Cari disini...
Seputarfakta.com - Agus Saputra -
Seputar Kaltim
Persidangan saksi kasus dugaan pengancaman yang menjerat Sf dan Sy, dua warga Telemow, Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara terhadap PT ICHIKU saat RDP sengketa lahan di DPRD 2023 lalu, Senin (28/4/2025).(Istimewa)
Penajam - Persidangan saksi kasus dugaan pengancaman yang menjerat terdakwa Sf dan Sy terhadap PT ITCIKU ditunda hingga 5 Mei 2025 mendatang.
Sf dan Sy adalah warga Telemow, Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU). Ditundanya persidangan ini dikarenakan saksi pelapor, Nickolay Aprilindo yang menjabat sebagai Dirjen Instrumen dan Penguatan Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian HAM tidak hadir dalam persidangan saksi yang berlangsung, Senin (28/4/2025).
“Saksi pelapor saat ini tidak bisa hadir karena sedang bertugas di wilayah timur dan ada suratnya (tugas),” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU), Imam.
Diberitakan sebelumnya, Sy dan Sf didakwa Pasal 336 KHUP karena diduga melakukan pengancaman terhadap PT ICHIKU saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa lahan seluas 83,55 Hektare (Ha) di kantor DPRD PPU pada 2023 lalu.
Terkait itu, JPU pun turut mengundang Ketua DPRD PPU periode 2024-2029, Raup Muin untuk menghadiri persidangan sebagai saksi. Sebab kala itu Raup Muin mengikuti RDP sebagai Wakil Ketua I DPRD PPU.
JPU lantas berupaya menghadirkan saksi pelapor untuk memberikan keterangan dan kesaksiannya atas dugaan pengancaman yang dilakukan Sf dan Sy pada persidangan saksi 5 Mei 2025 mendatang.
“Saksi pelapor ini orang yang juga mengikuti RDP kala itu. Jadi kita dari JPU akan berusaha menghadirkan dia karena Majelis Hakim tidak mau saksi pelapor memberikan keterangan dan kesaksiannya lewat zoom,” tandasnya.
(Sf/Lo)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Agus Saputra -
Seputar Kaltim
Persidangan saksi kasus dugaan pengancaman yang menjerat Sf dan Sy, dua warga Telemow, Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara terhadap PT ICHIKU saat RDP sengketa lahan di DPRD 2023 lalu, Senin (28/4/2025).(Istimewa)
Penajam - Persidangan saksi kasus dugaan pengancaman yang menjerat terdakwa Sf dan Sy terhadap PT ITCIKU ditunda hingga 5 Mei 2025 mendatang.
Sf dan Sy adalah warga Telemow, Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU). Ditundanya persidangan ini dikarenakan saksi pelapor, Nickolay Aprilindo yang menjabat sebagai Dirjen Instrumen dan Penguatan Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian HAM tidak hadir dalam persidangan saksi yang berlangsung, Senin (28/4/2025).
“Saksi pelapor saat ini tidak bisa hadir karena sedang bertugas di wilayah timur dan ada suratnya (tugas),” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU), Imam.
Diberitakan sebelumnya, Sy dan Sf didakwa Pasal 336 KHUP karena diduga melakukan pengancaman terhadap PT ICHIKU saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa lahan seluas 83,55 Hektare (Ha) di kantor DPRD PPU pada 2023 lalu.
Terkait itu, JPU pun turut mengundang Ketua DPRD PPU periode 2024-2029, Raup Muin untuk menghadiri persidangan sebagai saksi. Sebab kala itu Raup Muin mengikuti RDP sebagai Wakil Ketua I DPRD PPU.
JPU lantas berupaya menghadirkan saksi pelapor untuk memberikan keterangan dan kesaksiannya atas dugaan pengancaman yang dilakukan Sf dan Sy pada persidangan saksi 5 Mei 2025 mendatang.
“Saksi pelapor ini orang yang juga mengikuti RDP kala itu. Jadi kita dari JPU akan berusaha menghadirkan dia karena Majelis Hakim tidak mau saksi pelapor memberikan keterangan dan kesaksiannya lewat zoom,” tandasnya.
(Sf/Lo)