Cari disini...
Seputar Kaltim
Kapolsek Sungai Kunjang, Abdillah Dalimunthe, bersama Kanit Reskrim menunjukkan barang bukti pakaian milik tersangka. (Foto: Arman/seputarfakta.com)
Samarinda - Polsek Sungai Kunjang berhasil mengungkap kasus pembakaran bangunan yang terjadi di Jalan Pangeran Antasari, RT 24, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda.
Kapolsek Sungai Kunjang, Abdillah Dalimunthe, dalam press release Senin (19/10/2026) sore menjelaskan, kejadian kebakaran berlangsung pada Sabtu, 17 Oktober 2026 sekitar pukul 07.30 WITA.
"Sebagaimana yang sudah rekan-rekan ketahui bahwa kejadian kebakaran tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 17 Oktober sekitar pukul 07.30 WITA di wilayah hukum Polsek Sungai Kunjang, tepatnya yaitu di Jalan Pangeran Antasari, RT 24, Kelurahan Teluk Lerong Ulu," ujar Abdillah.
Akibat kejadian tersebut, empat bangunan terdampak terbakar, terdiri dari satu rumah pribadi dan tiga ruko atau bangunan usaha. Kerugian ditaksir mencapai kurang lebih Rp 1,5 miliar.
Setelah api berhasil dipadamkan oleh Damkar dan Relawan se-Kota Samarinda, Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang dibantu Tim Inafis Polresta Samarinda langsung melakukan penyelidikan dan olah TKP awal.
Dari olah TKP, polisi mengumpulkan barang bukti dan memeriksa saksi-saksi di sekitar lokasi. Petunjuk kunci didapat dari rekaman CCTV di salah satu sudut bangunan yang mengarah ke bagian belakang.
"Seperti video yang sudah beredar, terlihat sesaat sebelum kejadian, ada salah satu wanita yang masuk dari bagian pintu depan, terus melewati lorong bagian samping dan terlihat mondar-mandir. Beberapa saat setelah meninggalkan lokasi, muncullah percikan api dari salah satu sudut bagian samping bangunan," jelasnya.
Kurang dari 24 jam, tim berhasil mengamankan pelaku wanita dengan inisial RR dan menetapkannya sebagai tersangka.
"Dari interogasi awal, pelaku sendiri mengakui bahwa pelakulah yang melakukan pembakaran di bangunan tersebut. Awalnya pelaku memang berniat hanya melakukan pembakaran di bagian ruko yang merupakan tempat kerja pelaku," ungkap Abdillah.
Ruko yang dibakar merupakan salon yang pemiliknya masih memiliki hubungan kekerabatan dengan pelaku. Motif pembakaran, kata Abdillah, karena tersangka merasa sakit hati.
"Melatarbelakangi tersangka melakukan perbuatan tersebut adalah dikarenakan tersangka merasa sakit hati kepada keluarganya, yaitu salah satu ruko bidang usahanya adalah salon, karena selama ini tersangka merasa diperlakukan tidak adil dan menerima gaji tidak sesuai dengan gaji yang diterima oleh karyawan lainnya," bebernya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu set pakaian milik tersangka dan satu pasang sandal yang digunakan saat beraksi, serta satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV yang menunjukkan pelaku berada di lokasi sebelum kejadian. Saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Polsek Sungai Kunjang.
"Kami kenakan Pasal 308 ayat 1 Undang-undang tentang KUHP Nomor 1 Tahun 2023, yaitu setiap orang yang melakukan tindakan yang menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir dan membahayakan keamanan umum, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun," pungkasnya.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kapolsek Sungai Kunjang, Abdillah Dalimunthe, bersama Kanit Reskrim menunjukkan barang bukti pakaian milik tersangka. (Foto: Arman/seputarfakta.com)
Samarinda - Polsek Sungai Kunjang berhasil mengungkap kasus pembakaran bangunan yang terjadi di Jalan Pangeran Antasari, RT 24, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda.
Kapolsek Sungai Kunjang, Abdillah Dalimunthe, dalam press release Senin (19/10/2026) sore menjelaskan, kejadian kebakaran berlangsung pada Sabtu, 17 Oktober 2026 sekitar pukul 07.30 WITA.
"Sebagaimana yang sudah rekan-rekan ketahui bahwa kejadian kebakaran tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 17 Oktober sekitar pukul 07.30 WITA di wilayah hukum Polsek Sungai Kunjang, tepatnya yaitu di Jalan Pangeran Antasari, RT 24, Kelurahan Teluk Lerong Ulu," ujar Abdillah.
Akibat kejadian tersebut, empat bangunan terdampak terbakar, terdiri dari satu rumah pribadi dan tiga ruko atau bangunan usaha. Kerugian ditaksir mencapai kurang lebih Rp 1,5 miliar.
Setelah api berhasil dipadamkan oleh Damkar dan Relawan se-Kota Samarinda, Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang dibantu Tim Inafis Polresta Samarinda langsung melakukan penyelidikan dan olah TKP awal.
Dari olah TKP, polisi mengumpulkan barang bukti dan memeriksa saksi-saksi di sekitar lokasi. Petunjuk kunci didapat dari rekaman CCTV di salah satu sudut bangunan yang mengarah ke bagian belakang.
"Seperti video yang sudah beredar, terlihat sesaat sebelum kejadian, ada salah satu wanita yang masuk dari bagian pintu depan, terus melewati lorong bagian samping dan terlihat mondar-mandir. Beberapa saat setelah meninggalkan lokasi, muncullah percikan api dari salah satu sudut bagian samping bangunan," jelasnya.
Kurang dari 24 jam, tim berhasil mengamankan pelaku wanita dengan inisial RR dan menetapkannya sebagai tersangka.
"Dari interogasi awal, pelaku sendiri mengakui bahwa pelakulah yang melakukan pembakaran di bangunan tersebut. Awalnya pelaku memang berniat hanya melakukan pembakaran di bagian ruko yang merupakan tempat kerja pelaku," ungkap Abdillah.
Ruko yang dibakar merupakan salon yang pemiliknya masih memiliki hubungan kekerabatan dengan pelaku. Motif pembakaran, kata Abdillah, karena tersangka merasa sakit hati.
"Melatarbelakangi tersangka melakukan perbuatan tersebut adalah dikarenakan tersangka merasa sakit hati kepada keluarganya, yaitu salah satu ruko bidang usahanya adalah salon, karena selama ini tersangka merasa diperlakukan tidak adil dan menerima gaji tidak sesuai dengan gaji yang diterima oleh karyawan lainnya," bebernya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu set pakaian milik tersangka dan satu pasang sandal yang digunakan saat beraksi, serta satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV yang menunjukkan pelaku berada di lokasi sebelum kejadian. Saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Polsek Sungai Kunjang.
"Kami kenakan Pasal 308 ayat 1 Undang-undang tentang KUHP Nomor 1 Tahun 2023, yaitu setiap orang yang melakukan tindakan yang menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir dan membahayakan keamanan umum, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun," pungkasnya.
(Sf/Lo)