Seputar Kaltim

    Samarinda Masuk Nominasi Kota Percontohan Anti Korupsi dari KPK RI

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    08 Agustus 2024 pukul 21:20 WITA

    Konferensi pers observasi calon percontohan kabupaten/kota anti korupsi di Balai Kota Samarinda, Kamis (8/8/2024). (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Kota Samarinda masuk dalam nominasi sebagai Kota Percontohan Anti Korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, bersamaan dengan Kota Bontang. 

    Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda pada hari ini menerima kunjungan dari KPK RI untuk dilakukan observasi. 

    Setidaknya untuk mendapatkan predikat sebagai Kota Anti Korupsi ini, ada 6 komponen dan 19 indikator yang harus dipenuhi. 

    Plh Direktur Pembinaan Peran Masyarakat KPK RI, Fries Mount Wongso mengungkap, setelah proses observasi ini pihaknya akan menentukan layak atau tidaknya kota ini menjadi kota percontohan. 

    "Kami nanti akan menentukan salah satu dari dua kota ini. Tapi bisa saja dua-duanya menjadi kota percontohan, atau bahkan tidak di antara keduanya," jelas Fries saat konferensi pers di Balai Kota Samarinda, Kamis (8/8/2024). 

    Lebih lanjut ia memaparkan bahwa dalam observasi ini tujuannya untuk melihat kesiapan dari pemerintah. Jika saat ini masih ada kekurangan maka akan disempurnakan pada tahap selanjutnya, yakni proses bimbingan teknis. 

    Enam komponen penilaian itu adalah terkait dengan tata laksana, kualitas pengawasan, kualitas pelayanan publik, peningkatan budaya kerja anti korupsi, peningkatan peran serta masyarakat, dan kearifan lokal. Dari enam komponen itu terdapat masing-masing indikator yang harus dipenuhi. 

    Setelah proses bimbingan teknis, tahap selanjutnya adalah penilaian. Di mana semua kriteria harus dipenuhi dan minimal mendapatkan nilai 90 atau kategori istimewa. 

    Ia yakin jika ada komitmen kuat dari pemerintah dan seluruh stakeholder maka akan berhasil memenuhi semua ketentuan dan syarat untuk menjadi Kota Anti Korupsi. 

    "Apabila ada pejabat yang terlibat korupsi maka akan dicabut nominasi ini. Setelah dalam kurun waktu yang ditentukan, sekitar tiga tahun kalau tidak ada yang tersangkut kasus korupsi bisa kembali menjadi wilayah anti korupsi," tegasnya. 

    Di sisi lain, Wali Kota Samarinda, Andi Harun (AH) merasa terkesan dengan terpilihnya Kota Tepian ini sebagai salah satu nominator Kota Percontohan Anti Korupsi. 

    Ia meyakini dengan segala pencapaian yang telah diraih berhasil membawanya sampai pada titik ini. 

    "Samarinda Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kita sudah pada posisi 100 persen, kemudian Monitoring Center for Prevention (MCP) Samarinda di tahun 2023 mencapai angka 87,53 meningkat dari 72 pada tahun 2022, dan kita mendapatkan penghargaan dari KPK sebagai kota dengan peningkatan terbaik," kata AH. 

    Orang nomor satu di Samarinda itu meyakini masuknya Kota Samarinda sebagai nominator akan menambah motivasi dan mendirikan komitmen secara berkelanjutan terhadap upaya di dalam proses pemerintahan dan pembangunan dalam rangka pencegahan dan anti korupsi. 

    "Mudahan dengan komitmen itu beriringan kepada pemanfaatan pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan pada kepentingan rakyat," pungkasnya. 

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Samarinda Masuk Nominasi Kota Percontohan Anti Korupsi dari KPK RI

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    08 Agustus 2024 pukul 21:20 WITA

    Konferensi pers observasi calon percontohan kabupaten/kota anti korupsi di Balai Kota Samarinda, Kamis (8/8/2024). (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Kota Samarinda masuk dalam nominasi sebagai Kota Percontohan Anti Korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, bersamaan dengan Kota Bontang. 

    Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda pada hari ini menerima kunjungan dari KPK RI untuk dilakukan observasi. 

    Setidaknya untuk mendapatkan predikat sebagai Kota Anti Korupsi ini, ada 6 komponen dan 19 indikator yang harus dipenuhi. 

    Plh Direktur Pembinaan Peran Masyarakat KPK RI, Fries Mount Wongso mengungkap, setelah proses observasi ini pihaknya akan menentukan layak atau tidaknya kota ini menjadi kota percontohan. 

    "Kami nanti akan menentukan salah satu dari dua kota ini. Tapi bisa saja dua-duanya menjadi kota percontohan, atau bahkan tidak di antara keduanya," jelas Fries saat konferensi pers di Balai Kota Samarinda, Kamis (8/8/2024). 

    Lebih lanjut ia memaparkan bahwa dalam observasi ini tujuannya untuk melihat kesiapan dari pemerintah. Jika saat ini masih ada kekurangan maka akan disempurnakan pada tahap selanjutnya, yakni proses bimbingan teknis. 

    Enam komponen penilaian itu adalah terkait dengan tata laksana, kualitas pengawasan, kualitas pelayanan publik, peningkatan budaya kerja anti korupsi, peningkatan peran serta masyarakat, dan kearifan lokal. Dari enam komponen itu terdapat masing-masing indikator yang harus dipenuhi. 

    Setelah proses bimbingan teknis, tahap selanjutnya adalah penilaian. Di mana semua kriteria harus dipenuhi dan minimal mendapatkan nilai 90 atau kategori istimewa. 

    Ia yakin jika ada komitmen kuat dari pemerintah dan seluruh stakeholder maka akan berhasil memenuhi semua ketentuan dan syarat untuk menjadi Kota Anti Korupsi. 

    "Apabila ada pejabat yang terlibat korupsi maka akan dicabut nominasi ini. Setelah dalam kurun waktu yang ditentukan, sekitar tiga tahun kalau tidak ada yang tersangkut kasus korupsi bisa kembali menjadi wilayah anti korupsi," tegasnya. 

    Di sisi lain, Wali Kota Samarinda, Andi Harun (AH) merasa terkesan dengan terpilihnya Kota Tepian ini sebagai salah satu nominator Kota Percontohan Anti Korupsi. 

    Ia meyakini dengan segala pencapaian yang telah diraih berhasil membawanya sampai pada titik ini. 

    "Samarinda Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kita sudah pada posisi 100 persen, kemudian Monitoring Center for Prevention (MCP) Samarinda di tahun 2023 mencapai angka 87,53 meningkat dari 72 pada tahun 2022, dan kita mendapatkan penghargaan dari KPK sebagai kota dengan peningkatan terbaik," kata AH. 

    Orang nomor satu di Samarinda itu meyakini masuknya Kota Samarinda sebagai nominator akan menambah motivasi dan mendirikan komitmen secara berkelanjutan terhadap upaya di dalam proses pemerintahan dan pembangunan dalam rangka pencegahan dan anti korupsi. 

    "Mudahan dengan komitmen itu beriringan kepada pemanfaatan pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan pada kepentingan rakyat," pungkasnya. 

    (Sf/Rs)