Cari disini...
Seputar Kaltim
Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto saat diwawancarai. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda – Perusahaan tambang PT Singlurus Pratama terancam mendapat sanksi setelah terjadi longsor di Kelurahan Argosari, Kecamatan Samboja Barat, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, pada Sabtu (11/10/2025).
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur, Bambang Arwanto mengungkapkan bahwa Inspektur Tambang dari Kementerian ESDM telah turun langsung ke lokasi untuk melakukan investigasi mendalam terkait aktivitas tambang yang diduga berada terlalu dekat dengan permukiman warga.
“Sekarang Inspektur Tambang sudah turun untuk memeriksa apakah kegiatan penambangan di sana sesuai dengan dokumen AMDAL dan rencana kerja mereka,” ujar Bambang di Samarinda, Selasa (15/10/2025).
Menurutnya, hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar bagi Kementerian ESDM untuk menentukan sanksi terhadap perusahaan jika ditemukan pelanggaran.
“Sanksi pembinaan dan pengawasan itu berada di kewenangan Kementerian ESDM. Kita tunggu hasil investigasinya,” tambahnya.
Sebelumnya, longsor di kawasan tersebut menyebabkan jalan desa sepanjang 130 meter patah dan akses warga terputus, serta pipa PDAM melengkung yang membuat distribusi air bersih terganggu.
Pemprov Kaltim meminta PT Singlurus Pratama bertanggung jawab penuh atas kerusakan tersebut dan segera memperbaiki akses jalan dalam waktu satu minggu.
Selain dampak infrastruktur, warga sekitar juga melaporkan kerusakan kebun pisang dan tanaman produktif lain akibat longsor. Bambang menyebut, persoalan ganti rugi kini tengah dibahas di DPRD Kutai Kartanegara.
“Yang paling penting saat ini adalah memulihkan akses jalan warga dan memastikan tidak ada aktivitas tambang di sekitar lokasi sampai semuanya dinyatakan aman,” tegas Bambang.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto saat diwawancarai. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda – Perusahaan tambang PT Singlurus Pratama terancam mendapat sanksi setelah terjadi longsor di Kelurahan Argosari, Kecamatan Samboja Barat, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, pada Sabtu (11/10/2025).
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur, Bambang Arwanto mengungkapkan bahwa Inspektur Tambang dari Kementerian ESDM telah turun langsung ke lokasi untuk melakukan investigasi mendalam terkait aktivitas tambang yang diduga berada terlalu dekat dengan permukiman warga.
“Sekarang Inspektur Tambang sudah turun untuk memeriksa apakah kegiatan penambangan di sana sesuai dengan dokumen AMDAL dan rencana kerja mereka,” ujar Bambang di Samarinda, Selasa (15/10/2025).
Menurutnya, hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar bagi Kementerian ESDM untuk menentukan sanksi terhadap perusahaan jika ditemukan pelanggaran.
“Sanksi pembinaan dan pengawasan itu berada di kewenangan Kementerian ESDM. Kita tunggu hasil investigasinya,” tambahnya.
Sebelumnya, longsor di kawasan tersebut menyebabkan jalan desa sepanjang 130 meter patah dan akses warga terputus, serta pipa PDAM melengkung yang membuat distribusi air bersih terganggu.
Pemprov Kaltim meminta PT Singlurus Pratama bertanggung jawab penuh atas kerusakan tersebut dan segera memperbaiki akses jalan dalam waktu satu minggu.
Selain dampak infrastruktur, warga sekitar juga melaporkan kerusakan kebun pisang dan tanaman produktif lain akibat longsor. Bambang menyebut, persoalan ganti rugi kini tengah dibahas di DPRD Kutai Kartanegara.
“Yang paling penting saat ini adalah memulihkan akses jalan warga dan memastikan tidak ada aktivitas tambang di sekitar lokasi sampai semuanya dinyatakan aman,” tegas Bambang.
(Sf/Rs)