Cari disini...
Seputar Kaltim
Pelaku tindak pidana kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur (dok.Polsek Samarinda Ulu)
Samarinda – Pelaku kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Samarinda berhasil ditangkap petugas Polsek Samarinda Ulu. Pelaku merupakan paman atau adik kandung dari ayah korban di mana aksinya dilakukan saat rumah sepi.
Sebelumnya, seorang siswi SMK dilecehkan oleh pamannya sendiri sejak tahun 2020 hingga 2024. Korban kemudian melapor ke Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim.
Selanjutnya, bersama ayah korban yang didampingi TRC PPA Kaltim serta kuasa hukumnya membuat laporan ke Polsek Samarinda Ulu di Jalan Juanda, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu.
Melalui arahan kepolisian, remaja 15 tahun itu diminta untuk dilakukan visum di Rumah Sakit Umum Daerah Abdoel Wahab Sjahranie (RSUD AWS) dan pada Selasa (2/7/2024) pagi kemarin visum tersebut sudah dilakukan.
Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun saat ditemui di Polsek Samarinda Ulu menjelaskan pihaknya
sudah mendampingi korban dan ayahnya pada Selasa (2/7/2024) malam untuk melakukan pelaporan terkait persetubuhan yang dilakukan paman korban yang merupakan adik kandung ayahnya, dan sudah dibuat laporan resmi Berita Acara Perkara (BAP).
Diungkapkan Rina, perbuatan terakhir pelaku terhadap korban dilakukan pada 29 Juni lalu di rumah korban saat kondisi sepi, dan aksi seperti ini sudah dilakukan sejak tahun 2020 saat korban baru berusia 13 Tahun. "Yang terakhir kali, tidak terjadi persetubuhan, karena korban sedang datang bulan (menstruasi),"paparnya, Rabu (3/7/2024).
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Waka Polsek Samarinda Ulu, AKP Marthen Roson mengatakan, peristiwa ini terjadi pertama kali tahun 2020 lalu di rumah korban sekitar pukul 15.00 WITA.
"Saat itu, korban sedang tidur siang di kamar rumahnya. Tiba-tiba, korban merasa ada yang meremas dadanya. Terbangun dalam keadaan kaget, korban melihat pelaku YK tengah melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut. Karena ketakutan, korban hanya bisa duduk diam. Namun, kemudian korban memberanikan diri untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Ulu dengan didampingi Kuasa Hukum TRC PPA Kaltim," ujarnya.
Dia menambahkan, pelaku merupakan kerabat dekat yang merupakan adik dari ayah korban. "Saat ini pelaku sudah kami tangkap di kediamannya di sekitar wilayah Samarinda Ulu pada malam hari Senin (1/7/2024) kemarin," terangnya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti, 1 lembar baju, kemeja sekolah warna putih, 1 lembar rok panjang warna putih, 1 lembar pakaian dalam warna pink. Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan oleh unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(Sf/Mr)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Pelaku tindak pidana kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur (dok.Polsek Samarinda Ulu)
Samarinda – Pelaku kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Samarinda berhasil ditangkap petugas Polsek Samarinda Ulu. Pelaku merupakan paman atau adik kandung dari ayah korban di mana aksinya dilakukan saat rumah sepi.
Sebelumnya, seorang siswi SMK dilecehkan oleh pamannya sendiri sejak tahun 2020 hingga 2024. Korban kemudian melapor ke Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim.
Selanjutnya, bersama ayah korban yang didampingi TRC PPA Kaltim serta kuasa hukumnya membuat laporan ke Polsek Samarinda Ulu di Jalan Juanda, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu.
Melalui arahan kepolisian, remaja 15 tahun itu diminta untuk dilakukan visum di Rumah Sakit Umum Daerah Abdoel Wahab Sjahranie (RSUD AWS) dan pada Selasa (2/7/2024) pagi kemarin visum tersebut sudah dilakukan.
Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun saat ditemui di Polsek Samarinda Ulu menjelaskan pihaknya
sudah mendampingi korban dan ayahnya pada Selasa (2/7/2024) malam untuk melakukan pelaporan terkait persetubuhan yang dilakukan paman korban yang merupakan adik kandung ayahnya, dan sudah dibuat laporan resmi Berita Acara Perkara (BAP).
Diungkapkan Rina, perbuatan terakhir pelaku terhadap korban dilakukan pada 29 Juni lalu di rumah korban saat kondisi sepi, dan aksi seperti ini sudah dilakukan sejak tahun 2020 saat korban baru berusia 13 Tahun. "Yang terakhir kali, tidak terjadi persetubuhan, karena korban sedang datang bulan (menstruasi),"paparnya, Rabu (3/7/2024).
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Waka Polsek Samarinda Ulu, AKP Marthen Roson mengatakan, peristiwa ini terjadi pertama kali tahun 2020 lalu di rumah korban sekitar pukul 15.00 WITA.
"Saat itu, korban sedang tidur siang di kamar rumahnya. Tiba-tiba, korban merasa ada yang meremas dadanya. Terbangun dalam keadaan kaget, korban melihat pelaku YK tengah melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut. Karena ketakutan, korban hanya bisa duduk diam. Namun, kemudian korban memberanikan diri untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Ulu dengan didampingi Kuasa Hukum TRC PPA Kaltim," ujarnya.
Dia menambahkan, pelaku merupakan kerabat dekat yang merupakan adik dari ayah korban. "Saat ini pelaku sudah kami tangkap di kediamannya di sekitar wilayah Samarinda Ulu pada malam hari Senin (1/7/2024) kemarin," terangnya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti, 1 lembar baju, kemeja sekolah warna putih, 1 lembar rok panjang warna putih, 1 lembar pakaian dalam warna pink. Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan oleh unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(Sf/Mr)