Cari disini...
Seputar Kaltim
Kepala Bidang Pembukuan dan Penagihan Samsat PPU, Tri Anggra Wibisana.(Istimewa)
Penajam - Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Penajam Paser Utara (PPU) mengimbau kepada seluruh pemilik kendaraan dengan pelat nomor luar daerah, khususnya yang berasal dari Kalimantan Timur, untuk segera memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan di Samsat terdekat.
Kepala Bidang Pembukuan dan Penagihan Samsat PPU, Tri Anggra Wibisana mengaku kerap menjumpai kendaraan warga PPU menggunakan pelat nomor luar daerah, namun sebagian kendaraan yang ditemukan belum membayar pajak dengan alasan pelat nomor yang digunakan bukan berasal dari PPU, tetapi menggunakan pelat nomor dari luar daerah.
Padahal, menurut Anggra, pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan di Samsat terdekat tanpa harus kembali ke kampung halaman atau tempat dibelinya kendaraan tersebut.
“Sangat disayangkan bahwa sebagian masyarakat masih kurang memahami hal ini, meskipun plat nomornya bukan dari PPU, tetapi pengendara tetap diwajibkan untuk membayar pajak kendaraan di Samsat terdekat jika sudah melewati waktu yang ditentukan,” ucap Anggra, Minggu (24/11/2024).
Ia pun menyarankan bagi pengendara yang tidak memiliki waktu untuk mengunjungi Kantor Samsat terdekat, bisa menggunakan alternatif lain untuk membayar pajak kendaraannya, yaitu dengan memanfaatkan layanan e-Samsat.
Caranya cukup mudah, para wajib pajak hanya perlu mengunjungi ataupun mengakses website resmi e-Samsat, kemudian mengisi formulir dan mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang asli dan fotokopi, serta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.
“Itu merupakan persyaratan umum. Dengan upaya ini, kami ingin memberikan kemudahan bagi masyarakat agar bisa memenuhi kewajiban pajak kendaraannya, karena hasil dari pajak itu merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) ” ungkapnya.
Dengan membayar pajak kendaraan, masyarakat PPU tidak hanya mematuhi peraturan hukum saja, tetapi juga turut serta dalam menyumbang PAD untuk mendukung pembangunan daerah.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kepala Bidang Pembukuan dan Penagihan Samsat PPU, Tri Anggra Wibisana.(Istimewa)
Penajam - Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Penajam Paser Utara (PPU) mengimbau kepada seluruh pemilik kendaraan dengan pelat nomor luar daerah, khususnya yang berasal dari Kalimantan Timur, untuk segera memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan di Samsat terdekat.
Kepala Bidang Pembukuan dan Penagihan Samsat PPU, Tri Anggra Wibisana mengaku kerap menjumpai kendaraan warga PPU menggunakan pelat nomor luar daerah, namun sebagian kendaraan yang ditemukan belum membayar pajak dengan alasan pelat nomor yang digunakan bukan berasal dari PPU, tetapi menggunakan pelat nomor dari luar daerah.
Padahal, menurut Anggra, pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan di Samsat terdekat tanpa harus kembali ke kampung halaman atau tempat dibelinya kendaraan tersebut.
“Sangat disayangkan bahwa sebagian masyarakat masih kurang memahami hal ini, meskipun plat nomornya bukan dari PPU, tetapi pengendara tetap diwajibkan untuk membayar pajak kendaraan di Samsat terdekat jika sudah melewati waktu yang ditentukan,” ucap Anggra, Minggu (24/11/2024).
Ia pun menyarankan bagi pengendara yang tidak memiliki waktu untuk mengunjungi Kantor Samsat terdekat, bisa menggunakan alternatif lain untuk membayar pajak kendaraannya, yaitu dengan memanfaatkan layanan e-Samsat.
Caranya cukup mudah, para wajib pajak hanya perlu mengunjungi ataupun mengakses website resmi e-Samsat, kemudian mengisi formulir dan mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang asli dan fotokopi, serta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.
“Itu merupakan persyaratan umum. Dengan upaya ini, kami ingin memberikan kemudahan bagi masyarakat agar bisa memenuhi kewajiban pajak kendaraannya, karena hasil dari pajak itu merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) ” ungkapnya.
Dengan membayar pajak kendaraan, masyarakat PPU tidak hanya mematuhi peraturan hukum saja, tetapi juga turut serta dalam menyumbang PAD untuk mendukung pembangunan daerah.
(Sf/Rs)