Cari disini...
Seputar Kaltim
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda – Penertiban usaha Pertamini di Samarinda yang selama ini terkendala karena belum memiliki payung hukum kini sudah dapat dilaksanakan. Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menyatakan bahwa Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) yang baru disahkan pada Rabu (18/12/2024) lalu dapat menjadi landasan hukum bagi pemerintah kota untuk menertibkan Pertamini yang selama ini dianggap tidak memiliki aturan yang jelas.
Dengan adanya Perda Trantibum ini, kata Samri, masalah yang sebelumnya sulit diatasi karena belum memiliki dasar hukumnya, seperti penertiban Pertamini, kini dapat ditangani. "Setelah diundangkan, Satpol PP dapat langsung menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan yang ada,” ujar Samri belum lama ini.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menjelaskan, Perda tersebut mencakup berbagai aspek kewenangan pemerintah, termasuk hal-hal yang berkaitan dengan ketertiban umum. Pertamini yang selama ini cukup menjadi persoalan di masyarakat dapat diatur dan ditertibkan berdasarkan perda ini, terutama jika keberadaannya tidak memenuhi standar keamanan atau melanggar peraturan lainnya.
“Kami menyebut Perda Trantibum ini sebagai ‘Perda Sapu Jagat’ karena cakupannya yang luas. Salah satunya adalah memberikan payung hukum untuk menertibkan Pertamini yang sebelumnya sulit dilakukan,” tambahnya.
Melihat kondisi di lapangan, ia mengakui Pertamini yang dikelola masyarakat cukup riskan terhadap bencana kebakaran. Peralatan dan perlengkapan Pertamini yang berada di dalam rumah, serta jarak antar Pertamini satu dengan yang lainnya juga dinilai sangat membahayakan.
Ia juga menekankan bahwa penegakan Perda ini bertujuan untuk melindungi masyarakat. “Pada dasarnya, Perda ini dibuat untuk melindungi masyarakat, termasuk dari risiko atau dampak negatif yang mungkin ditimbulkan oleh aktivitas seperti Pertamini yang tidak berizin atau tidak sesuai aturan,” tegas Samri.
Dengan Perda Trantibum yang ini, ia berharap Satpol PP dapat lebih optimal dalam menjalankan tugasnya untuk menciptakan ketertiban di tengah masyarakat. Samri pun meminta agar implementasi perda ini tidak hanya menjadi sekadar formalitas, melainkan benar-benar menjadi alat untuk menegakkan keadilan dan keamanan bagi masyarakat Samarinda.
Selain itu, ia pun mencontohkan masalah lain yang dapat ditertibkan lewat Perda ini. "Misal ada cafe yang berada di lingkungan pemukiman, lalu musiknya menganggu masyarakat, itu bisa dilaporkan dan diteritbkan," pungkasnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda – Penertiban usaha Pertamini di Samarinda yang selama ini terkendala karena belum memiliki payung hukum kini sudah dapat dilaksanakan. Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menyatakan bahwa Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) yang baru disahkan pada Rabu (18/12/2024) lalu dapat menjadi landasan hukum bagi pemerintah kota untuk menertibkan Pertamini yang selama ini dianggap tidak memiliki aturan yang jelas.
Dengan adanya Perda Trantibum ini, kata Samri, masalah yang sebelumnya sulit diatasi karena belum memiliki dasar hukumnya, seperti penertiban Pertamini, kini dapat ditangani. "Setelah diundangkan, Satpol PP dapat langsung menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan yang ada,” ujar Samri belum lama ini.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menjelaskan, Perda tersebut mencakup berbagai aspek kewenangan pemerintah, termasuk hal-hal yang berkaitan dengan ketertiban umum. Pertamini yang selama ini cukup menjadi persoalan di masyarakat dapat diatur dan ditertibkan berdasarkan perda ini, terutama jika keberadaannya tidak memenuhi standar keamanan atau melanggar peraturan lainnya.
“Kami menyebut Perda Trantibum ini sebagai ‘Perda Sapu Jagat’ karena cakupannya yang luas. Salah satunya adalah memberikan payung hukum untuk menertibkan Pertamini yang sebelumnya sulit dilakukan,” tambahnya.
Melihat kondisi di lapangan, ia mengakui Pertamini yang dikelola masyarakat cukup riskan terhadap bencana kebakaran. Peralatan dan perlengkapan Pertamini yang berada di dalam rumah, serta jarak antar Pertamini satu dengan yang lainnya juga dinilai sangat membahayakan.
Ia juga menekankan bahwa penegakan Perda ini bertujuan untuk melindungi masyarakat. “Pada dasarnya, Perda ini dibuat untuk melindungi masyarakat, termasuk dari risiko atau dampak negatif yang mungkin ditimbulkan oleh aktivitas seperti Pertamini yang tidak berizin atau tidak sesuai aturan,” tegas Samri.
Dengan Perda Trantibum yang ini, ia berharap Satpol PP dapat lebih optimal dalam menjalankan tugasnya untuk menciptakan ketertiban di tengah masyarakat. Samri pun meminta agar implementasi perda ini tidak hanya menjadi sekadar formalitas, melainkan benar-benar menjadi alat untuk menegakkan keadilan dan keamanan bagi masyarakat Samarinda.
Selain itu, ia pun mencontohkan masalah lain yang dapat ditertibkan lewat Perda ini. "Misal ada cafe yang berada di lingkungan pemukiman, lalu musiknya menganggu masyarakat, itu bisa dilaporkan dan diteritbkan," pungkasnya.
(Sf/Rs)