Cari disini...
Seputar Kaltim
Kepala Disperindag Kutim. Nora Ramadhani. (Foto: Lisda/seputarfakta.com)
Sangatta - Rencana penyediaan rumah produksi untuk mendukung hilirisasi di Kutai Timur (Kutim) masih tertahan di tahap pengkajian regulasi.
Kepala Disperindag Kutim, Nora Ramadhani, mengatakan pihaknya tidak ingin terburu-buru dalam merealisasikan rumah produksi tanpa dasar hukum yang jelas.
Ia menegaskan pentingnya memastikan kesesuaian regulasi sebelum program tersebut dijalankan.
“Rumah produksi itu kembali lagi kepada regulasi. Kami sedang mengkaji kesesuaiannya, jangan sampai nanti kita melaksanakan sesuatu tapi bertentangan dengan aturan dan justru menimbulkan masalah hukum yang baru,” ujar Nora.
Nora menambahkan, pihaknya telah mendapat arahan Bupati Kutim untuk melakukan koordinasi lintas OPD terkait program hilirisasi tersebut.
“Kalau niat ke arah itu sudah ada, kita tinggal mengkaji ulang melibatkan stakeholder terkait lintas OPD,” katanya.
Dalam program hilirisasi ini, terdapat empat komoditas yang menjadi perhatian utama pemerintah daerah, yakni pisang gepok, kakao, nanas, dan crude palm oil (CPO).
Disperindag memastikan, keputusan yang diambil nantinya tidak hanya mendukung pengembangan industri hilir, tetapi juga aman secara hukum dan dapat dijalankan secara berkelanjutan.
“Secepatnya akan dilaksanakan, setelah kajian selesai,” tutupnya.
(Sf/RS)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kepala Disperindag Kutim. Nora Ramadhani. (Foto: Lisda/seputarfakta.com)
Sangatta - Rencana penyediaan rumah produksi untuk mendukung hilirisasi di Kutai Timur (Kutim) masih tertahan di tahap pengkajian regulasi.
Kepala Disperindag Kutim, Nora Ramadhani, mengatakan pihaknya tidak ingin terburu-buru dalam merealisasikan rumah produksi tanpa dasar hukum yang jelas.
Ia menegaskan pentingnya memastikan kesesuaian regulasi sebelum program tersebut dijalankan.
“Rumah produksi itu kembali lagi kepada regulasi. Kami sedang mengkaji kesesuaiannya, jangan sampai nanti kita melaksanakan sesuatu tapi bertentangan dengan aturan dan justru menimbulkan masalah hukum yang baru,” ujar Nora.
Nora menambahkan, pihaknya telah mendapat arahan Bupati Kutim untuk melakukan koordinasi lintas OPD terkait program hilirisasi tersebut.
“Kalau niat ke arah itu sudah ada, kita tinggal mengkaji ulang melibatkan stakeholder terkait lintas OPD,” katanya.
Dalam program hilirisasi ini, terdapat empat komoditas yang menjadi perhatian utama pemerintah daerah, yakni pisang gepok, kakao, nanas, dan crude palm oil (CPO).
Disperindag memastikan, keputusan yang diambil nantinya tidak hanya mendukung pengembangan industri hilir, tetapi juga aman secara hukum dan dapat dijalankan secara berkelanjutan.
“Secepatnya akan dilaksanakan, setelah kajian selesai,” tutupnya.
(Sf/RS)