Cari disini...
Seputar Kaltim
Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas'ud saat menemui massa aksi. (Foto: maulana/seputarfakta.com)
Samarinda - Aksi protes terkait konflik agraria di Kalimantan Timur (Kaltim) menemui titik terang. Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud, secara langsung menemui perwakilan massa aksi yang datang untuk menyampaikan aspirasi dan dokumen tuntutan terkait sengketa lahan yang melibatkan masyarakat dengan sejumlah perusahaan besar.
Dalam keterangannya, Gubernur Rudy Mas'ud menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim untuk memetakan dan menyelesaikan carut-marut persoalan agraria ini secara bertahap.
Sejumlah wilayah yang menjadi sorotan utama dalam pertemuan tersebut di antaranya adalah konflik lahan di Marangkayu, Kutai Timur, Long Sangat, dan Jahab.
"Tentunya dengan niat dan semangat, kita akan memetakan dan menyelesaikan masalah ini satu per satu (one by one). Kita harus bisa saling memahami situasi dan kondisi, saling terbuka, serta menghargai persoalan sesungguhnya yang sedang dihadapi oleh masyarakat Kaltim," ujar Rudy Mas'ud dalam audiensi bersama massa aksi, Selasa (19/5/2026).
Rudy menilai, konflik yang terjadi mayoritas merupakan sengketa perdata antara warga dengan pihak korporasi, baik di sektor minyak dan gas (migas), pertambangan, maupun perkebunan.
Menanggapi hal itu, Pemprov Kaltim menyatakan siap pasang badan untuk memperjuangkan hak-hak rakyat sepanjang hal tersebut berada di bawah kewenangan provinsi.
"Kami pastikan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur sepenuhnya berdiri di belakang rakyat Kalimantan Timur. Sepanjang berada dalam ruang lingkup kewenangan Pemprov Kaltim, kami pasti akan mengambil langkah-langkah yang tegas sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk mencabut perizinan-perizinan yang menjadi kewenangan kami," tegasnya.
Sebagai langkah konkret, Pemprov Kaltim akan segera berkoordinasi dengan perwakilan Kanwil ATR/BPN Kalimantan Timur serta melibatkan tim internal yang terdiri dari Biro Hukum, Dinas ESDM, dan Dinas PUPR untuk membentuk tim khusus guna mempelajari dokumen-dokumen sengketa.
Gubernur juga meminta warga segera menyerahkan salinan dokumen pendukung, seperti bukti sertifikat tanah tahun 1985, 1987, dan 1988 yang menjadi dasar klaim hak milik warga, untuk segera ditindaklanjuti.
Di sisi lain, Koordinator Lapangan Aksi, Nina Iskandar, menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya atas keterbukaan Gubernur Kaltim yang bersedia menemui warga secara langsung.
Menurutnya, respons positif dari orang nomor satu di Kaltim ini menjadi angin segar setelah bertahun-tahun tuntutan warga selalu diabaikan oleh pemerintahan sebelumnya.
"Alhamdulillah, hari ini perjuangan kami tidak sia-sia membawa perwakilan warga. Hasil yang kami dapatkan hari ini ibaratnya sudah mencapai 90 persen dari harapan kami. Menurut kami, ini adalah sebuah langkah kemenangan baru setelah bertahun-tahun kasus kami tertidur karena ditenggelamkan oleh isu-isu lain," ungkap Nina.
Nina menceritakan bagaimana sulitnya perjuangan warga pada masa-masa kepemimpinan terdahulu, di mana mereka bahkan harus menginap di kantor DPRD demi menuntut hak atas tanah mereka tanpa ada kejelasan penyelesaian.
Meskipun menyadari bahwa kebijakan pertanahan secara vertikal berada di bawah ATR/BPN pusat, Nina menilai langkah Gubernur yang berencana membentuk tim khusus atau Satgas untuk mengaudit Hak Guna Usaha (HGU) di seluruh Kaltim adalah kebijakan yang luar biasa.
"Walaupun apa yang beliau sampaikan masih pada tahapan awal dan berupa janji, kami akan terus mengangkat dan mengawal isu ini. Bentuk pengawalan kami adalah dengan memantau langsung pergerakan Tim Satgas yang dibentuk serta memastikan titik-titik mana saja yang akan mereka periksa," tuturnya.
Pihak massa aksi saat ini tengah merampungkan pengumpulan sisa dokumen dari beberapa wilayah yang belum lengkap untuk diserahkan kepada Pemprov Kaltim, sebelum diadakannya rapat koordinasi lanjutan dan peninjauan langsung ke lokasi HGU yang bermasalah.
(SF/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas'ud saat menemui massa aksi. (Foto: maulana/seputarfakta.com)
Samarinda - Aksi protes terkait konflik agraria di Kalimantan Timur (Kaltim) menemui titik terang. Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud, secara langsung menemui perwakilan massa aksi yang datang untuk menyampaikan aspirasi dan dokumen tuntutan terkait sengketa lahan yang melibatkan masyarakat dengan sejumlah perusahaan besar.
Dalam keterangannya, Gubernur Rudy Mas'ud menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim untuk memetakan dan menyelesaikan carut-marut persoalan agraria ini secara bertahap.
Sejumlah wilayah yang menjadi sorotan utama dalam pertemuan tersebut di antaranya adalah konflik lahan di Marangkayu, Kutai Timur, Long Sangat, dan Jahab.
"Tentunya dengan niat dan semangat, kita akan memetakan dan menyelesaikan masalah ini satu per satu (one by one). Kita harus bisa saling memahami situasi dan kondisi, saling terbuka, serta menghargai persoalan sesungguhnya yang sedang dihadapi oleh masyarakat Kaltim," ujar Rudy Mas'ud dalam audiensi bersama massa aksi, Selasa (19/5/2026).
Rudy menilai, konflik yang terjadi mayoritas merupakan sengketa perdata antara warga dengan pihak korporasi, baik di sektor minyak dan gas (migas), pertambangan, maupun perkebunan.
Menanggapi hal itu, Pemprov Kaltim menyatakan siap pasang badan untuk memperjuangkan hak-hak rakyat sepanjang hal tersebut berada di bawah kewenangan provinsi.
"Kami pastikan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur sepenuhnya berdiri di belakang rakyat Kalimantan Timur. Sepanjang berada dalam ruang lingkup kewenangan Pemprov Kaltim, kami pasti akan mengambil langkah-langkah yang tegas sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk mencabut perizinan-perizinan yang menjadi kewenangan kami," tegasnya.
Sebagai langkah konkret, Pemprov Kaltim akan segera berkoordinasi dengan perwakilan Kanwil ATR/BPN Kalimantan Timur serta melibatkan tim internal yang terdiri dari Biro Hukum, Dinas ESDM, dan Dinas PUPR untuk membentuk tim khusus guna mempelajari dokumen-dokumen sengketa.
Gubernur juga meminta warga segera menyerahkan salinan dokumen pendukung, seperti bukti sertifikat tanah tahun 1985, 1987, dan 1988 yang menjadi dasar klaim hak milik warga, untuk segera ditindaklanjuti.
Di sisi lain, Koordinator Lapangan Aksi, Nina Iskandar, menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya atas keterbukaan Gubernur Kaltim yang bersedia menemui warga secara langsung.
Menurutnya, respons positif dari orang nomor satu di Kaltim ini menjadi angin segar setelah bertahun-tahun tuntutan warga selalu diabaikan oleh pemerintahan sebelumnya.
"Alhamdulillah, hari ini perjuangan kami tidak sia-sia membawa perwakilan warga. Hasil yang kami dapatkan hari ini ibaratnya sudah mencapai 90 persen dari harapan kami. Menurut kami, ini adalah sebuah langkah kemenangan baru setelah bertahun-tahun kasus kami tertidur karena ditenggelamkan oleh isu-isu lain," ungkap Nina.
Nina menceritakan bagaimana sulitnya perjuangan warga pada masa-masa kepemimpinan terdahulu, di mana mereka bahkan harus menginap di kantor DPRD demi menuntut hak atas tanah mereka tanpa ada kejelasan penyelesaian.
Meskipun menyadari bahwa kebijakan pertanahan secara vertikal berada di bawah ATR/BPN pusat, Nina menilai langkah Gubernur yang berencana membentuk tim khusus atau Satgas untuk mengaudit Hak Guna Usaha (HGU) di seluruh Kaltim adalah kebijakan yang luar biasa.
"Walaupun apa yang beliau sampaikan masih pada tahapan awal dan berupa janji, kami akan terus mengangkat dan mengawal isu ini. Bentuk pengawalan kami adalah dengan memantau langsung pergerakan Tim Satgas yang dibentuk serta memastikan titik-titik mana saja yang akan mereka periksa," tuturnya.
Pihak massa aksi saat ini tengah merampungkan pengumpulan sisa dokumen dari beberapa wilayah yang belum lengkap untuk diserahkan kepada Pemprov Kaltim, sebelum diadakannya rapat koordinasi lanjutan dan peninjauan langsung ke lokasi HGU yang bermasalah.
(SF/Rs)