Seputar Kaltim

    S1 Berprestasi dan Dimanja BKT, Ibu Dua Anak Ini Justru Terlilit Utang Rp17 Juta saat S2 Imbas Kebijakan Gratispol

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    03 Februari 2026 pukul 13:01 WITA

    Zahra Khan seorang mahasiswa Pascasarjana Hukum UMKT mengeluhkan terkait program gratispol. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Semangat belajar Zahra Khan yang berumur 53 tahun tak pernah luntur dimakan usia.

    Pernah menempuh pendidikan Kimia di Universitas Gadjah Mada (UGM) di masa muda, dan menyelesaikan S1 Hukum dengan predikat memuaskan pada 2021, Zahra membuktikan bahwa pendidikan tak mengenal batas umur.

    Namun, asa mahasiswa Pascasarjana Hukum Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT) ini kini terancam kandas.

    Bukan karena ketidakmampuan akademik, melainkan akibat kebijakan beasiswa Gratispol Pemprov Kaltim yang dinilai berubah-ubah dan tidak transparan.

    Alih-alih mendapatkan dukungan biaya pendidikan, Zahra kini justru terjerat tunggakan biaya kuliah mencapai Rp17 juta.

    Petaka bermula ketika nama Zahra sempat tercantum dalam pengumuman penerima beasiswa. Mengandalkan pengumuman tersebut, ia menunda pembayaran uang kuliah semester lalu, yakin bahwa dana bantuan akan segera cair.

    Namun, harapan itu berubah menjadi mimpi buruk ketika status kelulusannya mendadak dibatalkan. Alasannya: kelas yang ia ikuti dianggap sebagai "Kelas Eksekutif", kategori yang tidak ditanggung oleh beasiswa tersebut.

    "Karena sudah diumumkan lulus, saya jadi menunda pembayaran. Jadi saya merasa, kalau memang pemerintah tidak berniat memberi beasiswa, sebaiknya dari awal nama saya jangan diluluskan," ungkap Zahra dengan nada kecewa, saat ditemui beberapa waktu lalu.

    Akibat pembatalan sepihak ini, beban finansial Zahra menumpuk. Ia diwajibkan membayar tagihan ganda, dengan melunasi semester lalu dan membayar semester yang sedang berjalan.

    "Total tagihan saya sekarang sekitar Rp17 juta. Itu rinciannya UKT saja Rp7,5 juta per semester, belum termasuk biaya kompetensi dan lain-lain," jelasnya.

    Beban ini semakin berat mengingat sang suami, yang berprofesi sebagai dosen, juga sedang menempuh pendidikan, sementara mereka harus membiayai dua orang anak.

    Zahra mempertanyakan pelabelan "Kelas Eksekutif" yang disematkan pemerintah pada kelasnya. Menurutnya, pihak kampus UMKT sendiri tidak pernah menggunakan istilah tersebut.

    "Di kampus namanya kelas Weekend. Pihak kampus bilang cuma ada reguler. Sepertinya pihak pemberi beasiswa yang menerjemahkan atau mengklaim kami masuk kategori eksekutif," tegasnya.

    Zahra juga menampik anggapan bahwa kelas weekend berisi pekerja mapan yang tak butuh bantuan. Berdasarkan pengamatannya, mayoritas teman sekelasnya justru mahasiswa yang belum mandiri secara finansial.

    "Di kelas saya, 80 persen isinya justru fresh graduate (baru lulus S1) yang masih minta uang orang tua. Yang ibu-ibu atau pekerja seperti saya cuma satu-dua orang. Tidak semuanya orang mampu," tambahnya.

    Zahra bukan pemburu beasiswa tanpa prestasi. Pada tahun 2021, saat menempuh S1 Hukum di kampus yang sama, ia berhasil mendapatkan Beasiswa Kalimantan Timur (BKT) program di era gubernur sebelumnya.

    Kala itu, meski usianya sudah tidak muda, ia tetap lolos seleksi karena sistem berbasis prestasi (IPK) yang objektif.

    "Waktu itu (2021) tidak ada batasan usia. Verifikasinya prestasi dari IP. Memang saat itu IP yang gede yang lolos. Saya lulus karena prestasi," kenangnya.

    Kini, ia merasa diperlakukan tidak adil. Ia hanya meminta pemerintah bersikap ksatria. Baginya, jika nama sudah diumumkan, itu adalah janji yang harus ditepati.

    "Makanya kalau bisa, pemerintah itu sportif. Karena nama-namanya kan sudah diumumkan, ya harusnya mereka tetap mendapatkan beasiswa itu. Lain ceritanya kalau namanya belum diumumkan. Itu saja sih," tutup Zahra.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    S1 Berprestasi dan Dimanja BKT, Ibu Dua Anak Ini Justru Terlilit Utang Rp17 Juta saat S2 Imbas Kebijakan Gratispol

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    03 Februari 2026 pukul 13:01 WITA

    Zahra Khan seorang mahasiswa Pascasarjana Hukum UMKT mengeluhkan terkait program gratispol. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Semangat belajar Zahra Khan yang berumur 53 tahun tak pernah luntur dimakan usia.

    Pernah menempuh pendidikan Kimia di Universitas Gadjah Mada (UGM) di masa muda, dan menyelesaikan S1 Hukum dengan predikat memuaskan pada 2021, Zahra membuktikan bahwa pendidikan tak mengenal batas umur.

    Namun, asa mahasiswa Pascasarjana Hukum Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT) ini kini terancam kandas.

    Bukan karena ketidakmampuan akademik, melainkan akibat kebijakan beasiswa Gratispol Pemprov Kaltim yang dinilai berubah-ubah dan tidak transparan.

    Alih-alih mendapatkan dukungan biaya pendidikan, Zahra kini justru terjerat tunggakan biaya kuliah mencapai Rp17 juta.

    Petaka bermula ketika nama Zahra sempat tercantum dalam pengumuman penerima beasiswa. Mengandalkan pengumuman tersebut, ia menunda pembayaran uang kuliah semester lalu, yakin bahwa dana bantuan akan segera cair.

    Namun, harapan itu berubah menjadi mimpi buruk ketika status kelulusannya mendadak dibatalkan. Alasannya: kelas yang ia ikuti dianggap sebagai "Kelas Eksekutif", kategori yang tidak ditanggung oleh beasiswa tersebut.

    "Karena sudah diumumkan lulus, saya jadi menunda pembayaran. Jadi saya merasa, kalau memang pemerintah tidak berniat memberi beasiswa, sebaiknya dari awal nama saya jangan diluluskan," ungkap Zahra dengan nada kecewa, saat ditemui beberapa waktu lalu.

    Akibat pembatalan sepihak ini, beban finansial Zahra menumpuk. Ia diwajibkan membayar tagihan ganda, dengan melunasi semester lalu dan membayar semester yang sedang berjalan.

    "Total tagihan saya sekarang sekitar Rp17 juta. Itu rinciannya UKT saja Rp7,5 juta per semester, belum termasuk biaya kompetensi dan lain-lain," jelasnya.

    Beban ini semakin berat mengingat sang suami, yang berprofesi sebagai dosen, juga sedang menempuh pendidikan, sementara mereka harus membiayai dua orang anak.

    Zahra mempertanyakan pelabelan "Kelas Eksekutif" yang disematkan pemerintah pada kelasnya. Menurutnya, pihak kampus UMKT sendiri tidak pernah menggunakan istilah tersebut.

    "Di kampus namanya kelas Weekend. Pihak kampus bilang cuma ada reguler. Sepertinya pihak pemberi beasiswa yang menerjemahkan atau mengklaim kami masuk kategori eksekutif," tegasnya.

    Zahra juga menampik anggapan bahwa kelas weekend berisi pekerja mapan yang tak butuh bantuan. Berdasarkan pengamatannya, mayoritas teman sekelasnya justru mahasiswa yang belum mandiri secara finansial.

    "Di kelas saya, 80 persen isinya justru fresh graduate (baru lulus S1) yang masih minta uang orang tua. Yang ibu-ibu atau pekerja seperti saya cuma satu-dua orang. Tidak semuanya orang mampu," tambahnya.

    Zahra bukan pemburu beasiswa tanpa prestasi. Pada tahun 2021, saat menempuh S1 Hukum di kampus yang sama, ia berhasil mendapatkan Beasiswa Kalimantan Timur (BKT) program di era gubernur sebelumnya.

    Kala itu, meski usianya sudah tidak muda, ia tetap lolos seleksi karena sistem berbasis prestasi (IPK) yang objektif.

    "Waktu itu (2021) tidak ada batasan usia. Verifikasinya prestasi dari IP. Memang saat itu IP yang gede yang lolos. Saya lulus karena prestasi," kenangnya.

    Kini, ia merasa diperlakukan tidak adil. Ia hanya meminta pemerintah bersikap ksatria. Baginya, jika nama sudah diumumkan, itu adalah janji yang harus ditepati.

    "Makanya kalau bisa, pemerintah itu sportif. Karena nama-namanya kan sudah diumumkan, ya harusnya mereka tetap mendapatkan beasiswa itu. Lain ceritanya kalau namanya belum diumumkan. Itu saja sih," tutup Zahra.

    (Sf/Rs)