Seputar Kaltim

    Sah, KPU Tetapkan Mudyat-WIN Jadi Bupati dan Wakil Bupati PPU

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Buniyamin
    09 Januari 2025 pukul 12:58 WITA

    Ketua KPU PPU, Ali Yamin Ishak saat menyerahkan hasil penetapan bupati dan wakil bupati terpilih kepada Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar.(Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)

    Penajam - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Penajam Paser Utara (PPU) menetapkan Pasangan Mudyat Noor dan Abdul Waris Muin (Mudyat-WIN) sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di aula lantai I Setkab PPU, Kamis (9/1/2025).

    Terpilihnya paslon nomor urut 1 ini berdasarkan PKPU 18/2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dengan memperoleh suara terbanyak dibanding empat paslon lainnya, yaitu berjumlah 40.159 suara.

    Kemudian disusul paslon nomor urut 3, Desmon Hariman Sormin dan Naspi Arsyad (DNA) dengan mengantongi 28.409 suara. Paslon nomor urut 2, Andi Harahap dan Dayang Donna Faroek (ANDA) mendapat 21.488 suara dan Paslon nomor urut 4, Hamdam dan Ahmad Basir meraih 17.011 suara.

    “Jadi penetapan ini berdasarkan surat dinas dari KPU RI per 6 Januari 2025 lalu. Surat itu berisikan, jika tidak ada perselisihan hasil di Buku Registrasi Perkara Konstitusi (e-BRPK) yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi (MK), maka diwajibkan melakukan penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih melalui rapat pleno paling lambat tiga hari setelah dokumen itu terbit dan dilangsungkan 9 Januari ini,” ucap Ketua KPU PPU, Ali Yamin Ishak.

    Setelah penetapan, KPU bakal membuat surat pernyataan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PPU pada 10 Januari 2025 atau Jumat besok terkait usulan pengesahan bupati dan wakil bupati terpilih.

    Pengesahan nanti, kata dia, berpacu pada Surat Keterangan (SK) hasil rapat pleno penetapan bupati dan wakil bupati terpilih yang dilangsungkan hari ini.

    “Nanti dari DPRD melalui bupati akan menyampaikan kepada menteri dalam negeri lewat gubernur untuk dilaksanakan pelantikan,” ungkap Ali.

    Perlu diketahui, dari empat Paslon yang diundang pada penetapan ini hanya dua orang saja yang menampakkan diri, yaitu wakil bupati terpilih Abdul Waris Muin dan calon bupati nomor urut 3, Desmon Hariman Sormin.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    Sah, KPU Tetapkan Mudyat-WIN Jadi Bupati dan Wakil Bupati PPU

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Buniyamin
    09 Januari 2025 pukul 12:58 WITA

    Ketua KPU PPU, Ali Yamin Ishak saat menyerahkan hasil penetapan bupati dan wakil bupati terpilih kepada Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar.(Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)

    Penajam - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Penajam Paser Utara (PPU) menetapkan Pasangan Mudyat Noor dan Abdul Waris Muin (Mudyat-WIN) sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di aula lantai I Setkab PPU, Kamis (9/1/2025).

    Terpilihnya paslon nomor urut 1 ini berdasarkan PKPU 18/2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dengan memperoleh suara terbanyak dibanding empat paslon lainnya, yaitu berjumlah 40.159 suara.

    Kemudian disusul paslon nomor urut 3, Desmon Hariman Sormin dan Naspi Arsyad (DNA) dengan mengantongi 28.409 suara. Paslon nomor urut 2, Andi Harahap dan Dayang Donna Faroek (ANDA) mendapat 21.488 suara dan Paslon nomor urut 4, Hamdam dan Ahmad Basir meraih 17.011 suara.

    “Jadi penetapan ini berdasarkan surat dinas dari KPU RI per 6 Januari 2025 lalu. Surat itu berisikan, jika tidak ada perselisihan hasil di Buku Registrasi Perkara Konstitusi (e-BRPK) yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi (MK), maka diwajibkan melakukan penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih melalui rapat pleno paling lambat tiga hari setelah dokumen itu terbit dan dilangsungkan 9 Januari ini,” ucap Ketua KPU PPU, Ali Yamin Ishak.

    Setelah penetapan, KPU bakal membuat surat pernyataan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PPU pada 10 Januari 2025 atau Jumat besok terkait usulan pengesahan bupati dan wakil bupati terpilih.

    Pengesahan nanti, kata dia, berpacu pada Surat Keterangan (SK) hasil rapat pleno penetapan bupati dan wakil bupati terpilih yang dilangsungkan hari ini.

    “Nanti dari DPRD melalui bupati akan menyampaikan kepada menteri dalam negeri lewat gubernur untuk dilaksanakan pelantikan,” ungkap Ali.

    Perlu diketahui, dari empat Paslon yang diundang pada penetapan ini hanya dua orang saja yang menampakkan diri, yaitu wakil bupati terpilih Abdul Waris Muin dan calon bupati nomor urut 3, Desmon Hariman Sormin.

    (Sf/By)