Cari disini...
Seputar Kaltim
Tersangka pencabulan terancam maksimal 15 tahun penjara. Saksi ahli ungkap fakta baru. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan – Polda Kaltim berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak berusia dua tahun di Balikpapan setelah melibatkan sejumlah saksi ahli, termasuk dokter forensik, psikolog klinis, dan psikolog forensik.
Hasil pemeriksaan, Dokter Spesialis Forensik Rumah Sakit Kanudjoso Djatiwibowo (RSKD) Balikpapan, dr. Heryadi Bawono Putro, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap korban menemukan adanya robekan pada selaput dara.
“Terdapat empat robekan, baik yang baru maupun yang lama. Robekan baru menunjukkan adanya peradangan yang terjadi dalam satu hingga tiga hari terakhir, sementara robekan lama menandakan peradangan yang telah sembuh setelah lebih dari 10 hari,” jelas dr. Hery dihadapan media, Rabu (12/3/2025).
Sementara Psikolog Klinis UPTD PPPA Balikpapan, Vivi Nur Asyiah Br Damanik menambahkan, bahwa pihaknya telah melakukan tujuh asesmen dengan berbagai metode, termasuk penggunaan boneka edukasi, print foto wajah pihak terkait, serta metode observasi dari balik kaca.
"Tujuh asesmen ini dilakukan dua kali oleh Renakta Polda Kaltim dan selebihnya di UPTD PPPA bersama penyidik," ujarnya.
Sementara itu, Psikolog Forensik Apsifor, Lucia Peppy Novianti menerangkan, bahwa timnya telah melakukan pemeriksaan psikologi forensik selama 41 jam terhadap tersangka, korban, dan beberapa informan.
"Kami juga melakukan analisis terhadap dokumen dan data yang relevan sesuai rujukan dari Kementerian PPA," jelasnya.
Lebih jauh, Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto menyatakan, setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan analisis, pihaknya menetapkan ayah korban berinisial FR (29) sebagai tersangka.
“FR merupakan ayah kandung korban. Berdasarkan hasil penyelidikan, modus operandi yang dilakukan adalah memasukkan jari tangan ke kemaluan korban,” ungkapnya.
Kini, FR dijerat Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Tersangka pencabulan terancam maksimal 15 tahun penjara. Saksi ahli ungkap fakta baru. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan – Polda Kaltim berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak berusia dua tahun di Balikpapan setelah melibatkan sejumlah saksi ahli, termasuk dokter forensik, psikolog klinis, dan psikolog forensik.
Hasil pemeriksaan, Dokter Spesialis Forensik Rumah Sakit Kanudjoso Djatiwibowo (RSKD) Balikpapan, dr. Heryadi Bawono Putro, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap korban menemukan adanya robekan pada selaput dara.
“Terdapat empat robekan, baik yang baru maupun yang lama. Robekan baru menunjukkan adanya peradangan yang terjadi dalam satu hingga tiga hari terakhir, sementara robekan lama menandakan peradangan yang telah sembuh setelah lebih dari 10 hari,” jelas dr. Hery dihadapan media, Rabu (12/3/2025).
Sementara Psikolog Klinis UPTD PPPA Balikpapan, Vivi Nur Asyiah Br Damanik menambahkan, bahwa pihaknya telah melakukan tujuh asesmen dengan berbagai metode, termasuk penggunaan boneka edukasi, print foto wajah pihak terkait, serta metode observasi dari balik kaca.
"Tujuh asesmen ini dilakukan dua kali oleh Renakta Polda Kaltim dan selebihnya di UPTD PPPA bersama penyidik," ujarnya.
Sementara itu, Psikolog Forensik Apsifor, Lucia Peppy Novianti menerangkan, bahwa timnya telah melakukan pemeriksaan psikologi forensik selama 41 jam terhadap tersangka, korban, dan beberapa informan.
"Kami juga melakukan analisis terhadap dokumen dan data yang relevan sesuai rujukan dari Kementerian PPA," jelasnya.
Lebih jauh, Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto menyatakan, setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan analisis, pihaknya menetapkan ayah korban berinisial FR (29) sebagai tersangka.
“FR merupakan ayah kandung korban. Berdasarkan hasil penyelidikan, modus operandi yang dilakukan adalah memasukkan jari tangan ke kemaluan korban,” ungkapnya.
Kini, FR dijerat Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Sf/Rs)