Sakit Hati Tak Dilayani Ekstra, Pemuda Bunuh PSK di Sepaku

    Seputarfakta.com - Agus Saputra  -

    Seputar Kaltim

    01 Juli 2025 06:57 WIB

    Kasatreskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan saat menunjukkan barang bukti dari kasus pembunuhan di Kecamatan Sepaku (Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)

    Penajam - Pemuda berinisial R (26) diduga  membunuh Pekerja Seks Komersial (PSK) berusia 46 tahun karena sakit hati tidak mendapat layanan ekstra. 

    Pembunuhan itu terjadi di salah satu guest house di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU) pada 31 Mei 2025 lalu.

    Usai membunuh, pelaku sempat melarikan diri ke luar pulau Kalimantan dan kini telah dibekuk aparat Polres di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Rabu (25/6/2025) lalu.

    Kapolres PPU, AKBP Andreas Alek Danantara menerangkan pelaku dan korban memiliki hubungan asmara karena telah berulang kali bertemu melalui aplikasi kencan.

    “Pelaku dan korban ada hubungan asmara dan sudah beberapa kali berhubungan. Pada 30 Mei, mereka bertemu karena telah janjian lewat aplikasi kencan dan melakukan transaksi (prostitusi online),” beber Andreas. 

    “Lalu pada pukul 08.00 pagi korban ditemukan tidak bernyawa. Motifnya karena sakit hati, jadi saat itu pelaku minta dilayani extra time tapi korban tidak mengiyakan, sehingga pelaku langsung mencekik dan kepala korban sempat terbentur ke lantai dan dinding,” sambungnya.

    Berdasarkan hasil otopsi, kepala korban mengalami pendarahan hebat karena kerangka tulangnya retak.

    Andreas mengaku pihaknya butuh waktu 26 hari untuk mengungkap kasus pembunuhan ini karena minimnya saksi dan barang bukti di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

    “Pelaku ini memang cerdik, semua barang korban mulai dari HP, dompet hingga kendaraan dibawa sehingga pemilik guest house tidak mengetahui di mana keberadaannya,” jelasnya.

    Dengan usaha dan semangat pantang menyerah, Polres PPU terus melakukan penyelidikan hingga mendapatkan informasi bahwa R tengah berada di Cianjur.

    “Tim Reskrim Polres PPU berhasil membekuk pelaku dengan turut dibantu tim penyidik dari Polsek Ciranjang, Polres Cianjur, Polda Jawa Barat,” imbuhnya.

    Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikurung dalam ruang tahan Polres PPU. 

    Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal berlapis, yakni Pasal 354 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 339 KUHP, Pasal 338 KUHP serta Pasal 361 KUHP tentang Penganiayaan Berat, Pembunuhan dan Pencurian.

    (Sf/Lo)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Sakit Hati Tak Dilayani Ekstra, Pemuda Bunuh PSK di Sepaku

    Seputarfakta.com - Agus Saputra  -

    Seputar Kaltim

    01 Juli 2025 06:57 WIB

    Kasatreskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan saat menunjukkan barang bukti dari kasus pembunuhan di Kecamatan Sepaku (Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)

    Penajam - Pemuda berinisial R (26) diduga  membunuh Pekerja Seks Komersial (PSK) berusia 46 tahun karena sakit hati tidak mendapat layanan ekstra. 

    Pembunuhan itu terjadi di salah satu guest house di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU) pada 31 Mei 2025 lalu.

    Usai membunuh, pelaku sempat melarikan diri ke luar pulau Kalimantan dan kini telah dibekuk aparat Polres di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Rabu (25/6/2025) lalu.

    Kapolres PPU, AKBP Andreas Alek Danantara menerangkan pelaku dan korban memiliki hubungan asmara karena telah berulang kali bertemu melalui aplikasi kencan.

    “Pelaku dan korban ada hubungan asmara dan sudah beberapa kali berhubungan. Pada 30 Mei, mereka bertemu karena telah janjian lewat aplikasi kencan dan melakukan transaksi (prostitusi online),” beber Andreas. 

    “Lalu pada pukul 08.00 pagi korban ditemukan tidak bernyawa. Motifnya karena sakit hati, jadi saat itu pelaku minta dilayani extra time tapi korban tidak mengiyakan, sehingga pelaku langsung mencekik dan kepala korban sempat terbentur ke lantai dan dinding,” sambungnya.

    Berdasarkan hasil otopsi, kepala korban mengalami pendarahan hebat karena kerangka tulangnya retak.

    Andreas mengaku pihaknya butuh waktu 26 hari untuk mengungkap kasus pembunuhan ini karena minimnya saksi dan barang bukti di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

    “Pelaku ini memang cerdik, semua barang korban mulai dari HP, dompet hingga kendaraan dibawa sehingga pemilik guest house tidak mengetahui di mana keberadaannya,” jelasnya.

    Dengan usaha dan semangat pantang menyerah, Polres PPU terus melakukan penyelidikan hingga mendapatkan informasi bahwa R tengah berada di Cianjur.

    “Tim Reskrim Polres PPU berhasil membekuk pelaku dengan turut dibantu tim penyidik dari Polsek Ciranjang, Polres Cianjur, Polda Jawa Barat,” imbuhnya.

    Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikurung dalam ruang tahan Polres PPU. 

    Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal berlapis, yakni Pasal 354 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 339 KUHP, Pasal 338 KUHP serta Pasal 361 KUHP tentang Penganiayaan Berat, Pembunuhan dan Pencurian.

    (Sf/Lo)