Cari disini...
Seputar Kaltim
Ilustrasi korban pemerasan akibat penyebaran video asusila (Dok: Freepik)
Tenggarong - Seorang remaja laki-laki di Kutai Kartanegara (Kukar) diringkus aparat kepolisian karena melakukan tindak pidana pemerasan serta menyebarkan video asusila sang pacar yang masih di bawah umur, Rabu (11/2/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula ketika pelaku melakukan pemerasan terhadap korban dengan meminta uang senilai Rp400 ribu untuk menghapus video asusila dari status medsos miliknya.
“Terduga pelaku eksploitasi anak ini juga memeras korban untuk menghapus video asusilanya. Atas kejadian itu, kita mengamankan pelaku,” ujar Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Ecky Widi Prawira melalui Kapolsek, Jumat (13/2/2026).
Saat diinterogasi, pelaku mengaku menggunakan hasil pemerasan tersebut untuk memperbaiki sepeda motor miliknya.
Setelah diusut, ternyata pelaku nekat menyebarkan video asusila sang pacar karena sakit hati dimarahi orang tua korban akibat tidak izin saat jalan bersama.
“Jadi si pelaku ini sakit hati dimarahi orang tua pacarnya karena membawa korban tanpa sepengatahuan mereka, sehingga memposting video asusila di status medsosnya,” terangnya.
Kini pelaku terancam dijerat Pasal 6 C dan Pasal 14 Ayat 1 A UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 407 Ayat 1 KUHP.
Meski pelaku terancam dijerat UU tindak pidana, proses hukum akan tetap mengacu pada sistem peradilan pidana anak, mengingat pelaku masih di bawah umur.
(Sf/Mr)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Ilustrasi korban pemerasan akibat penyebaran video asusila (Dok: Freepik)
Tenggarong - Seorang remaja laki-laki di Kutai Kartanegara (Kukar) diringkus aparat kepolisian karena melakukan tindak pidana pemerasan serta menyebarkan video asusila sang pacar yang masih di bawah umur, Rabu (11/2/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula ketika pelaku melakukan pemerasan terhadap korban dengan meminta uang senilai Rp400 ribu untuk menghapus video asusila dari status medsos miliknya.
“Terduga pelaku eksploitasi anak ini juga memeras korban untuk menghapus video asusilanya. Atas kejadian itu, kita mengamankan pelaku,” ujar Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Ecky Widi Prawira melalui Kapolsek, Jumat (13/2/2026).
Saat diinterogasi, pelaku mengaku menggunakan hasil pemerasan tersebut untuk memperbaiki sepeda motor miliknya.
Setelah diusut, ternyata pelaku nekat menyebarkan video asusila sang pacar karena sakit hati dimarahi orang tua korban akibat tidak izin saat jalan bersama.
“Jadi si pelaku ini sakit hati dimarahi orang tua pacarnya karena membawa korban tanpa sepengatahuan mereka, sehingga memposting video asusila di status medsosnya,” terangnya.
Kini pelaku terancam dijerat Pasal 6 C dan Pasal 14 Ayat 1 A UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 407 Ayat 1 KUHP.
Meski pelaku terancam dijerat UU tindak pidana, proses hukum akan tetap mengacu pada sistem peradilan pidana anak, mengingat pelaku masih di bawah umur.
(Sf/Mr)