Seputar Kaltim

    Samarinda Kekurangan 500 Guru, DPRD Minta SK CPNS Segera Diterbitkan

    Penulis:Arsensia Serlyani|Redaktur:Lodya A
    23 Agustus 2026 pukul 16:00 WITA

    Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Ismail Latisi. (Foto: Arsensia Serlyani/seputarfakta.com)

    Samarinda – Kekurangan tenaga pendidik di Kota Samarinda kini mencapai sekitar 500 guru, di tengah banyaknya guru yang memasuki masa pensiun setiap tahun. 

    Kondisi tersebut membuat pemenuhan kebutuhan guru dinilai mendesak, terutama untuk guru kelas yang berhadapan langsung dengan proses belajar mengajar setiap hari.

    Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Ismail Latisi, mengatakan persoalan tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah perlu memprioritaskan pemenuhan tenaga pendidik.

    Menurutnya, kebijakan tersebut bukan berarti pemerintah mengesampingkan tenaga kesehatan (nakes) maupun profesi lainnya. 

    Namun, kebutuhan guru di sekolah saat ini dinilai memiliki dampak langsung terhadap keberlangsungan kegiatan belajar siswa.

    “Data terakhir kemarin yang disampaikan oleh Dinas Pendidikan Kota Samarinda, kita kekurangan sekitar 500-an guru,” ujar Ismail, Kamis (20/8/2026).

    Ia menjelaskan, kekurangan tersebut menjadi persoalan serius apabila terjadi pada posisi guru kelas. Sebab, ketika seorang guru kelas pensiun dan belum memiliki pengganti, kegiatan pembelajaran dalam satu kelas dapat terganggu setiap hari.

    “Bayangkan kalau seandainya enggak ada guru kelas. Pensiun, belum ada penggantinya. Berarti siswa ini dalam satu hari kosong, enggak ada guru yang mengampu,” jelasnya.

    Kondisi tersebut berbeda dengan kekurangan pada posisi tertentu yang masih dapat ditangani dengan penyesuaian jadwal. 

    Ismail mengungkapkan, untuk guru kelas keberadaannya menjadi bagian utama dalam memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan.

    Selain guru kelas, kebutuhan terhadap guru mata pelajaran juga menjadi perhatian. Karena itu, ia menilai pemenuhan tenaga pendidik tidak bisa hanya dilihat dari jumlah formasi, tetapi harus disesuaikan dengan kebutuhan nyata masing-masing sekolah.

    Ismail juga menilai tenaga pendidik idealnya mendapatkan status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). 

    Menurutnya, status tersebut dapat memberikan kepastian kesejahteraan sekaligus mendorong guru untuk menetap dan menjalankan tugas secara lebih optimal.

    “Cocoknya guru itu ASN. Kenapa? Supaya dia kemudian menetap di sana. Kesejahteraannya juga betul-betul terjamin,” katanya.

    Ia menilai kesejahteraan guru berkaitan erat dengan kualitas pembelajaran. Ketika kebutuhan dasar dan status pekerjaan guru lebih terjamin, tenaga pendidik dapat lebih fokus menjalankan tugasnya di ruang kelas.

    Menurut Ismail, persoalan tersebut pada akhirnya berkaitan dengan target peningkatan kualitas sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045.

    “Kalau kesejahteraan guru terjamin, proses belajar-mengajar di kelas juga semakin baik,” ujarnya.

    Ia meminta masyarakat memahami bahwa pemerintah melakukan penataan tenaga kerja secara bertahap. Setelah kebutuhan guru ditangani, sektor lain seperti kesehatan juga diharapkan mendapat perhatian sesuai kebutuhan dan kemampuan pemerintah.

    “Untuk saat ini kita fokus ke guru dulu kita selesaikan. Nanti di tahun-tahun yang akan datang, baru nakes dan seterusnya,” tuturnya.

    Di sisi lain, Ismail turut menyoroti persoalan Surat Keputusan (SK) bagi peserta CPNS yang telah dinyatakan lolos tetapi belum menerima SK.

    Ia meminta pemerintah segera memberikan kejelasan kepada para peserta yang telah dinyatakan lolos. Menurutnya, status kelulusan harus diikuti dengan kepastian administrasi agar hak calon aparatur tidak terhambat.

    “Jangan sampai ada yang dizalimi. Orang-orang yang sudah dinyatakan lolos CPNS, SK-nya belum keluar, ya segera dikeluarkan,” tegasnya.

    Ismail mengatakan pemerintah perlu menjelaskan apabila masih terdapat persyaratan yang belum dipenuhi oleh peserta.

    Menurutnya, persoalan administrasi tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan karena menyangkut hak warga negara yang telah mengikuti seluruh proses seleksi.

    “Kalau seandainya ada persyaratan yang belum terpenuhi, apa persyaratannya, dikomunikasikan supaya bisa segera dipenuhi,” katanya.

    Ia berharap proses penerbitan SK dapat segera diselesaikan sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian bagi peserta yang telah dinyatakan lulus.

    Bagi Ismail, pemenuhan kebutuhan guru dan penyelesaian administrasi kepegawaian merupakan dua persoalan yang harus berjalan beriringan. 

    Kekurangan tenaga pendidik perlu segera ditangani, sementara mereka yang telah dinyatakan lolos seleksi juga harus mendapatkan kepastian atas haknya.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Samarinda Kekurangan 500 Guru, DPRD Minta SK CPNS Segera Diterbitkan

    Penulis:Arsensia Serlyani|Redaktur:Lodya A
    23 Agustus 2026 pukul 16:00 WITA

    Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Ismail Latisi. (Foto: Arsensia Serlyani/seputarfakta.com)

    Samarinda – Kekurangan tenaga pendidik di Kota Samarinda kini mencapai sekitar 500 guru, di tengah banyaknya guru yang memasuki masa pensiun setiap tahun. 

    Kondisi tersebut membuat pemenuhan kebutuhan guru dinilai mendesak, terutama untuk guru kelas yang berhadapan langsung dengan proses belajar mengajar setiap hari.

    Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Ismail Latisi, mengatakan persoalan tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah perlu memprioritaskan pemenuhan tenaga pendidik.

    Menurutnya, kebijakan tersebut bukan berarti pemerintah mengesampingkan tenaga kesehatan (nakes) maupun profesi lainnya. 

    Namun, kebutuhan guru di sekolah saat ini dinilai memiliki dampak langsung terhadap keberlangsungan kegiatan belajar siswa.

    “Data terakhir kemarin yang disampaikan oleh Dinas Pendidikan Kota Samarinda, kita kekurangan sekitar 500-an guru,” ujar Ismail, Kamis (20/8/2026).

    Ia menjelaskan, kekurangan tersebut menjadi persoalan serius apabila terjadi pada posisi guru kelas. Sebab, ketika seorang guru kelas pensiun dan belum memiliki pengganti, kegiatan pembelajaran dalam satu kelas dapat terganggu setiap hari.

    “Bayangkan kalau seandainya enggak ada guru kelas. Pensiun, belum ada penggantinya. Berarti siswa ini dalam satu hari kosong, enggak ada guru yang mengampu,” jelasnya.

    Kondisi tersebut berbeda dengan kekurangan pada posisi tertentu yang masih dapat ditangani dengan penyesuaian jadwal. 

    Ismail mengungkapkan, untuk guru kelas keberadaannya menjadi bagian utama dalam memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan.

    Selain guru kelas, kebutuhan terhadap guru mata pelajaran juga menjadi perhatian. Karena itu, ia menilai pemenuhan tenaga pendidik tidak bisa hanya dilihat dari jumlah formasi, tetapi harus disesuaikan dengan kebutuhan nyata masing-masing sekolah.

    Ismail juga menilai tenaga pendidik idealnya mendapatkan status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). 

    Menurutnya, status tersebut dapat memberikan kepastian kesejahteraan sekaligus mendorong guru untuk menetap dan menjalankan tugas secara lebih optimal.

    “Cocoknya guru itu ASN. Kenapa? Supaya dia kemudian menetap di sana. Kesejahteraannya juga betul-betul terjamin,” katanya.

    Ia menilai kesejahteraan guru berkaitan erat dengan kualitas pembelajaran. Ketika kebutuhan dasar dan status pekerjaan guru lebih terjamin, tenaga pendidik dapat lebih fokus menjalankan tugasnya di ruang kelas.

    Menurut Ismail, persoalan tersebut pada akhirnya berkaitan dengan target peningkatan kualitas sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045.

    “Kalau kesejahteraan guru terjamin, proses belajar-mengajar di kelas juga semakin baik,” ujarnya.

    Ia meminta masyarakat memahami bahwa pemerintah melakukan penataan tenaga kerja secara bertahap. Setelah kebutuhan guru ditangani, sektor lain seperti kesehatan juga diharapkan mendapat perhatian sesuai kebutuhan dan kemampuan pemerintah.

    “Untuk saat ini kita fokus ke guru dulu kita selesaikan. Nanti di tahun-tahun yang akan datang, baru nakes dan seterusnya,” tuturnya.

    Di sisi lain, Ismail turut menyoroti persoalan Surat Keputusan (SK) bagi peserta CPNS yang telah dinyatakan lolos tetapi belum menerima SK.

    Ia meminta pemerintah segera memberikan kejelasan kepada para peserta yang telah dinyatakan lolos. Menurutnya, status kelulusan harus diikuti dengan kepastian administrasi agar hak calon aparatur tidak terhambat.

    “Jangan sampai ada yang dizalimi. Orang-orang yang sudah dinyatakan lolos CPNS, SK-nya belum keluar, ya segera dikeluarkan,” tegasnya.

    Ismail mengatakan pemerintah perlu menjelaskan apabila masih terdapat persyaratan yang belum dipenuhi oleh peserta.

    Menurutnya, persoalan administrasi tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan karena menyangkut hak warga negara yang telah mengikuti seluruh proses seleksi.

    “Kalau seandainya ada persyaratan yang belum terpenuhi, apa persyaratannya, dikomunikasikan supaya bisa segera dipenuhi,” katanya.

    Ia berharap proses penerbitan SK dapat segera diselesaikan sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian bagi peserta yang telah dinyatakan lulus.

    Bagi Ismail, pemenuhan kebutuhan guru dan penyelesaian administrasi kepegawaian merupakan dua persoalan yang harus berjalan beriringan. 

    Kekurangan tenaga pendidik perlu segera ditangani, sementara mereka yang telah dinyatakan lolos seleksi juga harus mendapatkan kepastian atas haknya.

    (Sf/Lo)