Cari disini...
Seputar Kaltim
Pengungkapan kasus oleh Polresta Samarinda atas penganiayaan seorang kakek terhadap menantunya sendiri. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Tinggal bersama mertua menjadi tantangan tersendiri bagi para menantu. Seorang pria berinisial S sebagai menantu dari kakek yang berumur lanjut di Samarinda ini sering mendapatkan celaan.
Ujaran yang dilontarkan berupa tuduhan penggunaan narkotika hingga usir-mengusir. Rupanya, hal ini membikin S kesal hingga berujung pada percobaan penganiayaan kepada kakek berumur 84 tahun.
Penganiayaan yang terjadi di Jalan Biawan, Gang 10, RT 04, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir itu dilakukan oleh orang suruhan S untuk menuntaskan rasa sakit harinya, pada Senin, 27 Mei 2024, sekira pukul 13.10 WITA.
"Korban ditemukan dalam keadaan bersimbah darah dan pingsan," ungkap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli saat rilis pada Rabu (19/6/2024).
Setelah kejadian berlangsung, penyelidikan dilakukan, Kombes Pol Ary Fadli mengatakan kasus ini sempat ramai di media sosial. Bermunculan spekulasi lokasi kejadian pemukulan terhadap kakek tersebut.
"Kami berhasil menangkap dua pelaku, yaitu S (menantu korban) dan IS (eksekutor)," ujarnya.
Kemudian dilakukan pemeriksaan, S mengaku bertemu dengan rekannya, IS, pada 23 Mei 2024 pukul 05.30 WITA. S merasa kesal terhadap mertuanya, WY, karena dituduh menggunakan narkoba dan diusir dari rumah.
Mendengar keluhan S, IS memberikan saran untuk membunuh WY. S menyetujui rencana tersebut dan meminta IS sebagai eksekutor dengan imbalan uang senilai Rp 15 juta.
"Setelah menyepakati perencanaan, menantu ini mengantarkan IS ke rumah korban untuk mengetahui keadaan dan kondisi rumah," jelasnya.
Kemudian tiba pada tanggal kejadian, IS tanpa diantar S, melakukan hal tersebut sendiri. IS sempat mengobrol dan mencari peluang untuk menganiaya WY. "Bahkan korban sempat makan, minum dan menjalani aktivitas lainnya," ujarnya
Ketika korban masuk ke kamarnya, IS langsung memukulnya dengan besi dan mencekik hingga pingsan. Setelah itu, IS mengambil uang korban senilai Rp 300 ribu dan kabur.
Motif penganiayaan ini adalah sakit hati menantu karena dituduh menggunakan narkoba dan diusir dari rumah. Pelaku dijerat dengan Pasal 340 juncto 53 KUHP subsider 365 ayat 1 subsider 355 ayat 1 juncto 55-56, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
S, selaku menantu korban dan otak perencanaan pembunuhan, mengakui perbuatannya dan menyesal atas tindakan tersebut.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Pengungkapan kasus oleh Polresta Samarinda atas penganiayaan seorang kakek terhadap menantunya sendiri. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Tinggal bersama mertua menjadi tantangan tersendiri bagi para menantu. Seorang pria berinisial S sebagai menantu dari kakek yang berumur lanjut di Samarinda ini sering mendapatkan celaan.
Ujaran yang dilontarkan berupa tuduhan penggunaan narkotika hingga usir-mengusir. Rupanya, hal ini membikin S kesal hingga berujung pada percobaan penganiayaan kepada kakek berumur 84 tahun.
Penganiayaan yang terjadi di Jalan Biawan, Gang 10, RT 04, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir itu dilakukan oleh orang suruhan S untuk menuntaskan rasa sakit harinya, pada Senin, 27 Mei 2024, sekira pukul 13.10 WITA.
"Korban ditemukan dalam keadaan bersimbah darah dan pingsan," ungkap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli saat rilis pada Rabu (19/6/2024).
Setelah kejadian berlangsung, penyelidikan dilakukan, Kombes Pol Ary Fadli mengatakan kasus ini sempat ramai di media sosial. Bermunculan spekulasi lokasi kejadian pemukulan terhadap kakek tersebut.
"Kami berhasil menangkap dua pelaku, yaitu S (menantu korban) dan IS (eksekutor)," ujarnya.
Kemudian dilakukan pemeriksaan, S mengaku bertemu dengan rekannya, IS, pada 23 Mei 2024 pukul 05.30 WITA. S merasa kesal terhadap mertuanya, WY, karena dituduh menggunakan narkoba dan diusir dari rumah.
Mendengar keluhan S, IS memberikan saran untuk membunuh WY. S menyetujui rencana tersebut dan meminta IS sebagai eksekutor dengan imbalan uang senilai Rp 15 juta.
"Setelah menyepakati perencanaan, menantu ini mengantarkan IS ke rumah korban untuk mengetahui keadaan dan kondisi rumah," jelasnya.
Kemudian tiba pada tanggal kejadian, IS tanpa diantar S, melakukan hal tersebut sendiri. IS sempat mengobrol dan mencari peluang untuk menganiaya WY. "Bahkan korban sempat makan, minum dan menjalani aktivitas lainnya," ujarnya
Ketika korban masuk ke kamarnya, IS langsung memukulnya dengan besi dan mencekik hingga pingsan. Setelah itu, IS mengambil uang korban senilai Rp 300 ribu dan kabur.
Motif penganiayaan ini adalah sakit hati menantu karena dituduh menggunakan narkoba dan diusir dari rumah. Pelaku dijerat dengan Pasal 340 juncto 53 KUHP subsider 365 ayat 1 subsider 355 ayat 1 juncto 55-56, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
S, selaku menantu korban dan otak perencanaan pembunuhan, mengakui perbuatannya dan menyesal atas tindakan tersebut.
(Sf/Rs)