Seputar Kaltim

    Samarinda Resmi Tinggalkan Open Dumping, Zona Dua TPA Sambutan Mulai Beroperasi dengan Sistem Sanitary Landfill

    Penulis:Arsensia Serlyani|Redaktur:Lodya A
    31 Juli 2026 pukul 19:48 WITA

    Sekretaris Daerah Kota Samarinda, Neneng Chamelia Shanti, bersama Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda, Suwarso, memberikan penjelasan mengenai penghentian sistem open dumping dan pengoperasian Zona 2 TPA Sambutan dengan metode sanitary landfill. (Foto: Arsensia Serlyani/seputarfakta.com)

    Samarinda — Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda resmi mengoperasikan Zona dua Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sambutan sejak 30 Juli 2026, sekaligus menghentikan sistem open dumping di Zona satu. 

    Langkah tersebut membuat Samarinda memenuhi tenggat waktu yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup, yakni penghentian praktik pembuangan sampah terbuka paling lambat 1 Agustus 2026. 

    Seluruh sampah kota kini diproses menggunakan metode sanitary landfill, sistem pengelolaan yang dinilai lebih ramah lingkungan karena dilengkapi lapisan pelindung, pengolahan air lindi, hingga pengendalian gas metana.

    Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Samarinda, Neneng Chamelia Shanti mengatakan pengoperasian zona dua menjadi tonggak baru dalam pengelolaan sampah di Kota Tepian. 

    Selain memenuhi arahan pemerintah pusat, perubahan sistem tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan standar pengelolaan sampah dan meminimalkan dampak pencemaran lingkungan.

    "Terkait TPA Sambutan, alhamdulillah tanggal 30 Juli kita sudah mulai mengoperasikan zona dua. Zona satu kita tutup, sehingga seluruh pembuangan akhir sekarang masuk ke zona dua. Sesuai arahan dari kementerian, Samarinda sudah memenuhi tenggat waktu. Saat ini zona satu memasuki tahap perapian, ditutup dan dikelola sesuai standar. Selanjutnya kita menggunakan zona dua dengan metode sanitary landfill. Jadi tidak ada lagi open dumping," ujar Neneng, Jumat (31/7/2026).

    Menurutnya, keberhasilan tersebut merupakan hasil kolaborasi lintas OPD, meski di tengah kebijakan efisiensi anggaran. 

    Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menjadi leading sector, didukung Dinas PUPR melalui Bidang Bina Marga dan Cipta Karya, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), serta tim pengangkutan sampah.

    "Hal ini bisa terwujud karena kolaborasi semua OPD. Walaupun di masa efisiensi, kalau semuanya bekerja sama, semua bisa terwujud. DLH menjadi pilotnya, kemudian DPUPR, Perkim, hingga tim pengangkutan sampah sudah menata jam operasional, metode penimbunan, sampai penataan di zona dua," ungkapnya.

    Neneng menjelaskan, sistem sanitary landfill memiliki perbedaan mendasar dibandingkan open dumping yang selama ini diterapkan. 

    Pada metode lama, sampah hanya ditumpuk begitu saja tanpa perlakuan khusus. Sementara pada sistem baru, dasar lahan terlebih dahulu dilapisi geotekstil dan geomembran, kemudian sampah dipadatkan sebelum ditutup lapisan tanah.

    "Open dumping itu sampah langsung ditimbun dan terus ditumpuk. Kalau sanitary landfill, terlebih dahulu dibuat lapisan dasar menggunakan geotekstil dan geomembran. Setelah itu sampah dipadatkan, kemudian dilapisi tanah sekitar 30 sentimeter. Di dalamnya terdapat instalasi gas metana dan instalasi air lindi berupa jaringan perpipaan," jelasnya.

    Ia menambahkan, sistem tersebut dirancang untuk mencegah potensi kebakaran maupun ledakan akibat akumulasi gas metana, sekaligus mengendalikan pencemaran air lindi.

    "Sistem itu dibuat untuk menghindari ledakan atau kebakaran seperti yang pernah terjadi di Bukit Pinang. Jadi sistemnya berlapis-lapis seperti kue lapis. Perbedaannya ada pada pengelolaannya. Dengan sanitary landfill, kapasitas lahan bisa dimanfaatkan lebih maksimal," ungkapnya.

    Untuk mendukung operasional zona dua, pemkot juga menerapkan rekayasa jam pembuangan sampah. Operasional dihentikan sementara setiap pukul 14.00 -  17.00 WITA agar petugas dapat melakukan proses pemadatan dan pelapisan sampah sesuai standar.

    "Penutupan tidak dilakukan mendadak. Kita menerapkan jeda operasional selama tiga jam, mulai pukul 14.00 sampai 17.00. Tujuannya memberi kesempatan petugas menata sampah yang sudah masuk. Setelah pukul 17.00 operasional dibuka kembali sehingga proses layering bisa berjalan sesuai prosedur," kata Neneng.

    Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda, Suwarso menyebut zona dua memiliki luas sekitar satu hektare dan diperkirakan mampu menampung sampah selama kurang lebih satu tahun.

    "Untuk kapasitas zona dua masih kami ukur. Luasannya sekitar satu hektare. Sistemnya kami tata betul menggunakan metode sanitary landfill. Sampah ditimbun sekitar 30 sampai 60 sentimeter, kemudian dipadatkan. Setelah itu dilapisi tanah sekitar 15 sampai 30 sentimeter," jelas Suwarso.

    Ia mengatakan ketersediaan tanah penutup tidak menjadi kendala karena material tersedia di sekitar lokasi TPA.

    "Alhamdulillah, di samping TPA potensi tanahnya sangat baik dan cukup banyak, sehingga tidak perlu mengangkut tanah dari luar. Mudah-mudahan kapasitasnya bisa bertahan sekitar satu tahun," tuturnya.

    Selain itu, seluruh persyaratan teknis yang diminta pemerintah pusat telah dipenuhi. Tim dari Kementerian Lingkungan Hidup, Balai Prasarana Permukiman Wilayah dan Danantara juga telah melakukan peninjauan lapangan.

    "Dari tim pusat, Danantara, Balai Prasarana, Kementerian Lingkungan Hidup, semuanya sudah turun. Lokasi maupun dokumen kita sudah lengkap dan memenuhi syarat. Dari daerah tinggal menunggu keputusan dari pusat," pungkas Suwarso.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Samarinda Resmi Tinggalkan Open Dumping, Zona Dua TPA Sambutan Mulai Beroperasi dengan Sistem Sanitary Landfill

    Penulis:Arsensia Serlyani|Redaktur:Lodya A
    31 Juli 2026 pukul 19:48 WITA

    Sekretaris Daerah Kota Samarinda, Neneng Chamelia Shanti, bersama Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda, Suwarso, memberikan penjelasan mengenai penghentian sistem open dumping dan pengoperasian Zona 2 TPA Sambutan dengan metode sanitary landfill. (Foto: Arsensia Serlyani/seputarfakta.com)

    Samarinda — Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda resmi mengoperasikan Zona dua Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sambutan sejak 30 Juli 2026, sekaligus menghentikan sistem open dumping di Zona satu. 

    Langkah tersebut membuat Samarinda memenuhi tenggat waktu yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup, yakni penghentian praktik pembuangan sampah terbuka paling lambat 1 Agustus 2026. 

    Seluruh sampah kota kini diproses menggunakan metode sanitary landfill, sistem pengelolaan yang dinilai lebih ramah lingkungan karena dilengkapi lapisan pelindung, pengolahan air lindi, hingga pengendalian gas metana.

    Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Samarinda, Neneng Chamelia Shanti mengatakan pengoperasian zona dua menjadi tonggak baru dalam pengelolaan sampah di Kota Tepian. 

    Selain memenuhi arahan pemerintah pusat, perubahan sistem tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan standar pengelolaan sampah dan meminimalkan dampak pencemaran lingkungan.

    "Terkait TPA Sambutan, alhamdulillah tanggal 30 Juli kita sudah mulai mengoperasikan zona dua. Zona satu kita tutup, sehingga seluruh pembuangan akhir sekarang masuk ke zona dua. Sesuai arahan dari kementerian, Samarinda sudah memenuhi tenggat waktu. Saat ini zona satu memasuki tahap perapian, ditutup dan dikelola sesuai standar. Selanjutnya kita menggunakan zona dua dengan metode sanitary landfill. Jadi tidak ada lagi open dumping," ujar Neneng, Jumat (31/7/2026).

    Menurutnya, keberhasilan tersebut merupakan hasil kolaborasi lintas OPD, meski di tengah kebijakan efisiensi anggaran. 

    Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menjadi leading sector, didukung Dinas PUPR melalui Bidang Bina Marga dan Cipta Karya, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), serta tim pengangkutan sampah.

    "Hal ini bisa terwujud karena kolaborasi semua OPD. Walaupun di masa efisiensi, kalau semuanya bekerja sama, semua bisa terwujud. DLH menjadi pilotnya, kemudian DPUPR, Perkim, hingga tim pengangkutan sampah sudah menata jam operasional, metode penimbunan, sampai penataan di zona dua," ungkapnya.

    Neneng menjelaskan, sistem sanitary landfill memiliki perbedaan mendasar dibandingkan open dumping yang selama ini diterapkan. 

    Pada metode lama, sampah hanya ditumpuk begitu saja tanpa perlakuan khusus. Sementara pada sistem baru, dasar lahan terlebih dahulu dilapisi geotekstil dan geomembran, kemudian sampah dipadatkan sebelum ditutup lapisan tanah.

    "Open dumping itu sampah langsung ditimbun dan terus ditumpuk. Kalau sanitary landfill, terlebih dahulu dibuat lapisan dasar menggunakan geotekstil dan geomembran. Setelah itu sampah dipadatkan, kemudian dilapisi tanah sekitar 30 sentimeter. Di dalamnya terdapat instalasi gas metana dan instalasi air lindi berupa jaringan perpipaan," jelasnya.

    Ia menambahkan, sistem tersebut dirancang untuk mencegah potensi kebakaran maupun ledakan akibat akumulasi gas metana, sekaligus mengendalikan pencemaran air lindi.

    "Sistem itu dibuat untuk menghindari ledakan atau kebakaran seperti yang pernah terjadi di Bukit Pinang. Jadi sistemnya berlapis-lapis seperti kue lapis. Perbedaannya ada pada pengelolaannya. Dengan sanitary landfill, kapasitas lahan bisa dimanfaatkan lebih maksimal," ungkapnya.

    Untuk mendukung operasional zona dua, pemkot juga menerapkan rekayasa jam pembuangan sampah. Operasional dihentikan sementara setiap pukul 14.00 -  17.00 WITA agar petugas dapat melakukan proses pemadatan dan pelapisan sampah sesuai standar.

    "Penutupan tidak dilakukan mendadak. Kita menerapkan jeda operasional selama tiga jam, mulai pukul 14.00 sampai 17.00. Tujuannya memberi kesempatan petugas menata sampah yang sudah masuk. Setelah pukul 17.00 operasional dibuka kembali sehingga proses layering bisa berjalan sesuai prosedur," kata Neneng.

    Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda, Suwarso menyebut zona dua memiliki luas sekitar satu hektare dan diperkirakan mampu menampung sampah selama kurang lebih satu tahun.

    "Untuk kapasitas zona dua masih kami ukur. Luasannya sekitar satu hektare. Sistemnya kami tata betul menggunakan metode sanitary landfill. Sampah ditimbun sekitar 30 sampai 60 sentimeter, kemudian dipadatkan. Setelah itu dilapisi tanah sekitar 15 sampai 30 sentimeter," jelas Suwarso.

    Ia mengatakan ketersediaan tanah penutup tidak menjadi kendala karena material tersedia di sekitar lokasi TPA.

    "Alhamdulillah, di samping TPA potensi tanahnya sangat baik dan cukup banyak, sehingga tidak perlu mengangkut tanah dari luar. Mudah-mudahan kapasitasnya bisa bertahan sekitar satu tahun," tuturnya.

    Selain itu, seluruh persyaratan teknis yang diminta pemerintah pusat telah dipenuhi. Tim dari Kementerian Lingkungan Hidup, Balai Prasarana Permukiman Wilayah dan Danantara juga telah melakukan peninjauan lapangan.

    "Dari tim pusat, Danantara, Balai Prasarana, Kementerian Lingkungan Hidup, semuanya sudah turun. Lokasi maupun dokumen kita sudah lengkap dan memenuhi syarat. Dari daerah tinggal menunggu keputusan dari pusat," pungkas Suwarso.

    (Sf/Lo)