Cari disini...
Seputar Kaltim
Keberadaan Pertamini yang ada di Jalan KH Harun Nafsu, Samarinda. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda – Ketua Komisi I DPRR Kota Samarinda, Samri Shaputra mengakui bahwa keberadaan Pertamini atau pom mini menjadi salah satu alternatif masyarakat untuk mempermudah dalam memperoleh bahan bakar minyak (BBM).
Namun, di balik kemudahan ini, keberadaan Pertamini juga dapat menimbulkan masalah serius terutama soal keamanan bagi lingkungan sekitar.
Samri menyebutkan bahwa salah satu akar masalahnya adalah belum adanya regulasi yang cukup kuat untuk mengatur operasional Pertamini.
Sebelumnya Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda sebenarnya telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota nomor 500.2.1/184/HK-KS/IV/2024 tentang Larangan Penjualan BBM Eceran, Pertamini, dan Usaha Sejenisnya Tanpa Izin. Namun, aturan tersebut belum mampu memberikan landasan hukum yang jelas.
"Perwali itu tidak boleh memuat larangan atau sanksi. Hal seperti ini hanya bisa diatur melalui undang-undang atau peraturan daerah (Perda). Ini sebabnya Satpol PP tidak bisa menertibkan Pertamini di lapangan," kata Samri, Senin (18/11/2024).
Samri juga mengingatkan bahwa Pertamini memiliki risiko besar, terutama karena banyak yang berlokasi di permukiman padat tanpa standar keamanan yang memadai.
"Lokasinya dekat rumah warga dan barang-barang mudah terbakar. Kalau terjadi kebakaran, dampaknya bisa meluas dengan cepat. Ini yang harus segera diatur," ujarnya.
Ia menyarankan Pemkot Samarinda untuk belajar dari daerah lain yang telah menerapkan regulasi lebih baik.
"Di daerah lain, ada pengaturan zonasi dan standar teknis yang harus dipenuhi. Samarinda bisa mengadopsi hal ini agar lebih aman dan tertib," katanya.
Samri menambahkan bahwa dilema lainnya adalah soal izin. Karena sebagian besar Pertamini tidak memiliki izin resmi, pemerintah tidak memiliki dasar hukum untuk mencabut atau menutup operasionalnya.
Ia berharap pemerintah, DPRD, dan Pertamina dapat bekerja sama untuk segera menyelesaikan regulasi ini.
Di satu sisi menurutnya keberadaan Pertamini memang membantu masyarakat, tetapi tanpa aturan yang jelas, pemerintah bisa disalahkan jika terjadi sesuatu. Sehingga menurutnya regulasi ini harus diprioritaskan demi keselamatan bersama.
Ketiadaan regulasi yang belum memadai membuat keberadaan Pertamini sulit diawasi. Lebih parah lagi, Samri menyoroti bagaimana stok BBM subsidi seperti pertalite sering habis di SPBU, tetapi selalu tersedia di Pertamini.
"Ini indikasi ada kebocoran distribusi subsidi. Pengawasan harus diperketat karena ini sudah masuk ranah pidana," tegasnya.
Menurutnya, penanganan masalah ini memerlukan payung hukum yang kuat. Ia berharap dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum (Trantibum), dapat menjadi solusi, hingga kini masih tertunda pembahasannya di Bapemperda.
"Raperda itu sempat diajukan, tapi terhambat oleh masa transisi. Statusnya sekarang masih dalam pembahasan," jelasnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Keberadaan Pertamini yang ada di Jalan KH Harun Nafsu, Samarinda. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda – Ketua Komisi I DPRR Kota Samarinda, Samri Shaputra mengakui bahwa keberadaan Pertamini atau pom mini menjadi salah satu alternatif masyarakat untuk mempermudah dalam memperoleh bahan bakar minyak (BBM).
Namun, di balik kemudahan ini, keberadaan Pertamini juga dapat menimbulkan masalah serius terutama soal keamanan bagi lingkungan sekitar.
Samri menyebutkan bahwa salah satu akar masalahnya adalah belum adanya regulasi yang cukup kuat untuk mengatur operasional Pertamini.
Sebelumnya Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda sebenarnya telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota nomor 500.2.1/184/HK-KS/IV/2024 tentang Larangan Penjualan BBM Eceran, Pertamini, dan Usaha Sejenisnya Tanpa Izin. Namun, aturan tersebut belum mampu memberikan landasan hukum yang jelas.
"Perwali itu tidak boleh memuat larangan atau sanksi. Hal seperti ini hanya bisa diatur melalui undang-undang atau peraturan daerah (Perda). Ini sebabnya Satpol PP tidak bisa menertibkan Pertamini di lapangan," kata Samri, Senin (18/11/2024).
Samri juga mengingatkan bahwa Pertamini memiliki risiko besar, terutama karena banyak yang berlokasi di permukiman padat tanpa standar keamanan yang memadai.
"Lokasinya dekat rumah warga dan barang-barang mudah terbakar. Kalau terjadi kebakaran, dampaknya bisa meluas dengan cepat. Ini yang harus segera diatur," ujarnya.
Ia menyarankan Pemkot Samarinda untuk belajar dari daerah lain yang telah menerapkan regulasi lebih baik.
"Di daerah lain, ada pengaturan zonasi dan standar teknis yang harus dipenuhi. Samarinda bisa mengadopsi hal ini agar lebih aman dan tertib," katanya.
Samri menambahkan bahwa dilema lainnya adalah soal izin. Karena sebagian besar Pertamini tidak memiliki izin resmi, pemerintah tidak memiliki dasar hukum untuk mencabut atau menutup operasionalnya.
Ia berharap pemerintah, DPRD, dan Pertamina dapat bekerja sama untuk segera menyelesaikan regulasi ini.
Di satu sisi menurutnya keberadaan Pertamini memang membantu masyarakat, tetapi tanpa aturan yang jelas, pemerintah bisa disalahkan jika terjadi sesuatu. Sehingga menurutnya regulasi ini harus diprioritaskan demi keselamatan bersama.
Ketiadaan regulasi yang belum memadai membuat keberadaan Pertamini sulit diawasi. Lebih parah lagi, Samri menyoroti bagaimana stok BBM subsidi seperti pertalite sering habis di SPBU, tetapi selalu tersedia di Pertamini.
"Ini indikasi ada kebocoran distribusi subsidi. Pengawasan harus diperketat karena ini sudah masuk ranah pidana," tegasnya.
Menurutnya, penanganan masalah ini memerlukan payung hukum yang kuat. Ia berharap dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum (Trantibum), dapat menjadi solusi, hingga kini masih tertunda pembahasannya di Bapemperda.
"Raperda itu sempat diajukan, tapi terhambat oleh masa transisi. Statusnya sekarang masih dalam pembahasan," jelasnya.
(Sf/Rs)