Cari disini...
Seputar Kaltim
Pengangkutan sampah dari TPS ke TPA di Samarinda bakal diminimalisasi dengan insenerator. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda - Samarinda terus berupaya meningkatkan pengelolaan sampah dengan menimalisasi pengangkutan sampah dari Tempat Penampungan Sementara (TPS) ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang saat ini ada di Kecamatan Sambutan.
Langkah ini diambil untuk mengurangi tumpukan sampah yang terus meningkat di TPA setiap harinya.
Asisten II Sekretariat Daerah Kota Samarinda, Marnabas Patiroy, mengungkapkan bahwa Wali Kota Samarinda, Andi Harun telah memberikan perhatian khusus terhadap pengelolaan sampah, mulai dari TPS hingga ke TPA.
Pemerintah kata dia ingin mengurangi jumlah sampah yang masuk ke TPA dengan menghadirkan insinerator.
"Jika tidak ada pengurangan, sampah akan terus bertumpuk. Oleh karena itu, wali kota meminta agar insinerator berkapasitas besar segera diadakan," ujar Marnabas.
Pada 30 Maret lalu, Wali Kota Samarinda, Andi Harun bersama Wakil Wali Kota Saefuddin Zuhri meninjau kondisi TPA Sambutan. Mereka menegaskan bahwa sistem pengelolaan sampah harus berubah agar lebih efisien.
Saat ini, lahan seluas 30 hektare di sana telah dikelola untuk mendukung sistem baru. Karenanya ia berharap volume sampah yang masuk ke TPA dapat dikurangi sehingga pengelolaan menjadi lebih maksimal di masa mendatang.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda juga berencana tahun ini akan memasang insinerator di 10 kecamatan. Langkah ini dilakukan untuk mengatasi tumpukan sampah yang ada. Sebab, jika hanya mengandalkan sistem pembuangan sampah terbuka (open dumping), maka hasilnya tidak akan maksimal.
Sistem open dumping sendiri sebenarnya telah dilarang oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang seharusnya sudah diterapkan sejak beberapa tahun lalu.
Menutup sampah dengan tanah dianggap bukan solusi yang efektif. Oleh karena itu, pemerintah menargetkan agar sampah yang masuk ke TPA bisa diminimalisir demi meningkatkan daya tampungnya.
Berdasarkan kajian yang telah dilakukan, Marnabas mengatakan satu mesin insinerator dapat mengurangi sampah dengan kapasitas yang bervariasi, mulai dari 10 hingga 60 ton perhari, tergantung pada produktivitas sampah di masing-masing kecamatan.
Beberapa kecamatan seperti Samarinda Utara dan Samarinda Ulu diperkirakan memerlukan kapasitas lebih besar karena merupakan wilayah dengan penghasil sampah paling banyak.
Saat ini, volume sampah yang masuk ke TPA Sambutan mencapai 603 ton per hari. Dengan pemanfaatan insinerator, sampah yang diolah nantinya bisa digunakan untuk produksi paving block dan produk lainnya.
"Ke depan nanti kita akan bicarakan soal pemanfaatan hasil dari insenerator ini," pungkasnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Pengangkutan sampah dari TPS ke TPA di Samarinda bakal diminimalisasi dengan insenerator. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda - Samarinda terus berupaya meningkatkan pengelolaan sampah dengan menimalisasi pengangkutan sampah dari Tempat Penampungan Sementara (TPS) ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang saat ini ada di Kecamatan Sambutan.
Langkah ini diambil untuk mengurangi tumpukan sampah yang terus meningkat di TPA setiap harinya.
Asisten II Sekretariat Daerah Kota Samarinda, Marnabas Patiroy, mengungkapkan bahwa Wali Kota Samarinda, Andi Harun telah memberikan perhatian khusus terhadap pengelolaan sampah, mulai dari TPS hingga ke TPA.
Pemerintah kata dia ingin mengurangi jumlah sampah yang masuk ke TPA dengan menghadirkan insinerator.
"Jika tidak ada pengurangan, sampah akan terus bertumpuk. Oleh karena itu, wali kota meminta agar insinerator berkapasitas besar segera diadakan," ujar Marnabas.
Pada 30 Maret lalu, Wali Kota Samarinda, Andi Harun bersama Wakil Wali Kota Saefuddin Zuhri meninjau kondisi TPA Sambutan. Mereka menegaskan bahwa sistem pengelolaan sampah harus berubah agar lebih efisien.
Saat ini, lahan seluas 30 hektare di sana telah dikelola untuk mendukung sistem baru. Karenanya ia berharap volume sampah yang masuk ke TPA dapat dikurangi sehingga pengelolaan menjadi lebih maksimal di masa mendatang.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda juga berencana tahun ini akan memasang insinerator di 10 kecamatan. Langkah ini dilakukan untuk mengatasi tumpukan sampah yang ada. Sebab, jika hanya mengandalkan sistem pembuangan sampah terbuka (open dumping), maka hasilnya tidak akan maksimal.
Sistem open dumping sendiri sebenarnya telah dilarang oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang seharusnya sudah diterapkan sejak beberapa tahun lalu.
Menutup sampah dengan tanah dianggap bukan solusi yang efektif. Oleh karena itu, pemerintah menargetkan agar sampah yang masuk ke TPA bisa diminimalisir demi meningkatkan daya tampungnya.
Berdasarkan kajian yang telah dilakukan, Marnabas mengatakan satu mesin insinerator dapat mengurangi sampah dengan kapasitas yang bervariasi, mulai dari 10 hingga 60 ton perhari, tergantung pada produktivitas sampah di masing-masing kecamatan.
Beberapa kecamatan seperti Samarinda Utara dan Samarinda Ulu diperkirakan memerlukan kapasitas lebih besar karena merupakan wilayah dengan penghasil sampah paling banyak.
Saat ini, volume sampah yang masuk ke TPA Sambutan mencapai 603 ton per hari. Dengan pemanfaatan insinerator, sampah yang diolah nantinya bisa digunakan untuk produksi paving block dan produk lainnya.
"Ke depan nanti kita akan bicarakan soal pemanfaatan hasil dari insenerator ini," pungkasnya.
(Sf/Rs)