Cari disini...
Seputar Kaltim
Kepala Dishub Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu (Foto : Umar Daud/Seputarfakta.com)
Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Dinas Perhubungan (Dishub) semakin memantapkan penerapan parkir berlangganan di 38 titik jalan utama kota. Skema baru ini memastikan masyarakat tidak lagi dikenakan biaya parkir langsung oleh juru parkir (jukir).
Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menegaskan bahwa jukir yang sudah terdaftar sebagai binaan Dishub dilarang meminta pungutan parkir. "
"Semua jukir akan didata, dibina, dan dilatih. Penataan sudah berjalan, sementara ada 38 titik dengan sekitar 300 jukir. Tapi ini masih pilot project," ungkap Manalu, Jumat (29/8/2025).
Meski begitu, Dishub juga menetapkan 10 titik larangan parkir, seperti di trotoar, persimpangan jembatan, hingga area yang berpotensi mengganggu arus lalu lintas. Untuk pusat perbelanjaan, skema parkir otonom tetap berlaku karena masuk kategori parkir khusus, bukan parkir tepi jalan.
Menurut Manalu, perekrutan jukir tidak dilakukan secara terbuka, melainkan berdasarkan data jukir lama yang sudah terdaftar. Mereka akan menjalani proses pembinaan dengan konsekuensi hukum jika melanggar aturan.
"Kalau ada pelanggaran, konsekuensinya bisa sanksi pidana sesuai KUHP," tegasnya.
Lebih jauh, Dishub juga mendorong partisipasi pelaku usaha agar menyediakan lahan parkir yang memadai.
"Jangan sampai pemerintah sudah membangun trotoar, tapi malah dipakai untuk tenda atau parkir liar. Kita ingin parkir tertata sesuai aturan," ujarnya.
Sementara itu, ASN Pemkot Samarinda menjadi fokus awal penerapan sistem parkir berlangganan. Saat ini, persiapan telah mencapai sekitar 70 persen.
Adapun lokasi pilot project parkir berlangganan tersebar di 38 titik jalan, di antaranya Jalan KH. Abul Hasan, Imam Bonjol, M. Khalid, Abdullah Maritsi, Mulawarman, KH. Mas Tumenggung, Niaga Barat, Niaga Timur, Niaga Selatan, Niaga Utara, P. Diponegoro, P. Hidayatullah, Panglima Batur, P. Irian, Yos Sudarso, P. Sebatik, P. Kalimantan, P. Sulawesi, Pelabuhan, Dermaga, Nahkoda, Aminah Syukur, AM. Sangaji, Agus Salim, Danau Toba, Dr. Sutomo, Gajahmada, Gamelan, Gatot Subroto, Hasan Basri, Ir. H. Juanda, Mr. Yamin, P. Antasari, Pahlawan, Sirad Salman, Veteran, Seruni, dan Kuranji.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kepala Dishub Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu (Foto : Umar Daud/Seputarfakta.com)
Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Dinas Perhubungan (Dishub) semakin memantapkan penerapan parkir berlangganan di 38 titik jalan utama kota. Skema baru ini memastikan masyarakat tidak lagi dikenakan biaya parkir langsung oleh juru parkir (jukir).
Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menegaskan bahwa jukir yang sudah terdaftar sebagai binaan Dishub dilarang meminta pungutan parkir. "
"Semua jukir akan didata, dibina, dan dilatih. Penataan sudah berjalan, sementara ada 38 titik dengan sekitar 300 jukir. Tapi ini masih pilot project," ungkap Manalu, Jumat (29/8/2025).
Meski begitu, Dishub juga menetapkan 10 titik larangan parkir, seperti di trotoar, persimpangan jembatan, hingga area yang berpotensi mengganggu arus lalu lintas. Untuk pusat perbelanjaan, skema parkir otonom tetap berlaku karena masuk kategori parkir khusus, bukan parkir tepi jalan.
Menurut Manalu, perekrutan jukir tidak dilakukan secara terbuka, melainkan berdasarkan data jukir lama yang sudah terdaftar. Mereka akan menjalani proses pembinaan dengan konsekuensi hukum jika melanggar aturan.
"Kalau ada pelanggaran, konsekuensinya bisa sanksi pidana sesuai KUHP," tegasnya.
Lebih jauh, Dishub juga mendorong partisipasi pelaku usaha agar menyediakan lahan parkir yang memadai.
"Jangan sampai pemerintah sudah membangun trotoar, tapi malah dipakai untuk tenda atau parkir liar. Kita ingin parkir tertata sesuai aturan," ujarnya.
Sementara itu, ASN Pemkot Samarinda menjadi fokus awal penerapan sistem parkir berlangganan. Saat ini, persiapan telah mencapai sekitar 70 persen.
Adapun lokasi pilot project parkir berlangganan tersebar di 38 titik jalan, di antaranya Jalan KH. Abul Hasan, Imam Bonjol, M. Khalid, Abdullah Maritsi, Mulawarman, KH. Mas Tumenggung, Niaga Barat, Niaga Timur, Niaga Selatan, Niaga Utara, P. Diponegoro, P. Hidayatullah, Panglima Batur, P. Irian, Yos Sudarso, P. Sebatik, P. Kalimantan, P. Sulawesi, Pelabuhan, Dermaga, Nahkoda, Aminah Syukur, AM. Sangaji, Agus Salim, Danau Toba, Dr. Sutomo, Gajahmada, Gamelan, Gatot Subroto, Hasan Basri, Ir. H. Juanda, Mr. Yamin, P. Antasari, Pahlawan, Sirad Salman, Veteran, Seruni, dan Kuranji.
(Sf/Rs)