Seputar Kaltim

    Sabu Disembunyikan dalam Roti, Petugas Gagalkan Penyeludupan Barang Haram ke Rutan Tanjung Redeb

    Penulis:Baiq Eliana|Redaktur:Rusdisnto
    23 November 2025 pukul 10:41 WITA

    Petugas saat mengamankan pengunjung NS beserta barang bukti. (Foto: Humas Rutan Tanjung Redeb)

    Tanjung Redeb - Upaya penyelundupan diduga narkotika jenis sabu ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Redeb berhasil digagalkan petugas pada Sabtu (22/11/2025). Barang haram tersebut disembunyikan dengan cara diselipkan didalam roti yang dibawa seorang pengunjung.

    Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb, Yudhi Khairudin menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi sekitar pukul 11.40 WITA di Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Rutan Tanjung Redeb. Dimana, Seorang pengunjung berinisial NS datang membawa makanan titipan untuk warga binaan berinisial FSP. 

    "Saat pemeriksaan awal sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku, petugas menemukan kejanggalan pada salah satu kotak roti selai coklat," terang Yudhi.

    Kecurigaan itu terbukti ketika petugas membongkar isi kotak roti tersebut yang dilakukan di depan pengunjung dan mendapati dua bungkus kecil diduga sabu yang dikemas rapat menggunakan sedotan plastik berwarna hitam. Berat barang terlarang itu diperkirakan sekitar dua gram.

    "Sebelumnya, barang yang akan dititipkan berupa dua kotak roti selai coklat dua kotak ayam geprek dan satu gelas es teh," tuturnya.

    Ia pun mengatakan bahwa penggagalan penyelundupan tersebut menjadi bukti komitmen Rutan dalam menjaga keamanan, memberantas peredaran narkotika, serta memperketat pengawasan terhadap potensi kerawanan.

    Sementara itu, jajaran Rutan juga terus meningkatkan kewaspadaan sebagai tindak lanjut arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

    "Rutan Tanjung Redeb berkomitmen untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam mencegah segala bentuk upaya penyelundupan ke dalam Rutan," tegasnya.

    Seluruh barang bukti beserta pihak terkait baik pengunjung NS maupun warga binaan FSP telah diamankan dan ditangani sesuai prosedur. Kasus tersebut kini dalam proses pendalaman oleh Polres Kabupaten Berau guna mengungkap kemungkinan jaringan dan modus yang digunakan pelaku.

    "Sedangkan untuk penindakan tegas bagi warga binaan adalah, kami langsung memasukkan ke berita acara. Lalu setelah berita acara, nanti kami akan jatuhkan hukuman, dimasukkan ke dalam strap cell dan semua haknya akan dicabut," ujarnya.

    Yudhi pun mengatakan bahwa warga binaan FSP sebagai penerima barang haram tersebut tidak akan mendapatkan hak yang semestinya. Mulai dari remisi atau pembebasan bersyarat tidak akan didapatkan.

    "Keberhasilan ini menjadi bukti efektivitas pemeriksaan ketat yang diterapkan di Rutan Tanjung Redeb dalam mencegah masuknya narkotika ke lingkungan pemasyarakatan," tandasnya. 

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Sabu Disembunyikan dalam Roti, Petugas Gagalkan Penyeludupan Barang Haram ke Rutan Tanjung Redeb

    Penulis:Baiq Eliana|Redaktur:Rusdisnto
    23 November 2025 pukul 10:41 WITA

    Petugas saat mengamankan pengunjung NS beserta barang bukti. (Foto: Humas Rutan Tanjung Redeb)

    Tanjung Redeb - Upaya penyelundupan diduga narkotika jenis sabu ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Redeb berhasil digagalkan petugas pada Sabtu (22/11/2025). Barang haram tersebut disembunyikan dengan cara diselipkan didalam roti yang dibawa seorang pengunjung.

    Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb, Yudhi Khairudin menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi sekitar pukul 11.40 WITA di Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Rutan Tanjung Redeb. Dimana, Seorang pengunjung berinisial NS datang membawa makanan titipan untuk warga binaan berinisial FSP. 

    "Saat pemeriksaan awal sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku, petugas menemukan kejanggalan pada salah satu kotak roti selai coklat," terang Yudhi.

    Kecurigaan itu terbukti ketika petugas membongkar isi kotak roti tersebut yang dilakukan di depan pengunjung dan mendapati dua bungkus kecil diduga sabu yang dikemas rapat menggunakan sedotan plastik berwarna hitam. Berat barang terlarang itu diperkirakan sekitar dua gram.

    "Sebelumnya, barang yang akan dititipkan berupa dua kotak roti selai coklat dua kotak ayam geprek dan satu gelas es teh," tuturnya.

    Ia pun mengatakan bahwa penggagalan penyelundupan tersebut menjadi bukti komitmen Rutan dalam menjaga keamanan, memberantas peredaran narkotika, serta memperketat pengawasan terhadap potensi kerawanan.

    Sementara itu, jajaran Rutan juga terus meningkatkan kewaspadaan sebagai tindak lanjut arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

    "Rutan Tanjung Redeb berkomitmen untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam mencegah segala bentuk upaya penyelundupan ke dalam Rutan," tegasnya.

    Seluruh barang bukti beserta pihak terkait baik pengunjung NS maupun warga binaan FSP telah diamankan dan ditangani sesuai prosedur. Kasus tersebut kini dalam proses pendalaman oleh Polres Kabupaten Berau guna mengungkap kemungkinan jaringan dan modus yang digunakan pelaku.

    "Sedangkan untuk penindakan tegas bagi warga binaan adalah, kami langsung memasukkan ke berita acara. Lalu setelah berita acara, nanti kami akan jatuhkan hukuman, dimasukkan ke dalam strap cell dan semua haknya akan dicabut," ujarnya.

    Yudhi pun mengatakan bahwa warga binaan FSP sebagai penerima barang haram tersebut tidak akan mendapatkan hak yang semestinya. Mulai dari remisi atau pembebasan bersyarat tidak akan didapatkan.

    "Keberhasilan ini menjadi bukti efektivitas pemeriksaan ketat yang diterapkan di Rutan Tanjung Redeb dalam mencegah masuknya narkotika ke lingkungan pemasyarakatan," tandasnya. 

    (Sf/Rs)