Seputar Kaltim

    Sabu Seberat 23,34 Gram Gagal Diedarkan, Polresta Balikpapan Amankan Satu Tersangka

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    12 Oktober 2025 pukul 14:54 WITA

    Pelaku pengedar dan kurir sabu-sabu berhasil diamankan jajaran Polresta Balikpapan. (Foto: Humas/Seputarfakta.com)

    Balikpapan – Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian kembali membuahkan hasil. Berkat laporan warga, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Balikpapan Barat (Balbar).

    Seorang pria berinisial RY (23) ditangkap Senin (6/10/2025) sekitar pukul 16.30 Wita, di kawasan Jl. BTN Gunung Empat, Kelurahan Margo Mulyo.

    “Penangkapan dilakukan setelah adanya informasi dari warga yang mencurigai aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut,” ucap Wakasat Narkoba Polresta Balikpapan AKP Safaruddin, Minggu (12/10/2025).

    Dari tangan tersangka, polisi mengamankan enam paket sabu seberat total 23,34 gram, timbangan digital, plastik klip kosong, sendok takar dari sedotan, uang tunai Rp1 juta yang diduga hasil penjualan, dan satu unit ponsel.

    “Tersangka RY diketahui berperan sebagai pengedar sekaligus kurir. Ia mendapatkan sabu dari seseorang berinisial E dengan sistem tempel atau tanpa pertemuan langsung,” imbuhnya.

    Dalam pemeriksaan di lokasi, RY mengaku akan menjual sabu tersebut dengan harga sekitar Rp1,2 juta per gram, dan hasil penjualannya akan disetorkan kepada pemasok.

    Selanjutnya, RY bersama barang bukti diamankan ke Mapolresta Balikpapan guna proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

    Sementara itu, Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun mengapresiasi partisipasi warga dalam membantu pemberantasan narkoba di lingkungan mereka.

    “Informasi dari masyarakat sangat penting dan efektif dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Kami berharap masyarakat terus berani melaporkan aktivitas mencurigakan,” tegasnya.

    Ia juga menegaskan bahwa Polresta Balikpapan akan terus berkomitmen memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika demi melindungi generasi muda dan menciptakan lingkungan yang aman dan sehat.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Sabu Seberat 23,34 Gram Gagal Diedarkan, Polresta Balikpapan Amankan Satu Tersangka

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    12 Oktober 2025 pukul 14:54 WITA

    Pelaku pengedar dan kurir sabu-sabu berhasil diamankan jajaran Polresta Balikpapan. (Foto: Humas/Seputarfakta.com)

    Balikpapan – Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian kembali membuahkan hasil. Berkat laporan warga, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Balikpapan Barat (Balbar).

    Seorang pria berinisial RY (23) ditangkap Senin (6/10/2025) sekitar pukul 16.30 Wita, di kawasan Jl. BTN Gunung Empat, Kelurahan Margo Mulyo.

    “Penangkapan dilakukan setelah adanya informasi dari warga yang mencurigai aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut,” ucap Wakasat Narkoba Polresta Balikpapan AKP Safaruddin, Minggu (12/10/2025).

    Dari tangan tersangka, polisi mengamankan enam paket sabu seberat total 23,34 gram, timbangan digital, plastik klip kosong, sendok takar dari sedotan, uang tunai Rp1 juta yang diduga hasil penjualan, dan satu unit ponsel.

    “Tersangka RY diketahui berperan sebagai pengedar sekaligus kurir. Ia mendapatkan sabu dari seseorang berinisial E dengan sistem tempel atau tanpa pertemuan langsung,” imbuhnya.

    Dalam pemeriksaan di lokasi, RY mengaku akan menjual sabu tersebut dengan harga sekitar Rp1,2 juta per gram, dan hasil penjualannya akan disetorkan kepada pemasok.

    Selanjutnya, RY bersama barang bukti diamankan ke Mapolresta Balikpapan guna proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

    Sementara itu, Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun mengapresiasi partisipasi warga dalam membantu pemberantasan narkoba di lingkungan mereka.

    “Informasi dari masyarakat sangat penting dan efektif dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Kami berharap masyarakat terus berani melaporkan aktivitas mencurigakan,” tegasnya.

    Ia juga menegaskan bahwa Polresta Balikpapan akan terus berkomitmen memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika demi melindungi generasi muda dan menciptakan lingkungan yang aman dan sehat.

    (Sf/Rs)