Seputar Kaltim

    Sabaruddin Tidak Sepakat Perpanjangan Kontrak PT Fahreza, Pekerjaan Dinilai Bar-Bar

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Buniyamin
    03 Januari 2024 pukul 12:34 WITA

    Wakil Ketua DPRD Balikpapan Sabaruddin Panrecalle saat berbincang dengan media di ruang kerjanya, Rabu (3/1/2024). (Foto:Maya Sari/Seputarfakta)

    Balikpapan - Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Sabaruddin Panrecalle menyoroti keputusan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan yang memperpanjang kontrak PT Fahreza Duta Perkasa dalam mega proyek DAS Ampal selama 50 hari kalender.

    Perpanjangan itu diberikan terhitung mulai 1 Januari 2024 sampai 19 Februari 2024. Saat ini, progres pekerjaannya sudah mencapai 80,68 persen.

    Sabaruddin menegaskan jika Fraksi Partai Gerinda DPRD Balikpapan tidak sependapat dengan keputusan pemkot yang memberikan perpanjangan waktu untuk PT Fahreza Duta Perkasa.

    "Sebab dari awal DPRD Balikpapan, khususnya komisi III DPRD sudah merekomendasikan untuk memutus kontrak karena pekerjaannya dinilai bermasalah," ucap Sabaruddin, Rabu (3/1/2024).

    Menurutnya, ini bukan masalah tentang rampungnya pekerjaan atau tidak. Tetapi di lokasi DAS Ampal ditemukan ketidaksesuaian standarisasi pekerjaan yang dilakukan dan hanya mengejar target untuk merampungkan pekerjaan tersebut.

    "Akhirnya pekerjaan itu semberono. Pertanyaan kami, mengapa ada seperti diskriminatif di dalammnya? Bilang orang hukum ini tajam ke atas, tumpul ke bawah," tegasnya.

    Ia mencontohkan, kontraktor yang mendapat Pekerjaan Langsung (PL) di bawah Rp150 juta pun bisa sampai diobok-obok inspektorat untuk mengecek spek pekerjaannya. Tetapi pekerjaan yang nilainya Rp136 Miliar tidak dilakukan hal serupa.

    Seharusnya, kata dia, setelah ada rekomendasi dari komisi III DPRD, pemerintah bisa menilai di lapangan. "Sebab, saya meliat pekerjaannya itu bar-bar sekali. Lantas di mana peran pemerintah, DPRD sudah selalu melakukan pengawasan," jelasnya.

    Untuk itu, lanjut Sabaruddin, tidak ada alasan untuk melakukan perpanjangan, meski itu diperbolehkan. Ini bisa dinilai dari pekerjaan yang selama ini dilakukan.

    "Saya hakul yakin ketika pekerjaan itu di perpanjang kembali, itu tidak akan terserap. Karena kami sudah tahu kualitas pekerjaan PT Fahreza. Ini semata-mata hanya untuk mengejar target, bukan aspek kualitas dan kuantitasnya," ungkapnya.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    Sabaruddin Tidak Sepakat Perpanjangan Kontrak PT Fahreza, Pekerjaan Dinilai Bar-Bar

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Buniyamin
    03 Januari 2024 pukul 12:34 WITA

    Wakil Ketua DPRD Balikpapan Sabaruddin Panrecalle saat berbincang dengan media di ruang kerjanya, Rabu (3/1/2024). (Foto:Maya Sari/Seputarfakta)

    Balikpapan - Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Sabaruddin Panrecalle menyoroti keputusan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan yang memperpanjang kontrak PT Fahreza Duta Perkasa dalam mega proyek DAS Ampal selama 50 hari kalender.

    Perpanjangan itu diberikan terhitung mulai 1 Januari 2024 sampai 19 Februari 2024. Saat ini, progres pekerjaannya sudah mencapai 80,68 persen.

    Sabaruddin menegaskan jika Fraksi Partai Gerinda DPRD Balikpapan tidak sependapat dengan keputusan pemkot yang memberikan perpanjangan waktu untuk PT Fahreza Duta Perkasa.

    "Sebab dari awal DPRD Balikpapan, khususnya komisi III DPRD sudah merekomendasikan untuk memutus kontrak karena pekerjaannya dinilai bermasalah," ucap Sabaruddin, Rabu (3/1/2024).

    Menurutnya, ini bukan masalah tentang rampungnya pekerjaan atau tidak. Tetapi di lokasi DAS Ampal ditemukan ketidaksesuaian standarisasi pekerjaan yang dilakukan dan hanya mengejar target untuk merampungkan pekerjaan tersebut.

    "Akhirnya pekerjaan itu semberono. Pertanyaan kami, mengapa ada seperti diskriminatif di dalammnya? Bilang orang hukum ini tajam ke atas, tumpul ke bawah," tegasnya.

    Ia mencontohkan, kontraktor yang mendapat Pekerjaan Langsung (PL) di bawah Rp150 juta pun bisa sampai diobok-obok inspektorat untuk mengecek spek pekerjaannya. Tetapi pekerjaan yang nilainya Rp136 Miliar tidak dilakukan hal serupa.

    Seharusnya, kata dia, setelah ada rekomendasi dari komisi III DPRD, pemerintah bisa menilai di lapangan. "Sebab, saya meliat pekerjaannya itu bar-bar sekali. Lantas di mana peran pemerintah, DPRD sudah selalu melakukan pengawasan," jelasnya.

    Untuk itu, lanjut Sabaruddin, tidak ada alasan untuk melakukan perpanjangan, meski itu diperbolehkan. Ini bisa dinilai dari pekerjaan yang selama ini dilakukan.

    "Saya hakul yakin ketika pekerjaan itu di perpanjang kembali, itu tidak akan terserap. Karena kami sudah tahu kualitas pekerjaan PT Fahreza. Ini semata-mata hanya untuk mengejar target, bukan aspek kualitas dan kuantitasnya," ungkapnya.

    (Sf/By)