Cari disini...
Seputar Kaltim
Ilustrasi rumah dibobol maling (Dok: Freepik)
Tenggarong - Rumah milik warga di RT 006, Desa Muara Kaman Ulu, Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara (Kukar) dibobol maling.
Insiden pencurian itu terjadi pada 3 Juni 2026 lalu sekitar pukul 9.00 WITA. Kala itu, kondisi rumah dalam keadaan kosong selama beberapa hari karena ditinggal menghadiri acara pernikahan.
Kapolsek Muara Kaman, IPTU Herwin mengatakan aksi pencurian itu pertama kali disadari oleh mertua pelapor setelah mendapati dua tabung gas ukuran tiga Kilogram (Kg) hilang dan kondisi kamar dalam keadaan berantakan akibat diacak-acak maling.
“Pelapor kehilangan beberapa barang berharga, dua tabung gas, satu unit HP, joran pancing dan laptop ASUS dengan total kerugian mencapai sekitar Rp10,7 juta,” ujar IPTU Herwin, Sabtu (11/7/2026).
Mendapat laporan mengenai insiden itu, Tim Reskrim Polsek Muara Kaman langsung melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap dalang di balik kasus pencurian ini.
Tidak butuh waktu lama, polisi berhasil meringkus pelaku pencurian berinisial FA yang berusia 41 tahun.
Dari hasil interogasi, FA mengaku telah melakukan aksi pencurian di rumah korban dengan cara masuk melalui jendela bagian belakang yang dibobol menggunakan obeng.
Usai mengambil barang berharga di rumah korban, FA menyuruh pelaku lain berinisial S berusia 37 tahun untuk menjual barang hasil curian tersebut.
“Kita menangkap tersangka lain berinisial S yang disuruh untuk menggadaikan laptop dan dua tabung gas hasil curian itu,” ungkap IPTU Herwin.
Atas perbuatannya, kini pelaku FA terancam dikenakan kurungan paling lama sembilan tahun penjara akibat terlibat dalam kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Sementara pelaku S terancam dijerat paling lama empat tahun penjara akibat terlibat kasus tindak pidana penadahan.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Ilustrasi rumah dibobol maling (Dok: Freepik)
Tenggarong - Rumah milik warga di RT 006, Desa Muara Kaman Ulu, Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara (Kukar) dibobol maling.
Insiden pencurian itu terjadi pada 3 Juni 2026 lalu sekitar pukul 9.00 WITA. Kala itu, kondisi rumah dalam keadaan kosong selama beberapa hari karena ditinggal menghadiri acara pernikahan.
Kapolsek Muara Kaman, IPTU Herwin mengatakan aksi pencurian itu pertama kali disadari oleh mertua pelapor setelah mendapati dua tabung gas ukuran tiga Kilogram (Kg) hilang dan kondisi kamar dalam keadaan berantakan akibat diacak-acak maling.
“Pelapor kehilangan beberapa barang berharga, dua tabung gas, satu unit HP, joran pancing dan laptop ASUS dengan total kerugian mencapai sekitar Rp10,7 juta,” ujar IPTU Herwin, Sabtu (11/7/2026).
Mendapat laporan mengenai insiden itu, Tim Reskrim Polsek Muara Kaman langsung melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap dalang di balik kasus pencurian ini.
Tidak butuh waktu lama, polisi berhasil meringkus pelaku pencurian berinisial FA yang berusia 41 tahun.
Dari hasil interogasi, FA mengaku telah melakukan aksi pencurian di rumah korban dengan cara masuk melalui jendela bagian belakang yang dibobol menggunakan obeng.
Usai mengambil barang berharga di rumah korban, FA menyuruh pelaku lain berinisial S berusia 37 tahun untuk menjual barang hasil curian tersebut.
“Kita menangkap tersangka lain berinisial S yang disuruh untuk menggadaikan laptop dan dua tabung gas hasil curian itu,” ungkap IPTU Herwin.
Atas perbuatannya, kini pelaku FA terancam dikenakan kurungan paling lama sembilan tahun penjara akibat terlibat dalam kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Sementara pelaku S terancam dijerat paling lama empat tahun penjara akibat terlibat kasus tindak pidana penadahan.
(Sf/Rs)