Seputar Kaltim

    Sabu Disimpan di Jepit Rambut, Satresnarkoba Polres Paser Amankan Perempuan Diduga Pengedar

    Penulis:*/Fadlianoor|Redaktur:Maruly Z
    19 Februari 2025 pukul 19:57 WITA

    Seorang perempuan berinisial M (28) yang diduga pengedar sabu berhasil diamankan polisi. (dok.Fadlianoor/seputarfakta.com)

    Tana Paser - Satresnarkoba Polres Paser berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial M (28) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Desa Laburan, Kecamatan Paser Belengkong, pada Selasa (18/2/2025) sekitar pukul 20.30 WITA. 

    Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Suradi menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menduga adanya transaksi narkotika di Desa Laburan. Dari hasil laporan tersebut, Polisi pun bergerak cepat melakukan penyelidikan. "Kami mendapatkan narkotika jenis sabu yang disimpan pelaku di dalam jepit rambutnya" ucap AKP Suradi, pada Rabu (19/2/2025)

    Selain itu, jajaran Satresnarkoba juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu seberat 0,26 gram (bruto), 1 bendel plastik klip kosong, 1 buah plastik klip kosong, 1 buah dompet berwarna merah muda, 1 buah kantong plastik, 1 buah jepit rambut, 1 unit handphone samsung galaxy A35 5G warna ice blue dan uang tunai sebesar Rp2,4 juta, yang diduga hasil dari transaksi narkotika.

    Dari barang bukti yang didapat, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

    Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo memberikan apresiasi kepada Satresnarkoba Polres Paser yang telah berhasil mengungkap kasus ini. "Kami berkomitmen untuk terus menindak pelaku peredaran Narkoba di wilayah hukum Kabupaten Paser demi keamanan dan kenyamanan masyarakat," tegas Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo.

    (Sf/Mr)

    Seputar Kaltim

    Sabu Disimpan di Jepit Rambut, Satresnarkoba Polres Paser Amankan Perempuan Diduga Pengedar

    Penulis:*/Fadlianoor|Redaktur:Maruly Z
    19 Februari 2025 pukul 19:57 WITA

    Seorang perempuan berinisial M (28) yang diduga pengedar sabu berhasil diamankan polisi. (dok.Fadlianoor/seputarfakta.com)

    Tana Paser - Satresnarkoba Polres Paser berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial M (28) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Desa Laburan, Kecamatan Paser Belengkong, pada Selasa (18/2/2025) sekitar pukul 20.30 WITA. 

    Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Suradi menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menduga adanya transaksi narkotika di Desa Laburan. Dari hasil laporan tersebut, Polisi pun bergerak cepat melakukan penyelidikan. "Kami mendapatkan narkotika jenis sabu yang disimpan pelaku di dalam jepit rambutnya" ucap AKP Suradi, pada Rabu (19/2/2025)

    Selain itu, jajaran Satresnarkoba juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu seberat 0,26 gram (bruto), 1 bendel plastik klip kosong, 1 buah plastik klip kosong, 1 buah dompet berwarna merah muda, 1 buah kantong plastik, 1 buah jepit rambut, 1 unit handphone samsung galaxy A35 5G warna ice blue dan uang tunai sebesar Rp2,4 juta, yang diduga hasil dari transaksi narkotika.

    Dari barang bukti yang didapat, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

    Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo memberikan apresiasi kepada Satresnarkoba Polres Paser yang telah berhasil mengungkap kasus ini. "Kami berkomitmen untuk terus menindak pelaku peredaran Narkoba di wilayah hukum Kabupaten Paser demi keamanan dan kenyamanan masyarakat," tegas Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo.

    (Sf/Mr)