berbeda.
"Kami pastikan bahwa kasus joget ini tidak ada kaitannya dengan dugaan minuman keras. Video yang beredar di media sosial memang terlihat menghubungkan keduanya, tapi setelah kami selidiki, faktanya berbeda," tegasnya.
Misliansyah mengingatkan agar para pegawai lebih berhati-hati dalam bertindak, terutama di era digital yang serba terbuka. Tindakan yang dianggap kurang pantas bisa dengan mudah viral dan merusak reputasi individu maupun instansi. “ASN harus lebih bijak dalam bersikap dan menggunakan media sosial. Semua bisa diedit dan disalahartikan, jadi perlu berhati-hati dalam berbagi informasi,” katanya.
(Sf/Mr)