Seputar Kaltim

    Samarinda Terapkan Pajak Hiburan 40 Persen, Kepala Badan Pendapatan: Tidak ada ribut apa-apa

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    26 Januari 2024 pukul 09:40 WITA

    Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda, Hermanus Barus saat ditemui Seputar Fakta, Kamis (25/1/2024). (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Kepala Badan Pendapatan (Bapenda) Daerah Kota Samarinda, Hermanus Barus menyampaikan, tarif pajak hiburan Kota Samarinda telah ditetapkan dengan besaran 40 persen. Menurutnya, Kota Tepian ini terbilang kondusif soal kenaikan tarif pajak hiburan.

    "Di Samarinda sebenarnya tidak ada ribut apa-apa masalah kenaikan pajak 40 persen. Karena kita memang kalau hiburan malam itu kaya diskotek, karaoke dewasa tadinya memang sudah 40," jelasnya kepada Seputar Fakta, Kamis (25/1/2024) siang. 

    Total pendapatan yang bersumber dari pajak hiburan tahun 2023, Samarinda menerima sebesar Rp33 miliar, di mana target awal hanya Rp26 miliar. Hermanus mebeberkan, pendapatan dari pajak hiburan ini memang selalu melampaui batas.

    Ia menegaskan kembali, meski rentang kenaikan pajaknya dari 40 sampai 75 persen, tapi Samarinda tetap ada pada nilai minimum 40 persen. Ia mengatakan, yang paling merasakan kenaikan pajak ini adalah tempat hiburan karaoke keluarga. Sebelumnya mereka hanya membayar pajak sebesar 25 persen, sekarang menjadi 40 persen. 

    Mantan Staf Ahli Walikota Bidang Ekonomi dan Keuangan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda itu bilang, pihaknya telah dipanggil bersama dengan pengusaha, dan Bapenda seluruh Kab/kota di Kalimantan Timur (Kaltim) oleh Gubernur. Hasil dari pertemuan itu, Hermanus mengatakan, apabila terdapat pemilik tempat hiburan yang merasa keberatan dengan kebijakan tersebut, mereka dapat mengajukan keringanan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

    "Peraturan Daerah (Perda) kita mengatur itu, Undang-undang HKPD (Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah), mengatakan itu (prosedur dan syarat). Nanti kita lihat, pantas atau tidak," jabarnya.

    Di samping pajak hiburan yang mengalami kenaikan, namun terdapat beberapa pajak lain yang alami penurunan besaran pajak. Seperti retribusi Uji KIR yang telah dihapuskan, reteibusi parkir di mal yang turun 20 persen, yang walnya 30 persen jadi 10 persen, tentu hal ini akan berpengaruh besar bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kota Samarinda. Sehingga, diharapkan dari adanya kenaikan pajak ini dapat menutupi berkurangnya PAD dari sektor-sektor yang alami penurunan tarif pajak.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Samarinda Terapkan Pajak Hiburan 40 Persen, Kepala Badan Pendapatan: Tidak ada ribut apa-apa

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    26 Januari 2024 pukul 09:40 WITA

    Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda, Hermanus Barus saat ditemui Seputar Fakta, Kamis (25/1/2024). (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Kepala Badan Pendapatan (Bapenda) Daerah Kota Samarinda, Hermanus Barus menyampaikan, tarif pajak hiburan Kota Samarinda telah ditetapkan dengan besaran 40 persen. Menurutnya, Kota Tepian ini terbilang kondusif soal kenaikan tarif pajak hiburan.

    "Di Samarinda sebenarnya tidak ada ribut apa-apa masalah kenaikan pajak 40 persen. Karena kita memang kalau hiburan malam itu kaya diskotek, karaoke dewasa tadinya memang sudah 40," jelasnya kepada Seputar Fakta, Kamis (25/1/2024) siang. 

    Total pendapatan yang bersumber dari pajak hiburan tahun 2023, Samarinda menerima sebesar Rp33 miliar, di mana target awal hanya Rp26 miliar. Hermanus mebeberkan, pendapatan dari pajak hiburan ini memang selalu melampaui batas.

    Ia menegaskan kembali, meski rentang kenaikan pajaknya dari 40 sampai 75 persen, tapi Samarinda tetap ada pada nilai minimum 40 persen. Ia mengatakan, yang paling merasakan kenaikan pajak ini adalah tempat hiburan karaoke keluarga. Sebelumnya mereka hanya membayar pajak sebesar 25 persen, sekarang menjadi 40 persen. 

    Mantan Staf Ahli Walikota Bidang Ekonomi dan Keuangan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda itu bilang, pihaknya telah dipanggil bersama dengan pengusaha, dan Bapenda seluruh Kab/kota di Kalimantan Timur (Kaltim) oleh Gubernur. Hasil dari pertemuan itu, Hermanus mengatakan, apabila terdapat pemilik tempat hiburan yang merasa keberatan dengan kebijakan tersebut, mereka dapat mengajukan keringanan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

    "Peraturan Daerah (Perda) kita mengatur itu, Undang-undang HKPD (Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah), mengatakan itu (prosedur dan syarat). Nanti kita lihat, pantas atau tidak," jabarnya.

    Di samping pajak hiburan yang mengalami kenaikan, namun terdapat beberapa pajak lain yang alami penurunan besaran pajak. Seperti retribusi Uji KIR yang telah dihapuskan, reteibusi parkir di mal yang turun 20 persen, yang walnya 30 persen jadi 10 persen, tentu hal ini akan berpengaruh besar bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kota Samarinda. Sehingga, diharapkan dari adanya kenaikan pajak ini dapat menutupi berkurangnya PAD dari sektor-sektor yang alami penurunan tarif pajak.

    (Sf/Rs)