Rumah Tangga di Kabupaten Paser Butuh Rp2,5 Juta per Bulan Agar Tidak Masuk Kategori Miskin

    Seputarfakta.com - Padliannor -

    Seputar Kaltim

    10 Februari 2026 12:36 WIB

    Ilustrasi uang 100 ribu (Foto: Freepik)

    Tana Paser - Rumah tangga di Kabupaten Paser membutuhkan pengeluaran sekitar Rp2,5 juta agar tidak masuk dalam kategori miskin.

    Hal tersebut berdasarkan standar Garis Kemiskinan (GK) yang ditentukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Paser.

    Kepala BPS Kabupaten Paser, Bayu Agung Prasetyo menyebut Garis Kemiskinan merupakan batasan untuk dapat mengetahui seseorang berada pada kategori miskin atau tidak.

    "Tahun 2025 Garis Kemiskinan di Kabupaten Paser berada diangka Rp663.239 per kapita per bulan," kata Bayu Agung Prasetyo, Selasa (10/2/2026).

    Sementara berdasarkan survei BPS di tahun 2025 rata-rata satu rumah tangga di Kabupaten Paser dihuni sebanyak 3,76 orang. 

    Dari data tersebut akan dikalikan dengan jumlah minimum per kapita untuk mendapatkan jumlah minimum pengeluaran rumah tangga per bulan agar tidak masuk dalam kategori miskin.

    "Jadi kalau satu rumah pengeluaran mereka dibawah Rp2,5 juta itu masuk dalam kategori miskin," tambahnya.

    Perhitungan Garis Kemiskinan dihitung berdasarkan kemampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar yang dibagi menjadi dua variabel yaitu makanan dan non makanan.

    Namun demikian, angka tersebut dapat berubah seiring dengan jumlah anggota keluarga yang masuk dalam satu rumah tangga.

    "Untuk Tahun 2026 survei kami masih berjalan dari Februari sampai Maret nanti. Untuk rilisnya biasanya di November atau Desember 2026," tutupnya.

    (Sf/Rs)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Rumah Tangga di Kabupaten Paser Butuh Rp2,5 Juta per Bulan Agar Tidak Masuk Kategori Miskin

    Seputarfakta.com - Padliannor -

    Seputar Kaltim

    10 Februari 2026 12:36 WIB

    Ilustrasi uang 100 ribu (Foto: Freepik)

    Tana Paser - Rumah tangga di Kabupaten Paser membutuhkan pengeluaran sekitar Rp2,5 juta agar tidak masuk dalam kategori miskin.

    Hal tersebut berdasarkan standar Garis Kemiskinan (GK) yang ditentukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Paser.

    Kepala BPS Kabupaten Paser, Bayu Agung Prasetyo menyebut Garis Kemiskinan merupakan batasan untuk dapat mengetahui seseorang berada pada kategori miskin atau tidak.

    "Tahun 2025 Garis Kemiskinan di Kabupaten Paser berada diangka Rp663.239 per kapita per bulan," kata Bayu Agung Prasetyo, Selasa (10/2/2026).

    Sementara berdasarkan survei BPS di tahun 2025 rata-rata satu rumah tangga di Kabupaten Paser dihuni sebanyak 3,76 orang. 

    Dari data tersebut akan dikalikan dengan jumlah minimum per kapita untuk mendapatkan jumlah minimum pengeluaran rumah tangga per bulan agar tidak masuk dalam kategori miskin.

    "Jadi kalau satu rumah pengeluaran mereka dibawah Rp2,5 juta itu masuk dalam kategori miskin," tambahnya.

    Perhitungan Garis Kemiskinan dihitung berdasarkan kemampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar yang dibagi menjadi dua variabel yaitu makanan dan non makanan.

    Namun demikian, angka tersebut dapat berubah seiring dengan jumlah anggota keluarga yang masuk dalam satu rumah tangga.

    "Untuk Tahun 2026 survei kami masih berjalan dari Februari sampai Maret nanti. Untuk rilisnya biasanya di November atau Desember 2026," tutupnya.

    (Sf/Rs)