Cari disini...
Seputar Kaltim
Samarinda Theme Park yang ada di Jalan D.I Panjaitan, Samarinda, diminta untuk melengkapi perizinannya sebelum beroperasi, saat ini ditutup sementara. (Foto: Dokumentasi Pribadi/Seputarfakta.com)
Samarinda – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda, Anis Siswantini, menegaskan bahwa pihaknya siap menindak tegas destinasi baru yang ada di Jalan D.I Panjaitan, Samarinda Theme Park jika tetap beroperasi tanpa izin yang lengkap.
Ia menyoroti adanya pelanggaran dalam pembukaan tempat wisata tersebut, meskipun pihak pengelola sebelumnya mengklaim bahwa area tersebut belum resmi dibuka untuk umum.
"Ternyata kemarin itu memang belum dibuka untuk umum, tapi pada kenyataannya tetap saja mereka membukanya. Jadi sama saja," ujar Anis, Selasa (28/1/2025).
Anis menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan kelengkapan seluruh perizinan sebelum taman wisata ini diizinkan beroperasi. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa beberapa izin, terutama terkait analisis dampak lalu lintas (Andalalin) dan perizinan parkir, masih belum dipenuhi.
"Kenapa berani buka? Seperti tidak tahu saja animo masyarakat. Begitu dibuka, langsung ramai," lanjutnya.
Sebagai langkah tegas, Anis memastikan bahwa Samarinda Theme Park tidak akan diizinkan beroperasi hingga semua perizinan dipenuhi. Jika pihak pengelola tetap nekat membuka sebelum melengkapi izin, Satpol PP akan langsung melakukan penyegelan.
Sebagaimana diketahui juga bahwa Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda sebelumnya sudah memberikan peringatan terkait izin dan operasional Samarinda Theme Park. Namun, jika peringatan tersebut tetap diabaikan, maka Anis mengatakan pihaknya tidak akan segan-segan untuk mengambil tindakan tegas.
"Saya pastikan, kalau besok masih dibuka, saya segel. Karena Satpol PP adalah penegak Perda. Jika ada aturan yang dilanggar dan belum dipenuhi, ya kami tutup," tegasnya.
Meski demikian, Anis mengakui bahwa keberadaan Samarinda Theme Park memiliki dampak positif bagi perekonomian warga sekitar, termasuk dalam hal penciptaan lapangan kerja. Namun, ia juga mengingatkan bahwa dampak negatif seperti kemacetan akibat kurangnya fasilitas parkir harus diperhitungkan.
Menurutnya, kapasitas parkir yang tersedia saat ini masih jauh dari cukup untuk menampung jumlah pengunjung yang tinggi. "Tadi dikasih tahu bahwa kapasitas mobil hanya 40 dan motor 50. Itu kurang dan tidak sebanding dengan jumlah pengunjung wahana yang ada," ungkapnya.
Ia pun memahami, akibat dari penertiban ini membuat beberapa pihak merasa kecewa, utamanya masyarakat yang haus akan tempat wisata. Karenanya, ia meminta masyarakat untuk bersabar dan memahami pentingnya aturan perizinan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Anis mengatakan bahwa pihak pengelola diarahkan untuk segera mengurus perizinan hingga tuntas sebelum bisa kembali beroperasi.
"Pelaku usaha juga harus memperhatikan hal ini. Jangan sampai ada penyegelan karena aturan tidak dipatuhi," tegasnya.
Saat ini, terlihat dari media sosial Samarinda Theme Park telah memberikan pengumuman kepada masyarakat terkait dengan adanya penutupan sementara dari tanggal 29 Januari hingga waktu yang belum ditentukan.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Samarinda Theme Park yang ada di Jalan D.I Panjaitan, Samarinda, diminta untuk melengkapi perizinannya sebelum beroperasi, saat ini ditutup sementara. (Foto: Dokumentasi Pribadi/Seputarfakta.com)
Samarinda – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda, Anis Siswantini, menegaskan bahwa pihaknya siap menindak tegas destinasi baru yang ada di Jalan D.I Panjaitan, Samarinda Theme Park jika tetap beroperasi tanpa izin yang lengkap.
Ia menyoroti adanya pelanggaran dalam pembukaan tempat wisata tersebut, meskipun pihak pengelola sebelumnya mengklaim bahwa area tersebut belum resmi dibuka untuk umum.
"Ternyata kemarin itu memang belum dibuka untuk umum, tapi pada kenyataannya tetap saja mereka membukanya. Jadi sama saja," ujar Anis, Selasa (28/1/2025).
Anis menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan kelengkapan seluruh perizinan sebelum taman wisata ini diizinkan beroperasi. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa beberapa izin, terutama terkait analisis dampak lalu lintas (Andalalin) dan perizinan parkir, masih belum dipenuhi.
"Kenapa berani buka? Seperti tidak tahu saja animo masyarakat. Begitu dibuka, langsung ramai," lanjutnya.
Sebagai langkah tegas, Anis memastikan bahwa Samarinda Theme Park tidak akan diizinkan beroperasi hingga semua perizinan dipenuhi. Jika pihak pengelola tetap nekat membuka sebelum melengkapi izin, Satpol PP akan langsung melakukan penyegelan.
Sebagaimana diketahui juga bahwa Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda sebelumnya sudah memberikan peringatan terkait izin dan operasional Samarinda Theme Park. Namun, jika peringatan tersebut tetap diabaikan, maka Anis mengatakan pihaknya tidak akan segan-segan untuk mengambil tindakan tegas.
"Saya pastikan, kalau besok masih dibuka, saya segel. Karena Satpol PP adalah penegak Perda. Jika ada aturan yang dilanggar dan belum dipenuhi, ya kami tutup," tegasnya.
Meski demikian, Anis mengakui bahwa keberadaan Samarinda Theme Park memiliki dampak positif bagi perekonomian warga sekitar, termasuk dalam hal penciptaan lapangan kerja. Namun, ia juga mengingatkan bahwa dampak negatif seperti kemacetan akibat kurangnya fasilitas parkir harus diperhitungkan.
Menurutnya, kapasitas parkir yang tersedia saat ini masih jauh dari cukup untuk menampung jumlah pengunjung yang tinggi. "Tadi dikasih tahu bahwa kapasitas mobil hanya 40 dan motor 50. Itu kurang dan tidak sebanding dengan jumlah pengunjung wahana yang ada," ungkapnya.
Ia pun memahami, akibat dari penertiban ini membuat beberapa pihak merasa kecewa, utamanya masyarakat yang haus akan tempat wisata. Karenanya, ia meminta masyarakat untuk bersabar dan memahami pentingnya aturan perizinan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Anis mengatakan bahwa pihak pengelola diarahkan untuk segera mengurus perizinan hingga tuntas sebelum bisa kembali beroperasi.
"Pelaku usaha juga harus memperhatikan hal ini. Jangan sampai ada penyegelan karena aturan tidak dipatuhi," tegasnya.
Saat ini, terlihat dari media sosial Samarinda Theme Park telah memberikan pengumuman kepada masyarakat terkait dengan adanya penutupan sementara dari tanggal 29 Januari hingga waktu yang belum ditentukan.
(Sf/Rs)